SuaraBatam.id - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Mantan Kepala Sekolah SMKN 1 Batam, Lea Indrawati Suroso 2 tahun penjara di Pengadilan Tipikor Tanjungpinang, Jumat (17/2/2023) pagi.
Lea menjadi terdakwa kasus korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di SMKN 1 Batam bersama terdakwa lainnya Wiswirya Deni.
Wiswirya Deni selaku Bendara BOS di SMK 1 Batam dituntut penjara 1 tahun 6 bulan.
Melansir Batamnews--jaringan suara.com, Plh Kasi Intel Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam, Kepulauan Riau, Samuel Pangaribuan mengatakan, pembacaan tuntutan sempat ditunda sebelumnya.
"Setelah tuntutan, masuk ke pledoi. Kalau JPU mau menanggapi, ya, ditanggapi. Setelah itu baru pembacaan putusan," kata Samuel kepada Batamnews.
Kejaksaan menaksir kerugian negara mencapai Rp 468 juta dalam kasus korupsi BOS dan dana Komite SMK Negeri 1 Batam tahun 2017-2019.
Adapun amar tuntutan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) adalah sebagai berikut:
An. Lea Lindrawati Suroso
1. Menyatakan terdakwa Lea Lindrawati Suroso telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan TP korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 Junto 18 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan TP korupsi yang diubah dan ditambah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU no.31 Tahun 1999 Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP sebagai mana dalam dakwaan subsidiair Penuntut Umum;
Baca Juga: Cok Ace Sesalkan Kasus Korupsi di Universitas Udayana
2. Menjatuhkan Pidana terhadap terdakwa Lea Lindrawijaya Suroso dengan pidana penjara selama 2 tahun penjara dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara dengan perintah terdakwa tetap dalam tahanan, dan denda sebesar Rp 50 juta subsidair 3 bulan kurungan;
3. Membebani terdakwa dengan uang pengganti sebesar Rp 468.974.117 dengan ketentuan jika terdakwa tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu 1 bulan sesudah putusan pengadilan mempunyai kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut dalam hal terdakwa tidak memiliki harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka diganti dengan pidana penjara selama 1 tahun;
4. Menyatakan barang bukti dalam perkara Lea Lindrawijaya Suroso dipergunakan dalam perkara lain atas nama terdakwa Wiswirya Deni;
5. Menetapkan agar terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp 5 ribu.
An. Wiswirya Deni
1. Menyatakan terdakwa Wiswirya Deni telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan TP.Korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 Junto 18 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan TP korupsi yang diubah dan ditambah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU No 31 Tahun 1999 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP sebagai mana dalam dakwaan subsidiair Penuntut Umum;
Berita Terkait
-
Johan Budi Dukung Abolisi dan Amnesti Tom Lembong - Ira Puspadewi, Tapi Kritisi Untuk Hasto
-
KPK Akui Sedang Lakukan Penyelidikan Kasus Dugaan Korupsi di PT LEN Industri
-
KPK Periksa Lagi Bos Maktour Usai Penyidik Pulang dari Arab, Jadi Kunci Skandal Kuota Haji
-
ICW Soroti Pemulihan Korupsi yang Seret: Rp 330 Triliun Bocor, Hanya 4,84 Persen yang Kembali
-
Belum Tetapkan Tersangka Kasus Kuota Haji, KPK Masih Tunggu Penyidik Pulang dari Arab Saudi
Terpopuler
- Timur Kapadze Tolak Timnas Indonesia karena Komposisi Pemain
- 5 Body Lotion dengan Kolagen untuk Usia 50-an, Kulit Kencang dan Halus
- 19 Kode Redeem FC Mobile 5 Desember 2025: Klaim Matthus 115 dan 1.000 Rank Up Gratis
- 7 Rekomendasi Sabun Cuci Muka dengan Niacinamide untuk Mencerahkan Kulit Kusam
- John Heitingga: Timnas Indonesia Punya Pemain Luar Biasa
Pilihan
-
Stok BBM Shell Mulai Tersedia, Cek Lokasi SPBU dan Harganya
-
Kekuatan Tersembunyi Mangrove: Bisakah Jadi Solusi Iklim Jangka Panjang?
-
Orang Pintar Ramal Kans Argentina Masuk Grup Neraka di Piala Dunia 2026, Begini Hasilnya
-
6 Rekomendasi HP Rp 3 Jutaan Terbaik Desember 2025, Siap Gaming Berat Tanpa Ngelag
-
Listrik Aceh, Sumut, Sumbar Dipulihkan Bertahap Usai Banjir dan Longsor: Berikut Progresnya!
Terkini
-
Angkat Kearifan Lokal, Menu MBG di Kepri Pakai Makanan Tradisional
-
Operasi Zebra 2025 di Kepri Optimalkan ETLE, Berikut Deretan Lokasinya
-
Update Harga Emas Antam Hari Ini, Turun Menjadi Rp2,322 Juta per Gram
-
Pencuri yang Beraksi di 50 Lokasi Dibekuk
-
Adu Kuat Dua Nama Menuju Kursi Ketua DPC NasDem Batam