Scroll untuk membaca artikel
Eliza Gusmeri
Selasa, 02 Mei 2023 | 14:48 WIB
Suasana Pelabuhan Sri Bintan Pura (SBP) Tanjungpinang, Kepulauan Riau (Kepri). [antara]

SuaraBatam.id - Kantor Syahbandar dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) membuat aturan mewajibkan penumpang membeli tiket kapal dengan menggunakan KTP(kartu tanda penduduk) di Pelabuhan Sri Bintan Pura (SBP) Tanjungpinang, Kepulauan Riau (Kepri).

"Kalau tak ada KTP, bisa pakai SIM. Khusus pelajar, tunjukkan kartu pelajar/mahasiswa atau kartu keluarga," kata Kepala KSOP Tanjungpinang Ridwan Chaniago, Senin (1/5).

Aturan tersebut kembali diberlakukan karena selama ini tidak terpantau maksimal. Diduga aturan itu berlaku setelah tragedi kapal cepat Evelyn Calisca 01 tujuan Tanjungpinang dari Tembilahan yang terbalik di perairan Pulau Burung, Provinsi Riau, Kamis (27/4).

"Nama penumpang harus sesuai identitas yang tertera di KTP, karena ini berkaitan dengan asuransi perjalanan yang menjadi hak para penumpang, khususnya angkutan laut," ujarnya.

Baca Juga: Bawaslu Sleman Sebut Banyak Pemilih Pemula yang Belum Miliki KTP-el

KSOP juga meminta operator kapal tidak melayani calon penumpang yang membeli tiket tanpa menyertakan identitas diri.

Menurut dia cukup banyak kejadian penumpang yang membeli tiket kapal, tetapi tidak menggunakan nama yang sesuai dengan identitas diri sesungguhnya.

"Jadi meskipun penumpang betul-betul membeli tiket, tapi tidak sesuai dengan identitas dirinya yang sah, maka hak asuransinya tidak akan diperoleh ketika terjadi suatu musibah atau kecelakaan. Makanya inilah yang tidak kita inginkan," sebutnya. [antara]

Load More