SuaraBatam.id - Seorang warga negara asing (WNA) Singapura di deportasi ke negara asalnya oleh Kantor Imigrasi Kelas I Tanjungpinang, Kemenkumham Kepulauan Riau (Kepri).
Sebelumnya, ia sempat menjalani masa hukuman penjara tujuh tahun di Lapas Tanjungpinang.
Melansir Antara, Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Tanjungpinang Khairil Mirza menyatakan WNA bernama Iskandar Sofian Bin Jali tersebut dipenjara karena terlibat kasus narkotika dan sudah dinyatakan bebas murni terhitung sejak, Senin (13/2).
“Kemarin sudah datang perwakilan konsulat Singapura yang ada di Batam guna menyerahkan dokumen berupa surat perjalanan laksana paspor atau SPLP,” katanya di Tanjungpinang, Rabu (15/2).
Baca Juga: WN Singapura Dideportasi Usai 7 Tahun Jalani Masa Hukuman Kasus Narkoba
Khairil menyebut WNA bersangkutan sudah dipulangkan ke negara tetangga Singapura melalui Pelabuhan Internasional Sri Bintan Pura (SBP) Tanjungpinang dengan menggunakan kapal cepat.
Setelah dideportasi, lanjut dia, warga asing tersebut juga akan dimasukkan dalam daftar penangkalan oleh Direktorat Jenderal Imigrasi. Berdasarkan Pasal 99 Juncto 102 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian, kepada orang asing yang dianggap dapat mengganggu keamanan dan ketertiban umum, Pejabat Imigrasi dapat mengenakan penangkalan seumur hidup.
Menurut dia, keputusan penangkalan lebih lanjut akan diputuskan Direktorat Jenderal Imigrasi dengan melihat dan mempertimbangkan seluruh kasusnya.
“Karena ini kasus narkotika, bisa jadi hukumannya seumur hidup tidak bisa lagi masuk ke Indonesia,” katanya menegaskan. [antara}
Berita Terkait
-
Imigrasi Cekal Sosok LB, WNA China Viral Sogok Petugas Bandara Soetta Rp 500 Ribu
-
WNA China Bagi Tips Lolos Bea Cukai Selipkan Rp 500 Ribu di Paspor, Begini Kata Kemen Imigrasi
-
Viral! Turis China Bagikan Tips Lolos Jalur Hijau Saat Masuk Indonesia, Selipkan Uang Rp 500 Ribu di Paspor
-
Kejaksaan Agung Ajukan Kasasi, Banding Vonis Bebas WNA China Pencuri Emas
-
KY Janji Dalami Putusan Kontroversial PT Pontianak, Bebaskan WNA China Penambang Emas Ilegal
Terpopuler
- Jairo Riedewald: Saya Tidak Bisa...
- Gibran Disebut Ikut Selamatkan Warga Los Angeles saat Kebakaran, Netizen: Nyelamatin IPK Aja Nggak Bisa
- Pratama Arhan Ditertawakan saat Lakukan Lemparan Jauh di Bangkok United
- Nagita Slavina Terancam Kena Cancel: Keharaman Babi Mengalahkan Korupsi dan Zina
- Temui Jalan Terjal, Striker Keturunan Indonesia Pilih Pulang ke Belanda
Pilihan
-
Berita Duka: Tokoh Mega Bintang Mudrick Sangidu Meninggal Dunia
-
Bisnis Lesu, Starbucks PHK Karyawan Mulai Maret 2025
-
Peringatan Dinkes Kaltim: Leptospirosis Mengintai di Genangan Hujan
-
Skandal Parkir Samarinda: Audit Inspektorat Siap Bongkar Ketidakwajaran Setoran
-
Maksimalkan MBG di Kaltim, Pengamat Ekonomi: Pangkas Uang Makan dan Gaji Pejabat!
Terkini
-
Longsor di Batam, 13 Orang Dievakuasi, 4 Masih Dicari
-
Konsultan Keamanan Siber: Tak Ada Serangan Siber Ransomware pada Sistem Perbankan BRI
-
Membongkar Hoax Ransomware yang Dikaitkan dengan BRI
-
BRI Menjamin Keamanan Data dan Dana, Transaksi Tetap Normal
-
Natal Romantis di Batam? Ada Paket Lengkap di Hotel Santika!