SuaraBatam.id - Seorang pria insial JL yang diduga membobol Website milik Horizon Fast Ferry Batam ditangkap Subdit V Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Kepri.
Pelaku pembobolan diamankan pada tanggal 20 Juni 2023 di kantor Mareco yang terletak di Gedung Satrio Tower, Kelurahan Kuningan Timur, Kecamatan Setia Budi, Jakarta Selatan
Aksi pembobolan tersebut sudah beberapa kali dilakukan JL dan pada akhirnya dilaporkan pihak feri karena berujung pada pemerasan.
"Tujuan pelaku adalah untuk membobol situs Website dan melakukan pemerasan terhadap pemiliknya, namun sebelum hal itu terjadi, pelaku berhasil ditangkap oleh petugas kami," kata Kombes Pol Nasriadi, Dirreskrimsus Polda Kepri, dilansir dari Batamnews--jaringan suara.com, pada Rabu (28/6/2023).
Baca Juga: Muhamadiyah Batam Rayakan Idul Adha Besok, Ini Lokasi Salat yang Disediakan
Kronologis pembobolan
Nasriadi menjelaskan pembobolan pertama kali terjadi pada bulan Februari 2023. Perusahaan Horizon Fast Ferry Batam menerima email yang mengindikasikan gangguan pada sistem website.
Gangguan tersebut berlanjut selama beberapa hari. Tim IT perusahaan kemudian melakukan pemeriksaan server karena tidak ada pemesanan online yang masuk melalui Website.
"Pelaku melakukan pembobolan mulai tanggal 20 Februari dan berlanjut hingga tanggal 24 Februari. Korban menyadari kejadian ini dan memerintahkan tim IT perusahaan untuk melakukan pengecekan," ungkapnya.
"Akibat tindakan pelaku, korban tidak dapat menjual tiket Batam - Singapura secara online, dan konsumen juga tidak dapat melakukan pembelian tiket secara online," tambahnya.
Baca Juga: Driver Taksi Online vs Pangkalan Ribut di Bandara Hang Nadim Batam
Kemudian korban segera melaporkan kejadian tersebut ke Polda Kepri. Namun, pelaku terdeteksi berada di wilayah Jakarta Selatan.
"Pelaku berhasil kami amankan pada tanggal 20 Juni 2023 di kantor Mareco yang terletak di Gedung Satrio Tower, Kelurahan Kuningan Timur, Kecamatan Setia Budi, Jakarta Selatan," tambahnya.
Saat penangkapan, petugas menyita sejumlah barang bukti, termasuk laptop, handphone merk iPhone 11, dan beberapa akun email milik pelaku.
"Pelaku dijerat dengan Pasal 46 ayat (1) Jo Pasal 30 ayat (1) UU ITE dan/atau Pasal 48 ayat (1) Jo Pasal 32 ayat (1) UU ITE, yaitu Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016," ujarnya.
Berita Terkait
-
Kata Kapolda Kepri Soal Ibu Rantai dan Siksa Anak Sendiri di Batam
-
Hanya Bayar Listrik 40 Ribu per Bulan! Ini Keajaiban PLTS di Pulau Terpencil
-
Desa Wisata Bakau Serip Batam: Pendorong Ekonomi Lokal di Era Jokowi
-
Modus Kapal Singapura Curi Pasir di Batam, 10 Ribu Meter Kubik Sekali Angkut!
-
XYZ Live Ground: Festival Musik Lintas Generasi Kembali Guncang Batam!
Terpopuler
- Kejanggalan LHKPN Andika Perkasa: Harta Tembus Rp198 M, Harga Rumah di Amerika Disebut Tak Masuk Akal
- Marc Klok: Jika Timnas Indonesia Kalah yang Disalahkan Pasti...
- Niat Pamer Skill, Pratama Arhan Diejek: Kalau Ada Pelatih Baru, Lu Nggak Dipakai Han
- Datang ke Acara Ultah Anak Atta Halilintar, Gelagat Baim Wong Disorot: Sama Cewek Pelukan, Sama Cowok Salaman
- Menilik Merek dan Harga Baju Kiano saat Pesta Ulang Tahun Azura, Outfit-nya Jadi Perbincangan Netizen
Pilihan
-
5 HP Samsung Rp 1 Jutaan dengan Kamera 50 MP, Murah Meriah Terbaik November 2024!
-
Profil Sutikno, Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta yang Usul Pajak Kantin Sekolah
-
Aliansi Mahasiswa Paser Desak Usut Percobaan Pembunuhan dan Stop Hauling Batu Bara
-
Bimtek Rp 162 Miliar, Akmal Malik Minta Pengawasan DPRD Terkait Anggaran di Bontang
-
Satu Orang Tarik Pinjaman Rp330 Miliar dengan 279 KTP di Pinjol KoinWorks
Terkini
-
Ibu di Batam Aniaya Anak Kandung Pakai Rantai Besi, Berawal dari Hal Sepele Ini
-
Progres Konstruksi Container Yard Batuampar, Green Port Pertama Segera Hadir di Batam
-
Berapa Harga Airpods Pro Asli Gen 2? Inilah Keunggulannya
-
16 Atlet Muaythai Batam Bertarung di Vitka Gym, Ajang Pemanasan Menuju Porkot 2024
-
Melestarikan Mangrove, Mengangkat Ekonomi: Perjuangan Gari di Kampung Tua Bakau Serip, Desa Binaan Astra