SuaraBatam.id - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Mantan Kepala Sekolah SMKN 1 Batam, Lea Indrawati Suroso 2 tahun penjara di Pengadilan Tipikor Tanjungpinang, Jumat (17/2/2023) pagi.
Lea menjadi terdakwa kasus korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di SMKN 1 Batam bersama terdakwa lainnya Wiswirya Deni.
Wiswirya Deni selaku Bendara BOS di SMK 1 Batam dituntut penjara 1 tahun 6 bulan.
Melansir Batamnews--jaringan suara.com, Plh Kasi Intel Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam, Kepulauan Riau, Samuel Pangaribuan mengatakan, pembacaan tuntutan sempat ditunda sebelumnya.
"Setelah tuntutan, masuk ke pledoi. Kalau JPU mau menanggapi, ya, ditanggapi. Setelah itu baru pembacaan putusan," kata Samuel kepada Batamnews.
Kejaksaan menaksir kerugian negara mencapai Rp 468 juta dalam kasus korupsi BOS dan dana Komite SMK Negeri 1 Batam tahun 2017-2019.
Adapun amar tuntutan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) adalah sebagai berikut:
An. Lea Lindrawati Suroso
1. Menyatakan terdakwa Lea Lindrawati Suroso telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan TP korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 Junto 18 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan TP korupsi yang diubah dan ditambah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU no.31 Tahun 1999 Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP sebagai mana dalam dakwaan subsidiair Penuntut Umum;
Baca Juga: Cok Ace Sesalkan Kasus Korupsi di Universitas Udayana
2. Menjatuhkan Pidana terhadap terdakwa Lea Lindrawijaya Suroso dengan pidana penjara selama 2 tahun penjara dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara dengan perintah terdakwa tetap dalam tahanan, dan denda sebesar Rp 50 juta subsidair 3 bulan kurungan;
3. Membebani terdakwa dengan uang pengganti sebesar Rp 468.974.117 dengan ketentuan jika terdakwa tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu 1 bulan sesudah putusan pengadilan mempunyai kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut dalam hal terdakwa tidak memiliki harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka diganti dengan pidana penjara selama 1 tahun;
4. Menyatakan barang bukti dalam perkara Lea Lindrawijaya Suroso dipergunakan dalam perkara lain atas nama terdakwa Wiswirya Deni;
5. Menetapkan agar terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp 5 ribu.
An. Wiswirya Deni
1. Menyatakan terdakwa Wiswirya Deni telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan TP.Korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 Junto 18 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan TP korupsi yang diubah dan ditambah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU No 31 Tahun 1999 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP sebagai mana dalam dakwaan subsidiair Penuntut Umum;
Berita Terkait
-
Tersangka Korupsi Kini 'Dilindungi' dari Konferensi Penetapan KPK Imbas KUHAP Baru
-
Jelang Rakernas 2026, PDIP Terbitkan Instruksi Keras Larang Kader Korupsi
-
Terpopuler: Harta Yaqut Cholil Meroket Setara McLaren, 5 Mobil Bekas untuk Karyawan UMR
-
KPK Sempat Terbelah dan Ragu Jadikan Yaqut Tersangka Korupsi Haji?
-
Lakso Anindito Prediksi Gelombang Praperadilan Koruptor Akibat KUHP Baru
Terpopuler
- Lipstik Warna Apa yang Cocok di Usia 50-an? Ini 5 Pilihan agar Terlihat Fresh dan Lebih Muda
- 5 Rekomendasi Sampo Kemiri Penghitam Rambut dan Penghilang Uban, Mulai Rp10 Ribuan
- 5 Sampo Uban Sachet Bikin Rambut Hitam Praktis dan Harga Terjangkau
- 5 Rekomendasi Sepatu Adidas untuk Lari selain Adizero, Harga Lebih Terjangkau!
- 5 Cat Rambut yang Tahan Lama untuk Tutupi Uban, Harga Mulai Rp17 Ribuan
Pilihan
-
Untuk Pengingat! Ini Daftar Korban Tewas Persib vs Persija: Tak Ada Bola Seharga Nyawa
-
Kriminalisasi Rasa Tersinggung: Mengadili Komedi 'Mens Rea' Pandji Pragiwaksono
-
Duduk Perkara Ribut Diego Simeone dengan Vinicius Jr di Laga Derby Madrid
-
5 HP Xiaomi RAM 8GB Paling Murah Januari 2026, Harga Mulai Rp2 Jutaan
-
Rupiah Terkapar di Level Rp16.819: Kepercayaan Konsumen Lesu, Fundamental Ekonomi Jadi Beban
Terkini
-
Kapal di Karimun Diamankan, Ternyata Bawa Narkoba dan Kayu Tanpa Dokumen
-
Wakil Kepala BGN Ingatkan Pihak Terkait MBG Bekerja Sama dengan Baik
-
BGN Minta Mitra dan Yayasan Peduli Terhadap Siswa-siswi Penerima Manfaat
-
Pejabat Utama dan Kapolres di Polda Kepri Dimutasi, Berikut Namanya
-
Anggota Polisi di Kepri Jalani Sidang Etik usai Diduga Aniaya Pacar