SuaraBatam.id - Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) membantah tidak ada korban kekerasan dalam insiden bentrok yang terjadi antara warga Rempang, Batam, dengan aparat gabungan terkait rencana relokasi untuk Proyek Strategis Nasional (PSN) Eco City di pulau tersebut.
"...Tidak ada korban pada peristiwa Rempang. Hal ini jelas keliru, sebab nyatanya, korban bermunculan cukup banyak khususnya dari pihak masyarakat," demikian bunyi rilis Solidaritas Nasional Untuk Rempang yang berjudul 'Keadilan Timpang di Pulau Rempang' yang dikutip pada Selasa (19/9/2023).
Bantahan itu sejalan investigasi yang telah dilakukan KontraS usai terjadi demontrasi warga baru-baru in. Menurut KontraS pada Minggu (17/9/2023), diduga ditemukan kekerasan dan pelanggaran hak asasi manusia (HAM) dalam insiden bentrok pada 7 September lalu.
Dalam temuannya, Kontras mencatat bahwa sebanyak 20 orang mengalami luka berat maupun ringan akibat insiden bentrok tersebut.
KontraS juga mencatat bahwa setidaknya ada 11 orang korban luka akibat letusan gas air mata di SMPN 22 Batam, dengan rincian 10 siswa dan 1 guru.
Selain itu, salah satu warga bernama Ridwan mengalami luka-luka akibat terkena peluru karet dan mendapatkan 12 jahitan.
KontraS juga membantah klaim pihak kepolisian yang menyebut penggunaan gas air mata telah sesuai prosedur dan tidak perlu dievaluasi. Selain itu, mereka juga membantah klaim bahwa gas air mata terbawa angin menuju sekolah.
Berdasarkan investigasinya, KontraS menduga aparat telah menembakkan gas air mata ke arah sekolah, terutama di SD 024 Galang.
Mereka juga mencurigai bahwa aparat menembakkan gas air mata ke arah SMPN 22 Batam, karena beberapa warga yang terlibat dalam bentrokan berlari melewati sekolah tersebut.
Baca Juga: Jadwal dan Ongkos Bus Damri Rute Bandara Hang Nadim Batam 2023
Dalam kesimpulannya, KontraS mendesak para pejabat terkait untuk menghentikan produksi pernyataan yang menyesatkan dan hanya melukai perasaan warga Rempang.
Berita Terkait
-
Bantah Ekspor Ilegal, PT PMM Siap Tempuh Jalur Hukum Soal Penahanan Kapal Capricorn di Batam
-
Penjajahan Gaya Baru? PSN Papua Berpotensi Singkirkan Warga Lokal
-
Lahan Papua Cuma Dihargai Rp300 Ribu, Yorrys Raweyai: Itu Tidak Manusiawi
-
Mama Sinta Berbalik Dukung Food Estate Papua Selatan, Akui Kecewa Pernah Dimanfaatkan
-
Polisi Cuma 'Wait and See', KontraS Cium Aroma Pelimpahan Berkas Terselubung ke Puspom TNI
Terpopuler
- Lirik Lagu 'MBG Mas Bahlil Ganteng' yang Viral, Lengkap Asal Usulnya
- 7 HP Midrange Serasa Flagship 2026: Spesifikasi Premium dan Performa Juara
- 5 HP Realme RAM 12 GB dan Kamera Jernih Paling Murah Mulai Rp2 Jutaan
- 3 HP Android dengan Kualitas Kamera Selevel iPhone 17 Pro Max, Cocok untuk Bikin Konten
- 4 Sepatu Nike Tanpa Tali Serbaguna: Nyaman untuk Olahraga, Praktis buat Jalan Santai
Pilihan
-
Bos Nvidia Serobot Antrean Jagung Bakar dengan Traktir Semua Pembeli, Egois atau Dermawan?
-
BREAKING NEWS! Persija Resmi Tidak Perpanjang Kontrak Mauricio Souza
-
Eks Wamenaker Noel Ebenezer: Hukum Mati Saja Saya!
-
Staf Ahli Gubernur Kaltim Bawa-Bawa Status 'Cucu Nabi' demi Redam Demo Massa
-
Cara Buka Tabungan Pesirah Bank Sumsel Babel dari HP, Tak Perlu Antre di Bank
Terkini
-
TNI AL Gagalkan Penyelundupan Puluhan Kontainer Mineral Ilegal di Batam
-
Waspada Hujan Petir di Tanjungpinang, Senin 25 Mei 2026
-
Penipuan Jual Titik Dapur MBG di Batam, Warga Rugi Rp400 Juta
-
4 Sepatu Lari Lokal Murah, Ringan dan Nyaman dengan Cengkeraman Kuat
-
Heboh Pasangan Bermesraan di Kawasan Wisata Batam, Cuek Meski Diteriaki