SuaraBatam.id - Seorang pria insial JL yang diduga membobol Website milik Horizon Fast Ferry Batam ditangkap Subdit V Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Kepri.
Pelaku pembobolan diamankan pada tanggal 20 Juni 2023 di kantor Mareco yang terletak di Gedung Satrio Tower, Kelurahan Kuningan Timur, Kecamatan Setia Budi, Jakarta Selatan
Aksi pembobolan tersebut sudah beberapa kali dilakukan JL dan pada akhirnya dilaporkan pihak feri karena berujung pada pemerasan.
"Tujuan pelaku adalah untuk membobol situs Website dan melakukan pemerasan terhadap pemiliknya, namun sebelum hal itu terjadi, pelaku berhasil ditangkap oleh petugas kami," kata Kombes Pol Nasriadi, Dirreskrimsus Polda Kepri, dilansir dari Batamnews--jaringan suara.com, pada Rabu (28/6/2023).
Kronologis pembobolan
Nasriadi menjelaskan pembobolan pertama kali terjadi pada bulan Februari 2023. Perusahaan Horizon Fast Ferry Batam menerima email yang mengindikasikan gangguan pada sistem website.
Gangguan tersebut berlanjut selama beberapa hari. Tim IT perusahaan kemudian melakukan pemeriksaan server karena tidak ada pemesanan online yang masuk melalui Website.
"Pelaku melakukan pembobolan mulai tanggal 20 Februari dan berlanjut hingga tanggal 24 Februari. Korban menyadari kejadian ini dan memerintahkan tim IT perusahaan untuk melakukan pengecekan," ungkapnya.
"Akibat tindakan pelaku, korban tidak dapat menjual tiket Batam - Singapura secara online, dan konsumen juga tidak dapat melakukan pembelian tiket secara online," tambahnya.
Baca Juga: Muhamadiyah Batam Rayakan Idul Adha Besok, Ini Lokasi Salat yang Disediakan
Kemudian korban segera melaporkan kejadian tersebut ke Polda Kepri. Namun, pelaku terdeteksi berada di wilayah Jakarta Selatan.
"Pelaku berhasil kami amankan pada tanggal 20 Juni 2023 di kantor Mareco yang terletak di Gedung Satrio Tower, Kelurahan Kuningan Timur, Kecamatan Setia Budi, Jakarta Selatan," tambahnya.
Saat penangkapan, petugas menyita sejumlah barang bukti, termasuk laptop, handphone merk iPhone 11, dan beberapa akun email milik pelaku.
"Pelaku dijerat dengan Pasal 46 ayat (1) Jo Pasal 30 ayat (1) UU ITE dan/atau Pasal 48 ayat (1) Jo Pasal 32 ayat (1) UU ITE, yaitu Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016," ujarnya.
Berita Terkait
-
Tumbuh 7,28 Persen, Ekonomi Batam Melesat Lampaui Angka Nasional
-
Berburu Kuliner Legendaris di Batam: Kelezatan Mie Tarempa dan Luti Gendang
-
Dugaan E-Waste di Batam: Saat Indonesia Jadi Tempat Transit Sampah Dunia
-
Operasi Gabungan Bongkar Pengiriman 800 Kg Ketamin di Kepri
-
Garudayaksa Gandeng Batam Prime FC, Buka Akademi Satelit
Terpopuler
- Kenapa Maudy Ayunda Disebut Tak Napak Tanah? Ini Kronologinya
- Menteri Keuangan Purbaya Diganti Hari Ini? Wakilnya Sudah ke Istana Pakai Jas
- 3 Rekomendasi Helm Half Face Rp200 Ribuan yang Paling Dicari Bikers, Nyaman Buat Harian
- Resmi! Menkeu Purbaya Dicopot, Diganti Suahasil Nazara
- Defisit APBN 'Cuma' 0,91 Persen, Purbaya Khawatir Kementerian-Lembaga Minta Anggaran Tambahan
Pilihan
-
Purbaya Ogah Bicara Panjang Saat Sertijab Menkeu ke Suahasil: Terima Kasih Semua
-
Apa Salah Purbaya hingga Dipecat Lewat Panggilan Telepon?
-
Pejabat Kantor Pertanahan Terjaring OTT KPK di Jakarta dan Bogor
-
Dilantik Jadi Menkeu, Suahasil Akui Tak Berkomunikasi Dengan Purbaya
-
Purbaya Diganti, Nilai Tukar Rupiah Langsung Loyo ke Level Rp17.699
Terkini
-
Pemkot Batam Gelar Pasar Murah 15-17 September, Catat Lokasinya!
-
Mantri BRI Dewi Natalia, Dedikasi 15 Tahun Dampingi 380 Debitur Mikro
-
Wow! Ekonomi Batam Tumbuh 7,28 Persen Lampaui Kepri dan Nasional
-
UMKM Naik Kelas Jadi Pemberdayaan Ekonomi Rakyat Terbesar di Indonesia
-
Juicy Luicy Klarifikasi soal Bagasi: Batal Tampil di Batam, Singgung Penyelenggara