Scroll untuk membaca artikel
Eliza Gusmeri
Rabu, 15 Maret 2023 | 14:03 WIB
Kajari Kota Batam Herlina Setyorin di Batam Kepulauan Riau [antara]

SuaraBatam.id - Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sulawesi Tenggara, Yahdi Basma sudah hampir satu tahun masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Negeri Palu. Akhirnya ditangkap di Batam.

Ia ditangkap Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung bersama Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Batam.

Melansir Antara, Kajari Kota Batam Herlina Setyorin di Batam Kepulauan Riau, Selasa, mengatakan yang bersangkutan didakwa atas kasus pencemaran nama baik atau melanggar UU ITE oleh Kejari Sulteng.

Dia terbukti melanggar UU ITE kepada mantan Gubernur Sulawesi Tenggara periode 2011-2021, Longki Djanggola.

Baca Juga: Penyelundupan 10 Ton Solar Ilegal Asal Sulsel Berhasil Digagalkan Polda Sultra

"Berdasarkan putusan Mahkamah Agung, yang bersangkutan dinyatakan sah dan terbukti bersalah melakukan pencemaran nama baik," ujarnya..

Dia menjelaskan, Yahdi ditangkap di kawasan Sekupang, Batam pada Senin (13/3) sore. Yang bersangkutan bersikap kooperatif tanpa perlawanan saat dilakukan penangkapan oleh tim Kejaksaan.

"Yahdi diketahui sudah dijatuhkan hukuman pidana 10 bulan kurungan dan denda Rp300 juta subsider satu bulan," kata dia.

Yahdi sudah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Negeri Palu sejak tanggal 23 Maret 2022 lalu. Sementara dalam prosesnya, ia tak ditahan.

"Siang ini juga kami terbangkan ke Jakarta. Sebelumnya, tadi malam beliau kami titipkan ke Polsek Batu Ampar," ujarnya.

Baca Juga: Komisi IV Minta Pengusaha Tambang di Kawasan Hutan Taati Aturan

Load More