SuaraBatam.id - Penghuni apartemen Pollux Habibie Batam dan manajemen apartemen akhirnya bisa duduk bersama di DPRD Batam membahas keluhan-keluhan di properti mereka.
Dalam pertemuan itu juga hadir kuasa hukum konsumen Pollux Heru Ikhsan, Rabu (8/2/2023) bersama Komisi III.
Penghuni mengeluh sejumlah fasilitas keamanan ternyata belum memadai, tak ada alat pemadam api hingga lift yang dikabarkan sering mati. Selain itu masalah cadangan listrik, air, CCTV hingga sistem keamanan.
melansir Batamnews--jaringan suara.com, Heru Ikhsan mengatakan ada penghuni yang sampai pingsan karena mati lift, seperti yang diceritakan kliennya.
Heru merinci beberapa masalah seperti, pihak apartemen sudah menjanjikan fasilitas apartemen yang memadai setelah serah terima kunci. Namun hal itu tak terpenuhi.
Tak hanya fasilitas penunjang, para konsumen juga sudah diminta uang operasional oleh pihak Pollux Habibie yang sudah berjalan kurang lebih dua tahun untuk keperluan mencukupi fasilitas.
Heru menilai, management Pollux Habibie hanya mementingkan keuntungan pribadi dibandingkan kepentingan konsumen.
"Fasilitas belum lengkap, uang operasional terus jalan. Lift sering mati, bahkan ada yang hampir pingsan. Alat pemadam api pun tidak ada. Ini bagaimana?" kata dia.
Legalitas bangunan itu mulai ditanyakan, mulai IMB sampai sertifikat laik fungsi. Pemilik unit bahkan sampai saat ini belum diberikan surat-surat tanda kepemilikan.
Baca Juga: Kepercayaan Konsumen dan Pengusaha Kunci Pemulihan Ekonomi
"Kami minta tagihan listrik aja tidak diberikan. Apa lagi surat-surat. Belum lagi ancaman untuk pemutusan listrik. Kami ditagih per kepala Rp 5 juta entah kemana uangnya," kata dia.
Dirut Pollux Habibie, Janto mengakui pembangunan fasilitas di apartemen ditunda karena karena adanya pandemi Covid-19.
Namun, pihaknya berjanji semua sarana yang dinginkan konsumen akan rampung pada pertengahan tahun 2023.
"Ini akan rampung April - Mei 2023," ujar Janto.
Ketua Komisi III DPRD Batam, Djoko Mulyono menyesalkan hal ini menjadi keluhan para pemilik unit.
Menurutnya, Sertifikat Laik Fungsi (SLF) apartement hanya sebatas formalitas sebab fasilitas penunjang di apartemen itu masih belum memadai.
Berita Terkait
-
Polri Ajukan Tambahan Anggaran Rp66,1 T untuk 2027, Difokuskan Bayar Gaji-Beli Kendaraan Listrik
-
Kabar Baik bagi Konsumen, Harga Cabai dan Ayam Turun di Awal Pekan!
-
Kenaikan Pertamax Wajib Diiringi Perbaikan Layanan dan Mutu!
-
Survei Konsumen BI Laporkan Indeks Keyakinan Konsumen Menurun di Mei 2026
-
Jangan Cuma Naikkan Harga! Publik Tagih Transparansi Komponen Pembentuk Harga Pertamax
Terpopuler
- Aliansi BEM Bersatu: Mobil Fortuner Tiyo Ardianto Tercatat Milik Adik Letjen Purn Setyo Sularso
- Jadwal Pemadaman Listrik PLN Kamis 18 Juni 2026 Wilayah Jogja Jateng, Cek Daftar Lokasinya
- 6 Sepatu Adidas Samba Lagi Diskon 50 Persen di Website Resmi, Kesempatan Langka Separuh Harga
- Struktur Kuno Muncul Kembali di Sendang Kamulyan Trenggalek
- 7 Sunscreen Flek Hitam untuk Usia 50 Tahun ke Atas sesuai Review dan Harga
Pilihan
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh
-
Ketegangan Memuncak di Hotel Sultan: Eksekusi Lahan Jadi Arena Perlawanan
-
'Sempurna Hanya Milik Allah!' Massa Gelar Aksi Damai Minta MBG Lanjut dan Sikat Koruptornya!
-
Link Live Streaming Portugal vs Kongo: Panggung Sesungguhnya CR7?
Terkini
-
Isu Data SPMB Bocor, Pemkot Batam Minta Orangtua Tak Panik: Pendaftaran Aman
-
Data SPMB Batam Diduga Bocor, Peneliti Anonymous Sudah Ingatkan Jauh Hari
-
Dana Rp12 Miliar untuk Menata Taman Gurindam 12 Tanjungpinang
-
Viral Data SPMB Batam Diduga Bocor, 1.495 Dokumen Pribadi Tersebar
-
Batam Siapkan Aturan Pembatasan Gadget bagi Anak-anak