SuaraBatam.id - Sebanyak 14 pejabat BP Batam tingkat II, III dan IV di lingkungan dilantik di Ruang Balairungsari, Batam Centre,Rabu (8/2/2023).
14 pejabat itu dilantik langsung oleh Wakil Kepala BP Batam Purwiyanto berdasarkan Surat Keputusan (SK) Kepala BP Batam Nomor 25 tahun 2023 tanggal 6 Februari 2023 dan Surat Keputusan (SK) Kepala BP Batam Nomor 26 tahun 2023 tanggal 6 Februari 2023.
Ia berharap perombakan ini dapat menjadi penyegaran dan perbaikan kinerja, sehingga khusus bagi Badan Usaha yang langsung bersentuhan dengan kebutuhan masyarakat, dapat bekerja lebih cepat dan tanggap.
“Pelantikan adalah refreshment mendorong perbaikan kinerja. Supaya bisa memenuhi kebutuhan masyarakat. Bapak Kepala BP batam dan kami semua mengharapkan para pejabat segera me-review tugasnya apa, yang kemarin lambat, sekarang harus dua langkah lebih cepat. Bukan lagi one step ahead, tapi sudah two step ahead. Percepat semua pelayanan kebutuhan masyarakat.” Pungkas Purwiyanto.
Berikut adalah daftar pejabat yang dilantik dilansir dari Batamnews--jaringan suara.com.
1. Denny Tondano, Direktur Badan Usaha Sistem Pengelolaan Air Minum (BU SPAM)
2. Djohan Effendy, General Manager SPAM Hilir, BU SPAM
3. Tumirah, General Manager SPAM Hulu, BU SPAM
4. Lusy Novita, Manager Teknik dan Operasional, Unit Usaha SPAM Hulu, BU SPAM
Baca Juga: Wamendes PDTT Budi Arie Bantah Perpanjangan Jabatan Kepala Desa Untungkan Partai Politik
5. Misyar Yunanto, Manager Komersial Unit Usaha SPAM Hilir, BU SPAM
6. Flourdy Eldolona Nahumury, Manager Teknik dan Operasional, Unit Usaha SPAM Hilir, BU SPAM
7. Dedi Suherli, Manager Komersial, Unit Usaha Pelabuhan Penumpang, Badan Usaha Pelabuhan
8. Freddy Sabar Manaon Simanjuntak, Asisten Manager Customer Care, Unit Usaha Hunian, Gedung Agribisnis dan Taman, Badan Usaha Fasilitas dan Lingkungan
9. Linda Novari Santi, Asisten Manager SDM dan Umum, BU SPAM
10. Aji Santoso, Asisten Manager Pelayanan Pelanggan, Unit usaha SPAM Hilir, BU SPAM
Berita Terkait
-
Gaji Tak Cukup, Kebutuhan Hidup Menumpuk: Guru Honorer Nekat Rangkap Jabatan Meski Dilarang Aturan
-
KPK Geledah Rumah Eks Pj Sekda Pati, Dalami Kasus Suap Jabatan Desa yang Jerat Sudewo
-
Bukan Sekadar Jabatan, Ini Tantangan Karier Gen Z di Era Otomatisasi
-
Rangkap Jabatan dan Hukum: Mengapa Guru Honorer yang Dipidanakan?
-
Guru Honorer Jadi Tersangka Gara-Gara Rangkap Jabatan, Melanie Subono: Terus Pejabat Itu Apa?
Terpopuler
Pilihan
-
Detik-detik Remaja di Makassar Tewas Tertembak, Perwira Polisi Jadi Tersangka
-
100 Hari Jelang Piala Dunia 2026, FIFA Belum Kantongi Izin dari Dewan Kota
-
Nelayan Tanpa Perahu di Sambeng, Menjaga Kali Progo dari Ancaman Tambang Tanah Urug
-
Hasil BRI Super League: Lewat Duel Sengit, Persija Jakarta Harus Puas Ditahan Borneo FC
-
Dua Kapal Tanker Pertamina Masih di Selat Hormuz, Begini Nasib Awaknya
Terkini
-
Jadwal Buka Puasa Batam dan Sekitarnya, Selasa 3 Maret 2026
-
Puncak Gerhana Bulan Total Dimulai Petang Ini, BMKG Ungkap Fasenya
-
Dear Pekerja, Berikut 3 Lokasi Posko Pengaduan THR di Batam
-
Jadwal Buka Puasa Batam dan Sekitarnya, Senin 2 Maret 2026
-
Harga Emas Antam Hari Ini Meroket, Jadi Rp3.135.000 per Gram