SuaraBatam.id - Kapolresta Barelang Batam, Kombes Pol. Nugroho Tri Nuryanto, mengungkapkan bahwa Polresta Barelang Batam telah menahan 28 orang dan Polda Kepri mengamankan 15 orang lainnya dalam peristiwa demo di Kantor BP Batam, 11 September, kemarin.
Melansir Batamnews--jaringan suara.com, saat ini ia menuturkan situasi di kantor pemerintahan tersebut masih dijaga aparat.
Sebelumnya demo di depan kantor BP Batam tolak relokasi di Rempang berakhir rusuh. Massa yang semulanya tenang berubah emosi dan mencoba menyerang kantor BP Batam.
Terlihat dari video yang beredar, massa melempar kaca dan merusak pagar kantor BP Batam hingga berhasil memasuki halaman kantor.
Massa yang datang dari berbagai daerah sejak pagi sudah memadati wilayah bundaran depan Kantor BP Batam.
Dalam orasinya, sebelum rusuh, seorang pendemo meminta agar polisi segera menarik posko-posko di wilayah itu karena dianggap meresahkan warga dan anak-anak.
Tak hanya di BP Batam, polisi juga menghadang massa yang masih berkumpul di Gedung Lembaga Adat Melayu (LAM). Sebanyak 43 orang dikabarkan diamankan oleh pihak kepolisian.
Berita Terkait
-
Soroti Kematian Anak dan Warga Sipil di Dogiyai, Mahasiswa Papua Ajukan 19 Tuntutan ke Pemerintah
-
Obral Izin Masuk Berujung Bencana: Ketika Bandar Judi Internasional Menyamar Jadi Wisatawan
-
Hujan Deras Lumpuhkan Changi, 319 Penumpang Terjebak 2,5 Jam di Batam
-
Geruduk DPRD DKI, Aktivis Endus 'Bau Busuk' Dugaan Korupsi Proyek RDF Rorotan Rp 1,3 Triliun
-
'Takut Diamuk Massa': Alasan Klasik di Balik Tabrak Lari, Mengapa Jalanan Kita Begitu Beringas?
Terpopuler
- 5 Bedak Lokal yang Awet untuk Kondangan, Tahan Hingga Belasan Jam
- 7 Cushion Anti Oksidasi untuk Usia 50 Tahun, Ringan di Wajah dan Bikin Tampak Lebih Muda
- Awal Keberuntungan Baru, 4 Shio Ini Akhirnya Bebas dari Masa Sulit pada 11 Mei 2026
- Berapa Harga Sewa Pendopo Soimah? Ini Fasilitas Pendopo Tulungo
- Lipstik Merek Apa yang Mengandung SPF? Ini 5 Produk untuk Atasi Bibir Hitam dan Kering
Pilihan
-
Jauh di Bawah Tuntutan Jaksa, Eks Konsultan Kemendikbud Kasus Chromebook Hanya Divonis 4 Tahun
-
Tok! Eks Konsultan Kemendikbudristek Ibam Divonis 4 Tahun Penjara dalam Kasus Chromebook
-
Fenomena Tim Musafir Masih Hiasi Super League, Ketegasan PSSI dan I.League Dipertanyakan
-
Nyanyi Bareng Jakarta: Melodi Penenang bagi Jiwa yang Terpapar Debu Ibu Kota
-
Salah Satu Korban Dikunci dari Luar, Dengar Kiai Ashari Lakukan Aksi Bejat di Kamar Sebelah
Terkini
-
Rumah Markas Judol di Tanjungpinang Digerebek, Tangkap CS Bergaji Rp5 Juta
-
Kekayaan Iman Sutiawan, Ketua DPRD Kepri yang Pamer Naik Moge Tak Pakai Helm
-
Pemprov Kepri Rencana Bikin Lintasan Kapal Feri Rute Tanjungpinang-Batam
-
Ketua DPRD Kepri Ditilang usai Viral Pamer Naik Harley-Davidson Tak Pakai Helm
-
Viral Flexing Iman Sutiawan, Ketua DPRD Kepri Naiki Harley Davidson Tanpa Helm