SuaraBatam.id - Warga RW 22, Kelurahan Bengkong Sadai, Kecamatan Bengkong, Kota Batam, Kepulauan Riau (Kepri) kesulitan membayar WTO ke BP Batam atas lahan yang ditempati.
Mereka akhirnya datang ke DPRD Batam untuk mengadu masalah tersebut, seperti yang diungkapkan Ketua DPRD Batam, Nuryanto.
"Dasarnya tiga hari lalu (warga) datang ke saya mengadu problemnya. Tempat mereka ini, kan, sudah bersetifikat gratis dari Presiden Jokowi. Karena belum bayar WTO, jadi terhutang," ujar Nuryanto, melansir batamnews--jaringan suara.com, Jumat (17/2/2023).
Menurut penuturan Dia dari warga bahwa mereka sudah ke BP Batam untuk membayar namun tak menemukan kejelasan.
Cak Nur, sapaan akrabnya, sudah mengundang BP Batam untuk dimintai kejelasan. Akan tetapi yang bersangkutan tak hadir mengikuti RDP tersebut.
"Mereka (warga) nggak tau harus berbuat apa. Kalau ada kekurangan itu seyogyanya dari BP Batam yang mengarahkan," katanya.
Cak Nur berharap BP Batam harus jemput bola, sebab WTO masuk dalam pendapatan.
"Saya agak kaget dan heran, ini orang bayar WTO untuk pendapatan, kok, nggak bisa. Solusinya, warga jangan disibukkan lagi, lah. Hilir mudik disuruh ke BP Batam, jadi kasian mereka. Saya imbau BP Batam menjemput bola, cek ke lokasi supaya diproses hingga di bayar," ujarnya.
Dia juga memastikan jika lahan tersebut tak ada masalah. Kata dia, BP Batam hanya menyesuaikan saja persyaratan apa yang kurang.
Baca Juga: Konsumen Apartemen Pollux Habibie Batam Mengadu ke DPRD: Lift Sering Mati Penghuni Hampir Pingsan
"Lahan tersebut clear. Tidak ada masalah. Saya pastikan itu. Mereka warga datang dengan membawa permohonan pembayaran WTO. BP Batam tinggal menyesuaikan saja persyaratan apa yang kurang, jadi warga nanti tinggal melengkapi. Orang mau bayar malah diginikan. Nanti disalahkan masyarakat yang tak membayar," pungkasnya.
Berita Terkait
-
Menko Airlangga ke Anggota APEC: Ekonomi Dunia Menuntut Perubahan Besar
-
CFD Tetap Asyik! HUT TNI ke-80 Jamin Tak Ganggu Car Free Day Jakarta, Ini Rutenya
-
Letda TNI Pukul Ojol: Damai Sudah, Proses Hukum Lanjut, Kok Bisa?
-
Danpuspom TNI: Hanya Dua Anggota Kopassus Terlibat Pembunuhan Bankir Ilham Pradipta
-
Meski Berakhir Damai, Danpuspom TNI Pastikan Penyidikan Prajurit Pemukul Ojol Terus Berjalan
Terpopuler
- Terjaring OTT KPK, Bupati Pekalongan Fadia Arafiq Langsung Dibawa ke Jakarta
- Profil dan Biodata Anis Syarifah Istri Bos HS Meninggal Karena Kecelakaan Moge
- Daftar Lokasi ATM Pecahan Rp10 Ribu dan Rp20 Ribu di Surabaya
- Prabowo-Gibran Beri Penghormatan Terakhir di Pemakaman Try Sutrisno: Momen Khidmat di TMP Kalibata
- Rekam Jejak Muhammad Suryo: Pebisnis dari Nol hingga Jadi Bos Rokok HS
Pilihan
-
Skandal Saham BEBS Dibongkar OJK: Rp14,5 Triliun Dibekukan, Kantor Mirae Asset Digeledah!
-
Detik-detik Remaja di Makassar Tewas Tertembak, Perwira Polisi Jadi Tersangka
-
100 Hari Jelang Piala Dunia 2026, FIFA Belum Kantongi Izin dari Dewan Kota
-
Nelayan Tanpa Perahu di Sambeng, Menjaga Kali Progo dari Ancaman Tambang Tanah Urug
-
Hasil BRI Super League: Lewat Duel Sengit, Persija Jakarta Harus Puas Ditahan Borneo FC
Terkini
-
Perusahaan di Kepri yang Telat Bayar THR Bakal Didenda Lima Persen
-
7 Rekomendasi Promo Kulkas 2 Pintu Sharp Terbaik Hanya di Blibli
-
Jadwal Buka Puasa Batam dan Sekitarnya, Rabu 4 Maret 2026
-
Jadwal Buka Puasa Batam dan Sekitarnya, Selasa 3 Maret 2026
-
Puncak Gerhana Bulan Total Dimulai Petang Ini, BMKG Ungkap Fasenya