SuaraBatam.id - Penghuni apartemen Pollux Habibie Batam dan manajemen apartemen akhirnya bisa duduk bersama di DPRD Batam membahas keluhan-keluhan di properti mereka.
Dalam pertemuan itu juga hadir kuasa hukum konsumen Pollux Heru Ikhsan, Rabu (8/2/2023) bersama Komisi III.
Penghuni mengeluh sejumlah fasilitas keamanan ternyata belum memadai, tak ada alat pemadam api hingga lift yang dikabarkan sering mati. Selain itu masalah cadangan listrik, air, CCTV hingga sistem keamanan.
melansir Batamnews--jaringan suara.com, Heru Ikhsan mengatakan ada penghuni yang sampai pingsan karena mati lift, seperti yang diceritakan kliennya.
Heru merinci beberapa masalah seperti, pihak apartemen sudah menjanjikan fasilitas apartemen yang memadai setelah serah terima kunci. Namun hal itu tak terpenuhi.
Tak hanya fasilitas penunjang, para konsumen juga sudah diminta uang operasional oleh pihak Pollux Habibie yang sudah berjalan kurang lebih dua tahun untuk keperluan mencukupi fasilitas.
Heru menilai, management Pollux Habibie hanya mementingkan keuntungan pribadi dibandingkan kepentingan konsumen.
"Fasilitas belum lengkap, uang operasional terus jalan. Lift sering mati, bahkan ada yang hampir pingsan. Alat pemadam api pun tidak ada. Ini bagaimana?" kata dia.
Legalitas bangunan itu mulai ditanyakan, mulai IMB sampai sertifikat laik fungsi. Pemilik unit bahkan sampai saat ini belum diberikan surat-surat tanda kepemilikan.
Baca Juga: Kepercayaan Konsumen dan Pengusaha Kunci Pemulihan Ekonomi
"Kami minta tagihan listrik aja tidak diberikan. Apa lagi surat-surat. Belum lagi ancaman untuk pemutusan listrik. Kami ditagih per kepala Rp 5 juta entah kemana uangnya," kata dia.
Dirut Pollux Habibie, Janto mengakui pembangunan fasilitas di apartemen ditunda karena karena adanya pandemi Covid-19.
Namun, pihaknya berjanji semua sarana yang dinginkan konsumen akan rampung pada pertengahan tahun 2023.
"Ini akan rampung April - Mei 2023," ujar Janto.
Ketua Komisi III DPRD Batam, Djoko Mulyono menyesalkan hal ini menjadi keluhan para pemilik unit.
Menurutnya, Sertifikat Laik Fungsi (SLF) apartement hanya sebatas formalitas sebab fasilitas penunjang di apartemen itu masih belum memadai.
Berita Terkait
-
Belasan Nyawa Melayang di Galangan Kapal PT ASL Shipyard: Kelalaian atau Musibah?
-
Rentetan Kecelakaan Kerja di Galangan PT ASL Shipyard Kembali Terjadi, Polisi Turun Tangan
-
Geger Video Bom di Bandara Batam, Kapolda Kepri: Hoaks! Pelaku Sedang Kami Kejar
-
Batavia Prosperindo Lewat RFI Kucurkan Rp200 Miliar Transformasi Mal di Batam
-
Komisi III Kritik Usulan Kapolri Ditunjuk Presiden Tanpa DPR: Absennya Pemaknaan Negara Hukum
Terpopuler
- 5 Mobil Toyota Bekas yang Mesinnya Bandel untuk Pemakaian Jangka Panjang
- Pajak Rp500 Ribuan, Tinggal Segini Harga Wuling Binguo Bekas
- 9 Sepatu Adidas yang Diskon di Foot Locker, Harga Turun Hingga 60 Persen
- 10 Promo Sepatu Nike, Adidas, New Balance, Puma, dan Asics di Foot Locker: Diskon hingga 65 Persen
- Sheila Marcia Akui Pakai Narkoba Karena Cinta, Nama Roger Danuarta Terseret
Pilihan
-
Petani Tembakau dan Rokok Lintingan: Siasat Bertahan di Tengah Macetnya Serapan Pabrik
-
Bos Bursa Mau Diganti, Purbaya: Tangkap Pelaku Goreng Saham, Nanti Saya Kasih Insentif!
-
Omon-omon Purbaya di BEI: IHSG Sentuh 10.000 Tahun Ini Bukan Mustahil!
-
Wajah Suram Kripto Awal 2026: Bitcoin Terjebak di Bawah $100.000 Akibat Aksi Jual Masif
-
Tahun Baru, Tarif Baru: Tol Bandara Soekarno-Hatta Naik Mulai 5 Januari 2026
Terkini
-
Kapal di Karimun Diamankan, Ternyata Bawa Narkoba dan Kayu Tanpa Dokumen
-
Wakil Kepala BGN Ingatkan Pihak Terkait MBG Bekerja Sama dengan Baik
-
BGN Minta Mitra dan Yayasan Peduli Terhadap Siswa-siswi Penerima Manfaat
-
Pejabat Utama dan Kapolres di Polda Kepri Dimutasi, Berikut Namanya
-
Anggota Polisi di Kepri Jalani Sidang Etik usai Diduga Aniaya Pacar