Sepuluh Hak Masyarakat Adat yang Terampas akibat PSN
Peristiwa kekerasan terhadap kemanusiaan yang terjadi di Rempang tanggal 7 September 2023 harus dinyatakan sebagai pelanggaran HAM sebagaimana telah diatur di dalam UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM.
Herlambang P Wiratraman, Dosen Jurusan Hukum Tata Negara, Fakultas Hukum Universitas Gajah Mada (UGM) menilai setidaknya ada 10 (sepuluh) hak Masyarakat Adat yang terampas dalam proses pelaksanaan PSN di berbagai wilayah di Indonesia. Kesepuluh hak tersebut adalah 1) Negara telah berdosa karena gagal menjamin hak hidup, 2) Negara membiarkan kekerasan terjadi kepada anak-anak, 3) terjadinya pelumpuhan dalam upaya pemenuhan kebutuhan dasar warga, 4) tidak adanya jaminan atas hak kolektif dalam mempertahankan wilayahnya, 5) tidak adanya pengakuan dan perlindungan Masyarakat Adat yang dijamin dalam sistem hukum yang adil, 6) terjadinya berbagai serangan siber, 7) adanya kekerasan oleh aparat dan premanisme, 8) hilangnya hak hidup sejahtera lahir dan batin, tempat tinggal, dan lingkungan hidup yang baik dan sehat, 9) hak milik pribadi dan hak lainnya yang diambil alih secara paksa, dan 10) Negara gagal menjalankan mandat konstitusional: perlindungan, pemajuan, penegakan, dan pemenuhan HAM.
“Kesepuluh pelanggaran hak ini tidak hanya terjadi di Rempang saja, melainkan di wilayah lainnya seperti kasus PSN Bendungan Bener, di Wadas. Hal ini sangat saya sayangkan karena seluruh hak yang diatur dalam konstitusional negara justru dilanggar oleh pemerintahnya sendiri. Ditambah lagi, produk hukum seolah diatur menyesuaikan untuk bisa mengakomodir PSN. Bahkan di lapangan seringkali terjadi manipulasi fakta yang sudah
beyond-the-law”, tambah Herlambang.
Selain HAM, ada hak lain yang juga dilanggar pemerintah terhadap Masyarakat Adat dalam konteks Free, Prior, Inform, and Consent (FPIC).
Pemerintah seharusnya berkomunikasi dan melakukan sosialisasi atas sebuah proyek pembangunan.
“Dalam melakukan FPIC ini pemerintah harus mengakui hak Masyarakat Adat untuk mengambil keputusan yang tepat terkait hal-hal yang mempengaruhi tradisi tradisi dan cara hidup mereka.” paparnya.
Herlambang menilai PSN lebih mengutamakan kepentingan investasi ketimbang kesejahteraan sosial masyarakat sekitarnya. “Sampai saat ini, saya masih mempertanyakan ‘ukuran’ strategis dalam mengukur program ini. Karena setiap proyeknya didominasi oleh politik investasi bukan untuk kesejahteraan sosial. PSN ini sangat kental dengan capital-driven-investment. Jadi, strategis di sini itu ‘strategis untuk siapa’?,” ungkap Herlambang.
Solusi Penyelesaian Konflik Akibat PSN
Agar tidak memakan banyak korban, berbagai konflik yang terjadi akibat PSN perlu penyelesaian secara cepat, efektif, dan mengakomodir hak masyarakat sekitar, termasuk Masyarakat Adat. Organisasi masyarakat yang diwakili oleh WALHI dan AMAN menyerukan untuk menghentikan PSN yang berpotensi memicu konflik.
Merespons penyelesaian konflik Rempang, Ferry dari WALHI menyampaikan bahwa yang harus dilakukan oleh pemerintah adalah memberikan pengakuan terhadap masyarakat yang ada di pulau Rempang.
Pengakuan ini harus dibuktikan dengan tidak dipaksa keluar dari kampung Melayu Tua. Kemudian, PSN ini harus dihentikan karena sudah mencederai dan menjauhkan masyarakat dari sumber penghidupannya.
“Pemerintah perlu mengkaji ulang kebijakan yang seolah melegalkan kejahatan kemanusiaan. Salah satunya melalui UU Cipta Kerja (Omnibus Law) yang tidak mewajibkan adanya Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup (AMDAL). Lalu, yang juga perlu dicek adalah dokumen yang sudah dikeluarkan seperti HPL pada perusahaan PT MEG yang akan mengembangkan Rempang Eco City. Sekali lagi saya tegaskan, HPL bukan pengakuan hak atas tanah hanya hak pengelolaan yang bisa diberikan kepada badan usaha/pemerintah. Tetapi, jika ada masyarakat di atasnya wajib direlokasi diganti rugi dengan syarat musyawarah,” tutup Ferry.
(*)
Tag
Berita Terkait
-
Masyarakat Adat Serawai dan Perlawanan Sunyi di Pesisir Seluma
-
Kasus Deforestasi PT Mayawana, Kepala Adat Dayak Penjaga Hutan di Kalbar Dijadikan Tersangka
-
Tembus Proyek Strategis Nasional hingga Energi Hijau, Alumni UPN Angkatan 2002 Ini Banjir Apresiasi
-
Diresmikan Prabowo, Jembatan Ini Habiskan 10 Ribu Ton Semen
-
Peringati Hari HAM, Pemimpin Adat Papua Laporkan Perusahaan Perusak Lingkungan ke Mabes Polri
Terpopuler
- 4 Mobil Bekas 50 Jutaan dari Suzuki, Ideal untuk Harian karena Fungsional
- Dua Tahun Sepi Pengunjung, Pedagang Kuliner Pilih Hengkang dari Pasar Sentul
- Apakah Habis Pakai Cushion Perlu Pakai Bedak? Ini 5 Rekomendasi Cushion SPF 50
- 5 Rekomendasi HP RAM 8GB Rp1 Juta Terbaik yang Bisa Jadi Andalan di 2026
- 34 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 20 Januari: Sikat TOTY 115-117 dan 20.000 Gems
Pilihan
-
Rebut Hadiah Berlimpah! Tabungan Pesirah Bank Sumsel Babel Jadi Penggerak Potensi Daerah
-
ASEAN Para Games 2025: Nurfendi Persembahkan Emas Pertama untuk Indonesia
-
Perbedaan Jaring-jaring Kubus dan Balok, Lengkap dengan Gambar
-
Rupiah Loyo, Modal Asing Kabur Rp 27 Triliun Sejak Awal Tahun
-
Izin Tambang Emas Martabe Dicabut, Agincourt Resources Belum Terima Surat Resmi dari Pemerintah
Terkini
-
5 Mobil Kecil Bekas Murah, Hemat Biaya Operasional buat Pemula
-
Realisasi Investasi Batam Capai Rp69 T di 2025, Singapura Jadi Sumber Utama
-
Ekspedisi Jakarta Batam Terpercaya & Efisien | Harddies Cargo
-
Beasiswa untuk 1.100 Mahasiswa 7 Kampus Negeri Ternama, Batam Jadi Tujuan Belajar
-
Kapal di Karimun Diamankan, Ternyata Bawa Narkoba dan Kayu Tanpa Dokumen