SuaraBatam.id - Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sulawesi Tenggara, Yahdi Basma sudah hampir satu tahun masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Negeri Palu. Akhirnya ditangkap di Batam.
Ia ditangkap Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung bersama Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Batam.
Melansir Antara, Kajari Kota Batam Herlina Setyorin di Batam Kepulauan Riau, Selasa, mengatakan yang bersangkutan didakwa atas kasus pencemaran nama baik atau melanggar UU ITE oleh Kejari Sulteng.
Dia terbukti melanggar UU ITE kepada mantan Gubernur Sulawesi Tenggara periode 2011-2021, Longki Djanggola.
Baca Juga: Penyelundupan 10 Ton Solar Ilegal Asal Sulsel Berhasil Digagalkan Polda Sultra
"Berdasarkan putusan Mahkamah Agung, yang bersangkutan dinyatakan sah dan terbukti bersalah melakukan pencemaran nama baik," ujarnya..
Dia menjelaskan, Yahdi ditangkap di kawasan Sekupang, Batam pada Senin (13/3) sore. Yang bersangkutan bersikap kooperatif tanpa perlawanan saat dilakukan penangkapan oleh tim Kejaksaan.
"Yahdi diketahui sudah dijatuhkan hukuman pidana 10 bulan kurungan dan denda Rp300 juta subsider satu bulan," kata dia.
Yahdi sudah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Negeri Palu sejak tanggal 23 Maret 2022 lalu. Sementara dalam prosesnya, ia tak ditahan.
"Siang ini juga kami terbangkan ke Jakarta. Sebelumnya, tadi malam beliau kami titipkan ke Polsek Batu Ampar," ujarnya.
Baca Juga: Komisi IV Minta Pengusaha Tambang di Kawasan Hutan Taati Aturan
Berita Terkait
-
Darurat! Pertambangan Nikel Sulawesi Tenggara Disebut Merusak Ekosistem hingga Memperburuk Kemiskinan
-
Fadel Islami Kerja Apa sebelum Nikahi Muzdalifah? Kini Jadi Pejabat Berharta Rp12 Miliar
-
Kekayaan Suami Muzdalifah di LHKPN, Sikapnya Datangi Lokasi Banjir Tuai Pujian
-
Kolaka Timur Diguncang Gempa Susulan ke-125, Kapan Berakhir?
-
Video Honda Scoopy vs Toyota Alphard Milik Anggota DPRD: Pemotor Terpental Hingga Salto ke Udara
Terpopuler
- Nyaris Adu Jotos di Acara TV, Beda Pendidikan Firdaus Oiwobo Vs Pitra Romadoni
- Indra Sjafri Gagal Total! PSSI: Dulu Pas Shin Tae-yong kan...
- Nikita Mirzani Tak Terima Terancam Hukuman 20 Tahun Penjara: Masa Lebih Parah dari Suami Sandra Dewi
- Kini Jadi Terdakwa Kasus Pencemaran Nama Baik Hotman Paris, Iqlima Kim Dapat Ancaman
- Minta Maaf Beri Ulasan Buruk Bika Ambon Ci Mehong, Tasyi Athasyia: Harusnya Aku Gak Masukkan ke Kulkas
Pilihan
-
5 Rekomendasi HP Rp 6 Jutaan Terbaru Februari 2025, Kamera Andalan!
-
Pandu Sjahrir Makin Santer jadi Bos Danantara, Muliaman D Hadad Disingkirkan?
-
Alat Berat Sudah Parkir, Smelter Nikel PT GNI yang Diresmikan Jokowi Terancam Tutup Pabrik
-
Sah! OJK Cabut Izin Usaha Jiwasraya, Tak Singgung Nasib Nasabah
-
Jokowi Sentil Megawati Usai Larang Kepala Daerah PDIP Ikut Retreat
Terkini
-
BRI UMKM EXPO(RT) 2025: Tangkal Kawung Perkenalkan Gula Aren Inovatif untuk Pasar Lokal dan Global
-
Mengenal Songket PaSH: Transformasi Songket Palembang di BRI UMKM EXPO(RT) 2025 yang Go International
-
BRI Dukung Perkembangan UMKM Indonesia dan Meningkatkan Daya Saing
-
Beras SPHP Distop, Harga di Tanjungpinang Terancam Naik?
-
Waspada Buaya Lepas! Wisata Pantai Batam Diimbau Tingkatkan Keamanan Saat Liburan