SuaraBatam.id - Sebanyak 17 partai politik sudah mendaftarkan 850 bakal calon anggota legislatif pada Pemilu 2024 di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Batam.
KPU Batam telah menutup tahapan pengajuan bakal calon anggota DPRD Kota Batam untuk Pemilu 2024 tepat pukul 23.59 WIB pada 14 Mei 2023.
Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Kota Batam William Seipattiratu dalam keterangan yang diterima di Batam, Senin, mengatakan hingga penutupan tahapan tersebut, hanya 17 partai politik peserta Pemilu 2024 yang mengajukan bakal calon yaitu PDI Perjuangan, Partai Nasdem, PKS, Partai Gerindra, PAN, PBB, PSI, Partai Demokrat, Partai Golkar, PKB, Perindo, PPP, Partai Hanura, Partai Ummat, PKN, Partai Buruh dan Partai Gelora.
"Bacaleg ini terdiri atas 532 orang laki-laki dan 318 orang perempuan. Totalnya 850 orang," ujar William.
Ia menyebutkan 850 bakal caleg tersebut didaftarkan untuk mengikuti kontestasi di enam daerah pemilihan (dapil).
"Jumlah kursi untuk dapil Kota Batam 1 (Batam kota - Lubukbaja) 12 orang. Di dapil ini didaftarkan 204 bacaleg," kata dia.
Sementara untuk dapil Kota Batam 2 (Bengkong - Batuampar) alokasi 7 kursi dan yang didaftarkan sebanyak 119 orang.
Dapil Kota Batam 3 (Nongsa, Seibeduk, Bulang dan Galang) alokasi 9 kursi dan yang didaftarkan 153 orang bacaleg.
Dapil Kota Batam 4 (Sagulung) alokasi 9 kursi dan yang didaftarkan 153 orang bacaleg. Dapil Kota Batam 5 (Batuaji) alokasi 6 kursi dan yang didaftarkan 102 orang.
Baca Juga: Ogah Tebar Pesona Gimmick Politik, Ini Dia Komitmen Partai Gelora Jabar
"Sedangkan untuk dapil Kota Batam 6 (Sekupang - Belakangpadang) alokasi 7 kursi dan bacaleg yang didaftarkan sebanyak 119 orang," ujar William.
KPU Kota Batam akan melakukan verifikasi administrasi terhadap dokumen syarat bakal caleg yang telah didaftarkan mulai 15 Mei sampai 23 Juni 2023.
"Kami akan verifikasi dokumen administrasi syarat bakal calon melalui aplikasi sistem informasi pencalonan (silon) KPU. Selanjutnya partai politik diberikan waktu untuk memperbaiki syarat administrasi yang belum memenuhi syarat sesuai tahapan," kata dia.
Berita Terkait
-
Resmikan Kantor PPID, Mendagri: Peluang Pasarkan Produk Kerajinan Daerah
-
Tutup Rakernas XVII APKASI, Mendagri Ajak Kepala Daerah Atasi Persoalan Bangsa
-
Kejari Batam: Kasus TPPO dan PMI Ilegal Marak, Lima Hingga Sepuluh Perkara Tiap Bulan
-
Gerakan Rakyat Deklarasi Jadi Parpol, Pengamat: Anies Baswedan Tak Cukup Andalkan Akar Rumput
-
Doktor Ahli Pengadaan yang Bikin KPU Keok Terkait Ijazah Jokowi: Siapa Sebenarnya Bonatua Silalahi?
Terpopuler
- 4 Mobil Bekas Honda yang Awet, Jarang Rewel, Cocok untuk Jangka Panjang
- Dua Tahun Sepi Pengunjung, Pedagang Kuliner Pilih Hengkang dari Pasar Sentul
- 5 Mobil Diesel Bekas 7-Seater yang Nyaman dan Aman buat Jangka Panjang
- Senyaman Nmax Senilai BeAT dan Mio? Segini Harga Suzuki Burgman 125 Bekas
- 4 Mobil Bekas 50 Jutaan dari Suzuki, Ideal untuk Harian karena Fungsional
Pilihan
-
Guncangan di Grup Astra: Izin Tambang Martabe Dicabut Prabowo, Saham UNTR Terjun Bebas 14%!
-
Emas dan Perak Meroket Ekstrem, Analis Prediksi Tren Bullish Paling Agresif Abad Ini
-
Rumus Keliling Lingkaran Lengkap dengan 3 Contoh Soal Praktis
-
Mulai Tahun Ini Warga RI Mulai Frustasi Hadapi Kondisi Ekonomi, Mengapa Itu Bisa Terjadi?
-
CORE Indonesia Soroti Harga Beras Mahal di Tengah Produksi Padi Meningkat
Terkini
-
5 Mobil Kecil Bekas Murah, Hemat Biaya Operasional buat Pemula
-
Realisasi Investasi Batam Capai Rp69 T di 2025, Singapura Jadi Sumber Utama
-
Ekspedisi Jakarta Batam Terpercaya & Efisien | Harddies Cargo
-
Beasiswa untuk 1.100 Mahasiswa 7 Kampus Negeri Ternama, Batam Jadi Tujuan Belajar
-
Kapal di Karimun Diamankan, Ternyata Bawa Narkoba dan Kayu Tanpa Dokumen