Scroll untuk membaca artikel
Eliza Gusmeri
Rabu, 15 Februari 2023 | 20:35 WIB
Ilustrasi borgol. [Envato Elements]

SuaraBatam.id - Seorang warga negara asing (WNA) Singapura di deportasi ke negara asalnya oleh Kantor Imigrasi Kelas I Tanjungpinang, Kemenkumham Kepulauan Riau (Kepri).

Sebelumnya, ia sempat menjalani masa hukuman penjara tujuh tahun di Lapas Tanjungpinang.

Melansir Antara, Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Tanjungpinang Khairil Mirza menyatakan WNA bernama Iskandar Sofian Bin Jali tersebut dipenjara karena terlibat kasus narkotika dan sudah dinyatakan bebas murni terhitung sejak, Senin (13/2).

“Kemarin sudah datang perwakilan konsulat Singapura yang ada di Batam guna menyerahkan dokumen berupa surat perjalanan laksana paspor atau SPLP,” katanya di Tanjungpinang, Rabu (15/2).

Baca Juga: WN Singapura Dideportasi Usai 7 Tahun Jalani Masa Hukuman Kasus Narkoba

Khairil menyebut WNA bersangkutan sudah dipulangkan ke negara tetangga Singapura melalui Pelabuhan Internasional Sri Bintan Pura (SBP) Tanjungpinang dengan menggunakan kapal cepat.

Setelah dideportasi, lanjut dia, warga asing tersebut juga akan dimasukkan dalam daftar penangkalan oleh Direktorat Jenderal Imigrasi. Berdasarkan Pasal 99 Juncto 102 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian, kepada orang asing yang dianggap dapat mengganggu keamanan dan ketertiban umum, Pejabat Imigrasi dapat mengenakan penangkalan seumur hidup.

Menurut dia, keputusan penangkalan lebih lanjut akan diputuskan Direktorat Jenderal Imigrasi dengan melihat dan mempertimbangkan seluruh kasusnya.

“Karena ini kasus narkotika, bisa jadi hukumannya seumur hidup tidak bisa lagi masuk ke Indonesia,” katanya menegaskan. [antara}

Baca Juga: Niluh Djelantik Ungkap Menjamurnya Fotografer Asing di Bali Yang Kerja Tanpa Ijin, Fotografer Lokal Kena Imbas

Load More