SuaraBatam.id - Anggota DPR RI Dapil Riau Syahrul Aidi Maazat menyampaikan aspirasi masyarakat Rempang di Rapat Paripurna DPR RI, Selasa (12/9/23).
Dia menyebut apa yang terjadi di Rempang saat ini membuat pihaknya sebagai masyarakat melayu kecewa.
"Di mana sanak saudara kami di Rempang terancam kehilangan sejarah dan kenangan atas tanah leluhurnya, dengan dalih pengembangan kawasan industri dan investasi," ujarnya dalam video yang diunggah ulang akun Instagram edisi.co, 13 September 2023.
Ia sangat menyayangkan aksi aparat yang melemparkan gas air mata saat mencoba melakukan pematokan dan pengukuran di kawasan Rempang. Pelajar juga ikut jadi korban serangan gas air mata.
"Pemandangan yang mengiris hati, siswa sekolah dasar di Rempang berlarian untuk menghindar dari gas air mata yang ditembakkan di Kampung mereka," lanjut Syahrul Aidi.
Anggota DPR RI itu mempertegas bahwa masyarakat Rempang sudah mendiami wilayah itu ratusan tahun jauh sebelum BP Batam dan pemerintahan Batam terbentuk.
"Sementara BP Batam atau Otorita Batam baru lahir tahun 1970-an dan mulai membangun Batam, dari sinilah istilah Kampung Tua yakni Kampung yang sudah ada sebelum otorita Batam ada, bahkan sebelum Indonesia merdeka," ujarnya.
Syahrul Aidi melanjutkan setiap kebijakan pemerintah harus mempertimbangkan hak asasi manusia yang diatur dalam kontitusi.
Bahkan Syahrul menyinggung pernyataan Jokowi saat rapat kabinet tahun 2019, yang berpesan kepada seluruh kabinetnya soal konsensi yang memperhatikan perlindungan terhadap masyarakat.
Baca Juga: Ditolak Warga, Menko PMK Sebut Proyek Rempang Eco City Tetap Jalan: Tak Mudah Cari Investor
"Bahwa jika ada izin konsesi dan di dalamnya ada masyarakat, maka pastikan masyarakatnya terlindungi dan diberikan kepastian hukum, jika pemilik perusahaan konsesi tidak memperhatikan, maka cabut izinnya siapapun pemilikinya," ujarnya dengan tegas.
Terakhir, mewakili fraksi PKS RI, ia menyatakan sikap mengecam tindakan aparat yang represif, meminta TNI-Polri mengusut tuntas indikasi pelanggaran SOP, meminta pemerintah menjamin pengobatan masyarakat yang terluka saat bentrok dengan aparat, membebaskan masyarakat yang ditahan polisi dan meminta pemerintah memastikan hak warga yang ingin direlokasi.
Berita Terkait
-
Adian Napitupulu Minta PT Antam Gerak Cepat Evakuasi Korban Asap Tambang Pongkor
-
5 Gerak Cepat Sufmi Dasco Ahmad untuk Percepatan Pemulihan Aceh
-
DPR Sesalkan Insiden Guru-Murid Saling Serang di Jambi: Sekolah Bukan Arena Tinju!
-
Legislator PKS Dorong Pembahasan RUU Perampasan Aset Harus Transparan dan Junjung Tinggi HAM
-
Franciscus Sibarani: Aspirasi PerCa Jadi Bahan Revisi UU Kewarganegaraan
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Sunscreen Menghilangkan Flek Hitam Usia 40 Tahun
- Jejak Pendidikan Noe Letto, Kini Jabat Tenaga Ahli di Dewan Pertahanan Nasional
- 5 Bedak Murah Mengandung SPF untuk Dipakai Sehari-hari, Mulai Rp19 Ribuan
- 6 Mobil Bekas Keren di Bawah 50 Juta untuk Mahasiswa, Efisien buat Jangka Panjang
- 50 Kode Redeem FF Terbaru 17 Januari 2026, Klaim Hadiah Gojo Gratis
Pilihan
-
Fadli Zon Kaget! Acara Serah Terima SK Keraton Solo Diserbu Protes, Mikrofon Direbut
-
Tim SAR Temukan Serpihan Pesawat ATR42-500 Berukuran Besar
-
KLH Gugat 6 Perusahaan Rp 4,8 Trliun, Termasuk Tambang Emas Astra dan Toba Pulp Lestari?
-
Bursa Transfer Liga Inggris: Manchester United Bidik Murillo sebagai Pengganti Harry Maguire
-
John Herdman Termotivasi Memenangi Piala AFF 2026, Tapi...
Terkini
-
Kapal di Karimun Diamankan, Ternyata Bawa Narkoba dan Kayu Tanpa Dokumen
-
Wakil Kepala BGN Ingatkan Pihak Terkait MBG Bekerja Sama dengan Baik
-
BGN Minta Mitra dan Yayasan Peduli Terhadap Siswa-siswi Penerima Manfaat
-
Pejabat Utama dan Kapolres di Polda Kepri Dimutasi, Berikut Namanya
-
Anggota Polisi di Kepri Jalani Sidang Etik usai Diduga Aniaya Pacar