Scroll untuk membaca artikel
Eliza Gusmeri
Jum'at, 17 Februari 2023 | 19:54 WIB
Mantan Kepsek SMKN 1 Batam Lea Indrawati Suroso Dituntut 2 Tahun Penjara Terkait Kasus Korupsi
Ilustrasi pengadilan. (shutterstock)

2. Menjatuhkan Pidana terhadap terdakwa Wiswirya Deni dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan penjara dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara dengan perintah terdakwa tetap dalam tahanan, dan denda sebesar Rp 50 juta subsidair 3 bulan kurungan;

3. Menyatakan barang bukti seluruhnya dikembalikan kepada SMKN 1 Batam melalui Sdri Mursyidah;

4. Menetapkan agar terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp 5 ribu.

Baca Juga: Cok Ace Sesalkan Kasus Korupsi di Universitas Udayana

Load More