SuaraBatam.id - Sebanyak 17 partai politik sudah mendaftarkan 850 bakal calon anggota legislatif pada Pemilu 2024 di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Batam.
KPU Batam telah menutup tahapan pengajuan bakal calon anggota DPRD Kota Batam untuk Pemilu 2024 tepat pukul 23.59 WIB pada 14 Mei 2023.
Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Kota Batam William Seipattiratu dalam keterangan yang diterima di Batam, Senin, mengatakan hingga penutupan tahapan tersebut, hanya 17 partai politik peserta Pemilu 2024 yang mengajukan bakal calon yaitu PDI Perjuangan, Partai Nasdem, PKS, Partai Gerindra, PAN, PBB, PSI, Partai Demokrat, Partai Golkar, PKB, Perindo, PPP, Partai Hanura, Partai Ummat, PKN, Partai Buruh dan Partai Gelora.
"Bacaleg ini terdiri atas 532 orang laki-laki dan 318 orang perempuan. Totalnya 850 orang," ujar William.
Baca Juga: Ogah Tebar Pesona Gimmick Politik, Ini Dia Komitmen Partai Gelora Jabar
Ia menyebutkan 850 bakal caleg tersebut didaftarkan untuk mengikuti kontestasi di enam daerah pemilihan (dapil).
"Jumlah kursi untuk dapil Kota Batam 1 (Batam kota - Lubukbaja) 12 orang. Di dapil ini didaftarkan 204 bacaleg," kata dia.
Sementara untuk dapil Kota Batam 2 (Bengkong - Batuampar) alokasi 7 kursi dan yang didaftarkan sebanyak 119 orang.
Dapil Kota Batam 3 (Nongsa, Seibeduk, Bulang dan Galang) alokasi 9 kursi dan yang didaftarkan 153 orang bacaleg.
Dapil Kota Batam 4 (Sagulung) alokasi 9 kursi dan yang didaftarkan 153 orang bacaleg. Dapil Kota Batam 5 (Batuaji) alokasi 6 kursi dan yang didaftarkan 102 orang.
Baca Juga: Partai Politik Berlomba-lomba Daftar Bacaleg di Pemilu 2024 Ponorogo, Total 658 Orang Terdaftar!
"Sedangkan untuk dapil Kota Batam 6 (Sekupang - Belakangpadang) alokasi 7 kursi dan bacaleg yang didaftarkan sebanyak 119 orang," ujar William.
KPU Kota Batam akan melakukan verifikasi administrasi terhadap dokumen syarat bakal caleg yang telah didaftarkan mulai 15 Mei sampai 23 Juni 2023.
"Kami akan verifikasi dokumen administrasi syarat bakal calon melalui aplikasi sistem informasi pencalonan (silon) KPU. Selanjutnya partai politik diberikan waktu untuk memperbaiki syarat administrasi yang belum memenuhi syarat sesuai tahapan," kata dia.
Berita Terkait
-
Debat Pilkada Jateng 2024 Rampung, KPU Ingatkan Masa Tenang!
-
Debat Pilkada Jateng, Ahmad Luthfi Pakai Filosofi Jawa Saat Bicara Kebijakan Publik
-
Bongkar Politik Identitas di Pilkada 2024, KPU Jabar: Ada Timses Cabup Lantang Teriak 'Pilih Putra Daerah'
-
Sengit! Tiga Cagub Saling Adu Gagasan di Debat Final Pilkada Jakarta 2024
-
Persiapan Matang, KPU Kota Malang Gelar Simulasi untuk Kelancaran Pilkada
Terpopuler
- Dicoret Shin Tae-yong 2 Kali dari Timnas Indonesia, Eliano Reijnders: Sebenarnya Saya...
- Momen Suporter Arab Saudi Heran Lihat Fans Timnas Indonesia Salat di SUGBK
- Elkan Baggott: Hanya Ada Satu Keputusan yang Akan Terjadi
- Elkan Baggott: Pesan Saya Bersabarlah Kalau Timnas Indonesia Mau....
- Kekayaan AM Hendropriyono Mertua Andika Perkasa, Hartanya Diwariskan ke Menantu
Pilihan
-
PublicSensum: Isran-Hadi Unggul Telak atas Rudy-Seno dengan Elektabilitas 58,6 Persen
-
Munawwar Sebut Anggaran Rp 162 Miliar untuk Bimtek Pemborosan: Banyak Prioritas Terabaikan
-
Drama Praperadilan Tom Lembong: Kuasa Hukum Bongkar Dugaan Rekayasa Kesaksian Ahli
-
Dua Juara Liga Champions Plus 5 Klub Eropa Berlomba Rekrut Mees Hilgers
-
5 Rekomendasi HP Infinix Sejutaan dengan Baterai 5.000 mAh dan Memori 128 GB Terbaik November 2024
Terkini
-
Berapa Harga HP Infinix Smart 8 RAM 6?
-
Ibu di Batam Aniaya Anak Kandung Pakai Rantai Besi, Berawal dari Hal Sepele Ini
-
Progres Konstruksi Container Yard Batuampar, Green Port Pertama Segera Hadir di Batam
-
Berapa Harga Airpods Pro Asli Gen 2? Inilah Keunggulannya
-
16 Atlet Muaythai Batam Bertarung di Vitka Gym, Ajang Pemanasan Menuju Porkot 2024