
SuaraBatam.id - Seorang pria insial JL yang diduga membobol Website milik Horizon Fast Ferry Batam ditangkap Subdit V Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Kepri.
Pelaku pembobolan diamankan pada tanggal 20 Juni 2023 di kantor Mareco yang terletak di Gedung Satrio Tower, Kelurahan Kuningan Timur, Kecamatan Setia Budi, Jakarta Selatan
Aksi pembobolan tersebut sudah beberapa kali dilakukan JL dan pada akhirnya dilaporkan pihak feri karena berujung pada pemerasan.
"Tujuan pelaku adalah untuk membobol situs Website dan melakukan pemerasan terhadap pemiliknya, namun sebelum hal itu terjadi, pelaku berhasil ditangkap oleh petugas kami," kata Kombes Pol Nasriadi, Dirreskrimsus Polda Kepri, dilansir dari Batamnews--jaringan suara.com, pada Rabu (28/6/2023).
Baca Juga: Muhamadiyah Batam Rayakan Idul Adha Besok, Ini Lokasi Salat yang Disediakan
Kronologis pembobolan
Nasriadi menjelaskan pembobolan pertama kali terjadi pada bulan Februari 2023. Perusahaan Horizon Fast Ferry Batam menerima email yang mengindikasikan gangguan pada sistem website.
Gangguan tersebut berlanjut selama beberapa hari. Tim IT perusahaan kemudian melakukan pemeriksaan server karena tidak ada pemesanan online yang masuk melalui Website.
"Pelaku melakukan pembobolan mulai tanggal 20 Februari dan berlanjut hingga tanggal 24 Februari. Korban menyadari kejadian ini dan memerintahkan tim IT perusahaan untuk melakukan pengecekan," ungkapnya.
"Akibat tindakan pelaku, korban tidak dapat menjual tiket Batam - Singapura secara online, dan konsumen juga tidak dapat melakukan pembelian tiket secara online," tambahnya.
Baca Juga: Driver Taksi Online vs Pangkalan Ribut di Bandara Hang Nadim Batam
Kemudian korban segera melaporkan kejadian tersebut ke Polda Kepri. Namun, pelaku terdeteksi berada di wilayah Jakarta Selatan.
"Pelaku berhasil kami amankan pada tanggal 20 Juni 2023 di kantor Mareco yang terletak di Gedung Satrio Tower, Kelurahan Kuningan Timur, Kecamatan Setia Budi, Jakarta Selatan," tambahnya.
Saat penangkapan, petugas menyita sejumlah barang bukti, termasuk laptop, handphone merk iPhone 11, dan beberapa akun email milik pelaku.
"Pelaku dijerat dengan Pasal 46 ayat (1) Jo Pasal 30 ayat (1) UU ITE dan/atau Pasal 48 ayat (1) Jo Pasal 32 ayat (1) UU ITE, yaitu Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016," ujarnya.
Berita Terkait
-
Pemusnahan Sabu 2 Ton di Batam Keluarkan Asap Tebal, Netizen Heboh: Banyak yang Nggak Bisa Tidur Ini
-
Citra Kebun Wisata, Lokasi Piknik di Tengah Padatnya Kota Batam
-
Profil PT Maruwa, Perusahaan Tidak Bayar Pesangon PHK dan Pejabatnya Kabur ke Jepang
-
Kawasan Industri di Batam Dapat Sentuhan Langsung, Perlancar Arus Investasi
-
Penyelundupan 2 Ton Sabu Berhasil Digagalkan, 6 Tersangka Sindikat Narkoba Ditangkap
Terpopuler
- 7 Mobil Bekas Murah Desain Timeless: Enak Dilihat Sepanjang Waktu, Mulai Rp 30 Jutaan
- Pemain Keturunan Rp 312,87 Miliar Juara EFL Masuk Radar Tambahan Timnas Indonesia untuk Ronde 4
- 7 Rekomendasi Mobil Bekas Mesin Diesel Harga di Bawah Rp100 Juta
- Selamat Tinggal Mees Hilgers, Penggantinya Teman Dean James
- 5 Alasan Honda Supra X 125 Old Masih Diminati, Lengkap dengan Harga Bekas Terbaru Juni 2025
Pilihan
-
Catatan Liputan Suara.com di Jepang: Keajaiban Tas, Uang dan Paspor Hilang Kembali ke Pemilik
-
Proyek Rp1,2 Triliun Kerap Bermasalah, Sri Mulyani Mendadak Minta Segera Diperbaiki
-
DOR! Dua Bule Australia Jadi Korban Penembakan di Bali, Pelaku Disebut Gunakan Jaket Ojol
-
AFPI Geram, Ajak Pelaku Gerakan Gagal Bayar Pinjol Dipolisikan Biar Ditangkap
-
3 Rekomendasi HP Murah Samsung dengan RAM 8 GB, Terbaik Juni 2025
Terkini
-
Bocah di Batam Dianiaya Ayah Tiri, Ditemukan Terlantar di Rumah Sakit
-
ASN Tewas Usai Kencan 'Panas' dengan Wanita Muda di Hotel Karimun
-
9 WNA Dideportasi Imigrasi Batam gegara Salahgunakan Izin Tinggal
-
5 Alasan Mengapa Mobil Rental adalah Pilihan Cerdas untuk Liburan Anda
-
Inilah 5 Kebiasaan yang Membuat Tagihan Listrik Bisa Bengkak!