SuaraBatam.id - Anggota DPR RI Dapil Riau Syahrul Aidi Maazat menyampaikan aspirasi masyarakat Rempang di Rapat Paripurna DPR RI, Selasa (12/9/23).
Dia menyebut apa yang terjadi di Rempang saat ini membuat pihaknya sebagai masyarakat melayu kecewa.
"Di mana sanak saudara kami di Rempang terancam kehilangan sejarah dan kenangan atas tanah leluhurnya, dengan dalih pengembangan kawasan industri dan investasi," ujarnya dalam video yang diunggah ulang akun Instagram edisi.co, 13 September 2023.
Ia sangat menyayangkan aksi aparat yang melemparkan gas air mata saat mencoba melakukan pematokan dan pengukuran di kawasan Rempang. Pelajar juga ikut jadi korban serangan gas air mata.
"Pemandangan yang mengiris hati, siswa sekolah dasar di Rempang berlarian untuk menghindar dari gas air mata yang ditembakkan di Kampung mereka," lanjut Syahrul Aidi.
Anggota DPR RI itu mempertegas bahwa masyarakat Rempang sudah mendiami wilayah itu ratusan tahun jauh sebelum BP Batam dan pemerintahan Batam terbentuk.
"Sementara BP Batam atau Otorita Batam baru lahir tahun 1970-an dan mulai membangun Batam, dari sinilah istilah Kampung Tua yakni Kampung yang sudah ada sebelum otorita Batam ada, bahkan sebelum Indonesia merdeka," ujarnya.
Syahrul Aidi melanjutkan setiap kebijakan pemerintah harus mempertimbangkan hak asasi manusia yang diatur dalam kontitusi.
Bahkan Syahrul menyinggung pernyataan Jokowi saat rapat kabinet tahun 2019, yang berpesan kepada seluruh kabinetnya soal konsensi yang memperhatikan perlindungan terhadap masyarakat.
Baca Juga: Ditolak Warga, Menko PMK Sebut Proyek Rempang Eco City Tetap Jalan: Tak Mudah Cari Investor
"Bahwa jika ada izin konsesi dan di dalamnya ada masyarakat, maka pastikan masyarakatnya terlindungi dan diberikan kepastian hukum, jika pemilik perusahaan konsesi tidak memperhatikan, maka cabut izinnya siapapun pemilikinya," ujarnya dengan tegas.
Terakhir, mewakili fraksi PKS RI, ia menyatakan sikap mengecam tindakan aparat yang represif, meminta TNI-Polri mengusut tuntas indikasi pelanggaran SOP, meminta pemerintah menjamin pengobatan masyarakat yang terluka saat bentrok dengan aparat, membebaskan masyarakat yang ditahan polisi dan meminta pemerintah memastikan hak warga yang ingin direlokasi.
Berita Terkait
-
Tanpa Dokumen, 51 Ayam Bangkok Asal Malaysia Disita
-
Kunjungan Dapil, Adang Soroti Kesiapan Polres Jakut Hadapi Penerapan KUHP-KUHAP Baru
-
Andina Narang Ajak Pelajar Kalteng Bijak dan Cerdas Manfaatkan Teknologi
-
Kasus Kematian Mantan Istri Anggota Polri, Komisi III DPR RI: Jangan Gegabah Simpulkan Bunuh Diri
-
Ketua Komisi X DPR RI Minta Temuan Barang Diduga Senjata di Sekolah Diusut Transparan
Terpopuler
- TNI Mau Ambil Alih Kamtibmas? TB Hasanuddin: Itu Tugas Polri
- Cara Menata Isi Dompet yang Baik Menurut Feng Shui agar Rezeki Lebih Lancar
- 6 Tanda-Tanda Rumah Memiliki Energi Positif Chi yang Membuat Penghuni Tenang
- 5 Sunscreen untuk Flek Hitam Usia 30 Tahun ke Atas Sesuai Review dan Harga
- Media Italia Sebut Jay Idzes Masuk Radar PSG: Transfer Mewah untuk Sassuolo
Pilihan
-
Prabowo: Ojol Sekarang Dapat 92 Persen Hasil Kerja, Pendapatannya Naik 3 Kali Lipat
-
Hadiri Sidang Tahunan, Intip Gaya Prabowo dan Gibran saat Tiba di Gedung Parlemen Senayan
-
Kampung Bahari Memanas! Massa Lawan BNN dan Brimob Pakai Petasan saat Gerebek Narkoba
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
Terkini
-
Tawarkan Jasa Seks via MiChat, Wanita Batam Dihukum Setahun Penjara di Malaysia
-
Lantik 311 Pejabat Pemkot Batam, Amsakar Ingatkan Tak Ada Pungli dan ASN Malas
-
BRI Percepat BRIvolution Reignite untuk Tingkatkan Daya Saing dan Kontribusi Ekonomi Nasional
-
Gelapkan Dana Siswa Ratusan Juta, Kepala SMA di Kepri Ditangkap
-
Kinerja Penyaluran KUR Perumahan BRI Tuai Apresiasi, Perkuat Program 3 Juta Rumah Pemerintah