SuaraBatam.id - Anggota DPR RI Dapil Riau Syahrul Aidi Maazat menyampaikan aspirasi masyarakat Rempang di Rapat Paripurna DPR RI, Selasa (12/9/23).
Dia menyebut apa yang terjadi di Rempang saat ini membuat pihaknya sebagai masyarakat melayu kecewa.
"Di mana sanak saudara kami di Rempang terancam kehilangan sejarah dan kenangan atas tanah leluhurnya, dengan dalih pengembangan kawasan industri dan investasi," ujarnya dalam video yang diunggah ulang akun Instagram edisi.co, 13 September 2023.
Ia sangat menyayangkan aksi aparat yang melemparkan gas air mata saat mencoba melakukan pematokan dan pengukuran di kawasan Rempang. Pelajar juga ikut jadi korban serangan gas air mata.
"Pemandangan yang mengiris hati, siswa sekolah dasar di Rempang berlarian untuk menghindar dari gas air mata yang ditembakkan di Kampung mereka," lanjut Syahrul Aidi.
Anggota DPR RI itu mempertegas bahwa masyarakat Rempang sudah mendiami wilayah itu ratusan tahun jauh sebelum BP Batam dan pemerintahan Batam terbentuk.
"Sementara BP Batam atau Otorita Batam baru lahir tahun 1970-an dan mulai membangun Batam, dari sinilah istilah Kampung Tua yakni Kampung yang sudah ada sebelum otorita Batam ada, bahkan sebelum Indonesia merdeka," ujarnya.
Syahrul Aidi melanjutkan setiap kebijakan pemerintah harus mempertimbangkan hak asasi manusia yang diatur dalam kontitusi.
Bahkan Syahrul menyinggung pernyataan Jokowi saat rapat kabinet tahun 2019, yang berpesan kepada seluruh kabinetnya soal konsensi yang memperhatikan perlindungan terhadap masyarakat.
Baca Juga: Ditolak Warga, Menko PMK Sebut Proyek Rempang Eco City Tetap Jalan: Tak Mudah Cari Investor
"Bahwa jika ada izin konsesi dan di dalamnya ada masyarakat, maka pastikan masyarakatnya terlindungi dan diberikan kepastian hukum, jika pemilik perusahaan konsesi tidak memperhatikan, maka cabut izinnya siapapun pemilikinya," ujarnya dengan tegas.
Terakhir, mewakili fraksi PKS RI, ia menyatakan sikap mengecam tindakan aparat yang represif, meminta TNI-Polri mengusut tuntas indikasi pelanggaran SOP, meminta pemerintah menjamin pengobatan masyarakat yang terluka saat bentrok dengan aparat, membebaskan masyarakat yang ditahan polisi dan meminta pemerintah memastikan hak warga yang ingin direlokasi.
Berita Terkait
-
Jarang Hadir Rapat, Bambang Soesatyo Dilaporkan ke MKD DPR RI
-
Pemerintah-DPR Sepakat Pertegas Pencabutan Hak Profesi bagi 'Residivis' di RUU Penyesuaian Pidana
-
DPR Sebut Ulah Manusia Perparah Bencana Sumatera, Desak Ditetapkan Jadi Bencana Nasional
-
Nasir Djamil Berharap Presiden Prabowo Segera Tetapkan Status Bencana Nasional
-
DPR Soroti Rentetan Bencana di Sumatera, Desak Pemda Tindak Tegas Alih Fungsi Lahan
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Ban Motor Anti Slip dan Tidak Cepat Botak, Cocok Buat Ojol
- 5 Mobil Bekas Senyaman Karimun Budget Rp60 Jutaan untuk Anak Kuliah
- Jordi Cruyff Sudah Tinggalkan Indonesia, Tinggal Tandatangan Kontrak dengan Ajax
- 5 Shio yang Diprediksi Paling Beruntung di Tahun 2026, Ada Naga dan Anjing!
- 5 Sabun Cuci Muka Wardah untuk Usia 50-an, Bikin Kulit Sehat dan Awet Muda
Pilihan
-
Listrik Aceh, Sumut, Sumbar Dipulihkan Bertahap Usai Banjir dan Longsor: Berikut Progresnya!
-
Google Munculkan Peringatan saat Pencarian Bencana Banjir dan Longsor
-
Google Year in Search 2025: Dari Budaya Timur hingga AI, Purbaya dan Ahmad Sahroni Ikut Jadi Sorotan
-
Seberapa Kaya Haji Halim? Crazy Rich dengan Kerajaan Kekayaan tapi Didakwa Rp127 Miliar
-
Toba Pulp Lestari Dituding Biang Kerok Bencana, Ini Fakta Perusahaan, Pemilik dan Reaksi Luhut
Terkini
-
Angkat Kearifan Lokal, Menu MBG di Kepri Pakai Makanan Tradisional
-
Operasi Zebra 2025 di Kepri Optimalkan ETLE, Berikut Deretan Lokasinya
-
Update Harga Emas Antam Hari Ini, Turun Menjadi Rp2,322 Juta per Gram
-
Pencuri yang Beraksi di 50 Lokasi Dibekuk
-
Adu Kuat Dua Nama Menuju Kursi Ketua DPC NasDem Batam