SuaraBatam.id - Seorang pria insial JL yang diduga membobol Website milik Horizon Fast Ferry Batam ditangkap Subdit V Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Kepri.
Pelaku pembobolan diamankan pada tanggal 20 Juni 2023 di kantor Mareco yang terletak di Gedung Satrio Tower, Kelurahan Kuningan Timur, Kecamatan Setia Budi, Jakarta Selatan
Aksi pembobolan tersebut sudah beberapa kali dilakukan JL dan pada akhirnya dilaporkan pihak feri karena berujung pada pemerasan.
"Tujuan pelaku adalah untuk membobol situs Website dan melakukan pemerasan terhadap pemiliknya, namun sebelum hal itu terjadi, pelaku berhasil ditangkap oleh petugas kami," kata Kombes Pol Nasriadi, Dirreskrimsus Polda Kepri, dilansir dari Batamnews--jaringan suara.com, pada Rabu (28/6/2023).
Kronologis pembobolan
Nasriadi menjelaskan pembobolan pertama kali terjadi pada bulan Februari 2023. Perusahaan Horizon Fast Ferry Batam menerima email yang mengindikasikan gangguan pada sistem website.
Gangguan tersebut berlanjut selama beberapa hari. Tim IT perusahaan kemudian melakukan pemeriksaan server karena tidak ada pemesanan online yang masuk melalui Website.
"Pelaku melakukan pembobolan mulai tanggal 20 Februari dan berlanjut hingga tanggal 24 Februari. Korban menyadari kejadian ini dan memerintahkan tim IT perusahaan untuk melakukan pengecekan," ungkapnya.
"Akibat tindakan pelaku, korban tidak dapat menjual tiket Batam - Singapura secara online, dan konsumen juga tidak dapat melakukan pembelian tiket secara online," tambahnya.
Baca Juga: Muhamadiyah Batam Rayakan Idul Adha Besok, Ini Lokasi Salat yang Disediakan
Kemudian korban segera melaporkan kejadian tersebut ke Polda Kepri. Namun, pelaku terdeteksi berada di wilayah Jakarta Selatan.
"Pelaku berhasil kami amankan pada tanggal 20 Juni 2023 di kantor Mareco yang terletak di Gedung Satrio Tower, Kelurahan Kuningan Timur, Kecamatan Setia Budi, Jakarta Selatan," tambahnya.
Saat penangkapan, petugas menyita sejumlah barang bukti, termasuk laptop, handphone merk iPhone 11, dan beberapa akun email milik pelaku.
"Pelaku dijerat dengan Pasal 46 ayat (1) Jo Pasal 30 ayat (1) UU ITE dan/atau Pasal 48 ayat (1) Jo Pasal 32 ayat (1) UU ITE, yaitu Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016," ujarnya.
Berita Terkait
-
Jaksa yang Tuntut Mati ABK Fandi Ramadhan Minta Maaf, Akui Jadi Bahan Evaluasi
-
Cara Baru Menikmati Deretan Supercar Eksotis di Jantung Kota Batam
-
Habiburokhman Bersyukur ABK Penyelundup 2 Ton Sabu Lolos dari Vonis Mati: Sesuai KUHP Baru
-
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman Tanggapi Vonis 5 Tahun ABK Fandi Ramadhan
-
ABK Fandi Ramadhan Divonis 5 Tahun Tak Jadi Dihukum Mati, Ini Kata Habiburokhman
Terpopuler
- 6 Mobil 7 Seater yang Jarang Rewel untuk Jangka Panjang, Solusi Cerdas Keluarga
- REDMI 15 Resmi Dijual di Indonesia, Baterai 7.000 mAh dan Fitur Cerdas untuk Gen Z
- 5 Motor Irit tapi Bukan Honda BeAT, Mesin Awet untuk Jangka Panjang, Cocok untuk Pejuang Nafkah
- Appi Sambangi Satu Per Satu Kediaman Tiga Mantan Wali Kota Makassar
- 55 Kode Redeem FF Max Terbaru 23 Maret 2026: Klaim THR, Diamond, dan SG2 Tengkorak
Pilihan
-
Bocor! China Bikin Peta Laut hingga Indonesia untuk Hadapi AS di Perang Dunia III
-
Iran Angkat Mohammad Bagher Zolghadr sebagai Pengganti Ali Larijani
-
Heboh Wanita Muda Hendak Akhiri Hidup di Depan Istana Merdeka, Untung Ketahuan Paspampres
-
Kasus Dean James Memanas, Pundit Belanda: Efeknya Bisa Guncang Eredivisie
-
BTS ARIRANG Pecahkan Rekor Netflix! Comeback Global Tak Terkalahkan di 77 Negara
Terkini
-
12 Tahun BRILink Agen Dari BRI Dorong Inklusi Keuangan Warga Desa, Sampai ke Nusa Tenggara Barat
-
Bisnis Remitansi BRI Tumbuh 27,7% YoY Jelang Lebaran 2026
-
BRI Hadirkan Posko Lebaran 2026, Pemudik Bisa Istirahat Gratis
-
Penumpang Mulai Padati Pelabuhan Batam, Pemudik Datang Naik 18 Persen
-
Puskesmas Batam Buka 24 Jam Layani Masyarakat Meski Libur Lebaran