SuaraBatam.id - Gugatan warga Sei Nayon, Bengkong, terhadap perusahaan pemilik lahan; PT Harmoni Mas dan juga perusahaan pengembang; PT Kammy Mitra Indo ditolak Pengadilan Negeri (PN) Batam, Kepulauan Riau (Kepri), Kamis (27/7/2023).
Gugatan itu terkait masalah lahan PT Harmoni Mas merupakan pemilik lahan di areal depan kawasan Sei Nayon dan PT Kammy ialah perusahaan properti yang bakal menggarap lahan itu.
Melansir Batamnews--jaringan suara.com, gugatan itu dilayangkan warga Sei Nayon, Rikaman Simbolon Siahaan dan Razali, pada 2 Januari 2023 lalu.
Direktur PT Kammy Mitra Indo, Izzy Samsu Marsin menyebut putusan tersebut sah secara hukum dan secara tidak langsung membenarkan jika PT Harmoni Mas sebagai pemilik lahan sah.
"Dulu, warga selalu mencoba untuk bersikeras menggugat kami. Saya mempersilahkan saja dan tidak ada masalah dengan itu. Tapi sekarang gugatan ditolak oleh majelis hakim. Artinya pemilik lahan sah ialah PT Harmoni Mas," ujarnya, (28/7/2023).
Menurutnya mau tidak mau warga harus menerima putusan tersebut.
"Setelah ini, apakah warga masih tidak puas? Ini (PT Harmoni Mas) pemilik sah lahannya. Jadi mau tidak mau harus diterima. Saya harap warga bisa mengerti dan memakluminya," kata Izzy.
Lalu, soal penggusuran lanjutan, dia bakal merencanakannya di Agustus mendatang. Namun detail waktunya tak disebut.
"Kami akan segera membangun. Itu saja. Kami juga sudah sediakan kavling sebagai pengganti untuk warga, itu bentuk perhatian dan kepedulian kami ke masyarakat, meskipun mereka terdampak penggusuran," pungkasnya.
Baca Juga: Breaking News: Penjambret Turis Belanda di Batam Akhirnya Ditangkap di Kosan
Berita Terkait
-
Sah! Pemerintah Tarik Kewenangan Alih Fungsi Lahan Pertanian ke Pusat
-
Cara Baru Menikmati Deretan Supercar Eksotis di Jantung Kota Batam
-
RUU Perumahan Siap Digodok, Solusi Jitu Atasi Backlog dan Lahan?
-
Karhutla: 10 Hektare Lahan Gambut Terbakar di Anjongan, Api Sempat Mendekati Bangunan Warga
-
Habiburokhman Bersyukur ABK Penyelundup 2 Ton Sabu Lolos dari Vonis Mati: Sesuai KUHP Baru
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas Irit Bensin Pajak Murah dengan Mesin 1000cc: Masa Pakai Lama, Harga Mulai 50 Jutaan
- 45 Kode Redeem FF Max Terbaru 13 Maret 2026: Kesempatan Raih ShopeePay dan Bundel Joker
- 65 Kode Redeem FF Terbaru 14 Maret 2026: Sikat Evo Scorpio, THR Diamond, dan AK47 Golden
- 26 Kode Redeem FF 13 Maret 2026: Bocoran Rilis SG2 Lumut, Garena Bagi Magic Cube Gratis
- 5 Rekomendasi Parfum di Indomaret yang Tahan Lama untuk Salat Id
Pilihan
-
Harry Styles Ungkap Perjuangan Jadi Penyanyi Solo Usai One Direction Bubar
-
Dulu Nostalgia, Sekarang Pamer Karir: Mengapa Gen Z Pilih Skip Bukber Alumni?
-
Tutorial S3 Marketing Jalur Asbun: Cara Aldi Taher Jualan Burger Sampe Masuk Trending Topic
-
Dilema Window Shopping: Ketika Mal Cuma Jadi Katalog Fisik Buat Belanja Online
-
Kabar Duka, Jurgen Habermas Filsuf Terakhir Mazhab Frankfurt Meninggal Dunia
Terkini
-
UMKM Anyaman Bali Naik Kelas Berkat BRI, TSDC Tembus Pasar Global
-
Jadwal Imsakiyah Ramadan di Tanjungpinang, Senin 16 Maret 2026
-
CEK FAKTA: Puluhan Roket Iran Hantam Kantor Netanyahu, Benarkah?
-
Jadwal Buka Puasa Tanjungpinang dan Sekitarnya, Minggu 15 Maret 2026
-
Jadwal Imsakiyah Ramadan di Tanjungpinang, Minggu 15 Maret 2026