
SuaraBatam.id - Penghuni apartemen Pollux Habibie Batam dan manajemen apartemen akhirnya bisa duduk bersama di DPRD Batam membahas keluhan-keluhan di properti mereka.
Dalam pertemuan itu juga hadir kuasa hukum konsumen Pollux Heru Ikhsan, Rabu (8/2/2023) bersama Komisi III.
Penghuni mengeluh sejumlah fasilitas keamanan ternyata belum memadai, tak ada alat pemadam api hingga lift yang dikabarkan sering mati. Selain itu masalah cadangan listrik, air, CCTV hingga sistem keamanan.
melansir Batamnews--jaringan suara.com, Heru Ikhsan mengatakan ada penghuni yang sampai pingsan karena mati lift, seperti yang diceritakan kliennya.
Heru merinci beberapa masalah seperti, pihak apartemen sudah menjanjikan fasilitas apartemen yang memadai setelah serah terima kunci. Namun hal itu tak terpenuhi.
Tak hanya fasilitas penunjang, para konsumen juga sudah diminta uang operasional oleh pihak Pollux Habibie yang sudah berjalan kurang lebih dua tahun untuk keperluan mencukupi fasilitas.
Heru menilai, management Pollux Habibie hanya mementingkan keuntungan pribadi dibandingkan kepentingan konsumen.
"Fasilitas belum lengkap, uang operasional terus jalan. Lift sering mati, bahkan ada yang hampir pingsan. Alat pemadam api pun tidak ada. Ini bagaimana?" kata dia.
Legalitas bangunan itu mulai ditanyakan, mulai IMB sampai sertifikat laik fungsi. Pemilik unit bahkan sampai saat ini belum diberikan surat-surat tanda kepemilikan.
Baca Juga: Kepercayaan Konsumen dan Pengusaha Kunci Pemulihan Ekonomi
"Kami minta tagihan listrik aja tidak diberikan. Apa lagi surat-surat. Belum lagi ancaman untuk pemutusan listrik. Kami ditagih per kepala Rp 5 juta entah kemana uangnya," kata dia.
Dirut Pollux Habibie, Janto mengakui pembangunan fasilitas di apartemen ditunda karena karena adanya pandemi Covid-19.
Namun, pihaknya berjanji semua sarana yang dinginkan konsumen akan rampung pada pertengahan tahun 2023.
"Ini akan rampung April - Mei 2023," ujar Janto.
Ketua Komisi III DPRD Batam, Djoko Mulyono menyesalkan hal ini menjadi keluhan para pemilik unit.
Menurutnya, Sertifikat Laik Fungsi (SLF) apartement hanya sebatas formalitas sebab fasilitas penunjang di apartemen itu masih belum memadai.
Berita Terkait
-
RUU KUHAP Kontroversial: Penyadapan Dipersulit, KPK Terancam? Ini Kata Habiburokhman
-
Kinerja Kejati DKI Tangani Dugaan Korupsi Investasi PLN Batubara Disorot Komisi III DPR
-
Dasco: Pelibatan Publik dalam Pembahasan RUU KUHP Bukan Pilihan, Tapi Wajib
-
Jangan Cuma Bikin Panik, DPR 'Sentil' Mendagri: Buka Nama Mafia Pengoplos Beras, Cabut Izinnya!
-
Ketika Hukum Ditarik ke Barak: Polemik KUHAP dan Bayangan ABRI Masa Lalu
Terpopuler
- RESMI! PSSI Tolak Pemain Keturunan ini Bela Timnas Indonesia di Ronde 4
- Jangan Lewatkan Keseruan JCO Run 2025, Lari Sehat sambil Dapat Promo Spesial BRI
- 5 Mobil Bekas 60 Jutaan Muat Banyak Keluarga, Bandel dan Nyaman untuk Jalan Jauh
- 21 Kode Redeem FF Hari Ini 23 Juli 2025, Kesempatan Klaim Bundle Player Squid Game
- Akhirnya Jokowi Mau Tunjukkan Ijazah Asli, Tapi Kenapa Diperiksa di Solo, Bukan Jakarta?
Pilihan
-
Menko Airlangga: Perang Thailand-Kamboja Belum Jadi Ancaman Ekonomi RI, Tapi Tetap Waspada!
-
Fenomena 'Rojali' Hantui Mal: BPS Ungkap Kelas Rentan Tercekik, Orang Kaya Ikut 'Ngerem' Belanja!
-
Termasuk Abraham Samad, Jokowi Ungkap Alasan 12 Orang Dilaporkan ke Polisi
-
Jumlah Orang Miskin RI Tembus 23,85 Juta Jiwa
-
PSSI Berantas Agen Bodong, Ini 3 Pemain Asing Liga Inggris yang Gagal di Indonesia
Terkini
-
Ajukan BRI Easy Card via Online, Nikmati E-Voucher Spesial Senilai Rp100 Ribu
-
Warga Batam Siap-siap! Listrik Padam 23-25 Juli 2025, Cek Wilayahmu
-
BRImo Catat Pertumbuhan Pengguna 21,2%, Capai 42,7 Juta Berkat Kemudahan Bertransaksi
-
Pinjol Ilegal Hantui Desa, BRI Siapkan Jurus Pamungkas Lewat Koperasi Merah Putih
-
Dividen Menggiurkan, Saham BBRI Jadi Primadona Setelah Program Kopdes Merah Putih Diluncurkan