Scroll untuk membaca artikel
Eliza Gusmeri
Senin, 24 Juli 2023 | 10:56 WIB
Muhaimin Iskandar Ketua Umum PKB saat datang ke Banjarnegara dan mengatakan akan mengusung Gus Yusuf menjadi Calon Gubernur Jateng pada Pilgub 2024. (Suara.com/Citra Ningsih)

Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu), pasangan calon presiden dan wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari total kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.

Saat ini, terdapat 575 kursi di parlemen, sehingga pasangan calon presiden dan wakil presiden pada Pilpres 2024 harus memiliki dukungan minimal 115 kursi di DPR RI atau pasangan calon diusung oleh parpol atau gabungan parpol peserta Pemilu 2019 dengan total perolehan suara sah minimal 34.992.703 suara. [antara]

Load More