SuaraBatam.id - Iuran BPJS Ketenagakerjaan 523 nelayan di Tanjungpinang akan ditanggung Pemerintah Kota Tanjungpinang, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) melalui dana APBD tahun anggaran 2023.
"Ada 523 nelayan yang kita tanggung dalam setahun, dengan total anggaran sebesar Rp105 juta," kata Kepala Dinas Pertanian, Pangan dan Perikanan (DP3) Tanjungpinang, Yoni Fadri, melansir Antara, Senin.
Saat ini, kata Yoni sebanyak 1.046 nelayan di Tanjungpinang yang sudah terdaftar di aplikasi pelaku usaha perikanan atau Kusuka dari Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).
Dari jumlah itu, sebanyak 523 nelayan biaya premi BPJS nya ditanggung Pemprov Kepri, dan 523 lagi ditanggung Pemkot Tanjungpinang.
Menurut dia sebanyak 523 nelayan yang ditanggung oleh Pemkot Tanjungpinang sudah menerima kartu BPJS Ketenagakerjaan yang diserahkan secara simbolis oleh Wali Kota Tanjungpinang, Rahma, pekan lalu.
BPJS Ketenagakerjaan tersebut mencakup Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).
"Ini bentuk kepedulian pemkot terhadap nelayan, karena kita tak tau risiko kerja. Namun paling tidak dengan jadi peserta ini, bisa untuk jadi jaminan terhadap anak istri yang ditinggal," ujarnya.
Ia menyampaikan nelayan yang telah terdaftar BPJS Ketenagakerjaan jika terjadi kecelakaan bahkan meninggal dunia, maka ahli waris akan mendapatkan santunan sebesar Rp42 juta.
Kemudian apabila nelayan mengalami kecelakaan saat jam kerja, maka juga mendapatkan jaminan dari BPJS Ketenagakerjaan.
Baca Juga: Dirut PT TME dan Bendesa Ungasan Disel Astawa Jadi Tersangka Reklamasi Ilegal
"Nelayan kecelakaan pada jam kerja dapat dana santunan," tuturnya.
Selain itu, lanjut Yoni, nelayan yang sudah menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan selama tiga tahun lalu meninggal dunia di tahun ketiga, maka BPJS akan menanggung semua biaya pendidikan anak yang bersangkutan dari SD hingga ke jenjang universitas.
"Banyak manfaat yang diterima nelayan terdaftar BPJS Ketenagakerjaan, sehingga mereka bisa tenang saat turun melaut, karena ada jaminan perlindungan dalam bekerja," demikian Yoni. [antara]
Berita Terkait
-
Presiden Tetapkan Kepemimpinan Baru BPJS Ketenagakerjaan Periode 2026-2031
-
Cara Membuat BPJS Ketenagakerjaan untuk Freelancer agar Kerja Makin Tenang
-
Muhaimin Lantik Direksi dan Dewan Pengawas Baru BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan 2026-2031
-
Bisakah Sea Farming Berbasis Adat Menyelamatkan Ekonomi Nelayan Pesisir?
-
Kampung Nelayan Merah Putih Diubah Jadi 'Mesin Ekonomi' Baru, Ini Rencananya
Terpopuler
- Pemerintah Tutup Ruang Pembentukan Provinsi Luwu Raya, Kemendagri: Ikuti Moratorium!
- Warga Sambeng Borobudur Pasang 200 Spanduk, Menolak Penambangan Tanah Urug
- Cerita Eks Real Madrid Masuk Islam di Ramadan 2026, Langsung Bersimpuh ke Baitullah
- Sosok Arya Iwantoro Suami Dwi Sasetyaningtyas, Alumni LPDP Diduga Langgar Aturan Pengabdian
- Desa di Kebumen Ini Ubah Limbah Jadi Rupiah
Pilihan
-
Kasus Pembakaran Tenda Polda DIY: Perdana Arie Divonis 5 Bulan, Hakim Perintahkan Bebas
-
Bikin APBD Loyo! Anak Buah Purbaya Minta Pemerintah Daerah Stop Kenaikan TPP ASN
-
22 Tanya Jawab Penjelasan Pemerintah soal Deal Dagang RI-AS: Tarif, Baju Bekas, hingga Miras
-
Zinedine Zidane Comeback! Sepakat Latih Timnas Prancis Usai Piala Dunia 2026
-
Warga Sambeng Borobudur Pasang 200 Spanduk, Menolak Penambangan Tanah Urug
Terkini
-
DPR Soroti Pidana Mati ABK Bawa Sabu 2 Ton: Bukan Pelaku Utama
-
Jadwal Buka Puasa Ramadan di Batam, Senin 23 Februari 2026
-
Aksi Penipuan Pakai File APK Terjadi di Batang, Pakar Sebut sebagai Modus Lama
-
Jadwal Buka Puasa Ramadan di Batam, Minggu 22 Februari 2026
-
Restu Joko Widodo Pelaku Penipuan Kavling Batam Ditangkap di Bekasi