SuaraBatam.id - Satria Arsy Saina terbukti mencuri uang Bank Syariah Indonesia (BSI) di Karimun. Sebelumnya ia berkerja sebagai manajer di bank tersebut.
Setelah melewati proses hukum, laki-laki itu akhirnya divonis 4 tahun 6 bulan penjara.
Melansir Batamnews--jaringan suara.com, vonis majelis hakim tersebut lebih sedikit dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Karimun, yaitu selama 5 tahun penjara.
Vonis dibacakan oleh hakim ketua, Alfonsius Siringo-Ringo dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Karimun pada Rabu (1/2/2023).
Selain itu, vonis juga dijatuhkan pada seorang wanita bernama Wini Mulyani yang diketahui juga terlibat dalam aksi pencurian uang perusahaan tersebut.
Wini Mulyani merupakan pegawai dari Bank BSI Karimun yang turut serta menikmati uang dari hasil curian tersebut.
"Yang memberatkan terdakwa Wina yakni menikmati hasil pencurian dalam bentuk barang, fasilitas dan uang. Menjatuhkan hukuman penjara 1 tahun 9 bulan," katanya.
Putusan terhadap terdakwa Wini juga lebih ringan dari tuntutan JPU, yaitu dituntut selama 2 tahun penjara.
Aksi pencurian itu dilakukan pada saat Satria masih menjabat sebagai Branch Manager KCP Bank BSI Karimun pada Juli 2022 lalu dengan cara membobol brangkas.
Baca Juga: 30 Rumah di Karimun Terendam Banjir Rob, Warga Minta Pemerintah Bangun Turap
Dari perkara ini, sejumlah barang bukti disita berupa uang tunai Rp 1 miliar dengan pecahan Rp 100 ribu sebanyak 10.000 lembar, uang tunai Rp 300 juta dengan pecahan Rp 50 ribu 6.100 lembar.
Berita Terkait
-
Suzuki Karimun Wagon R Hadir Lagi: Kebal Bensin Etanol hingga 85 Persen, Harga Cuma Segini
-
Cicil Emas BSI Makin Diminati, Meningkat Lebih dari 97,90% Setahun
-
Secara Konsolidasi, BTN Raup Untung Rp 1,45 Triliun Hingga April 2026
-
5 Mobil Bekas Under 100 Juta yang Cepat Laku pas Dijual Kembali, Aset Likuid untuk Dana Darurat
-
BSI Tunjuk Bos Besar MUI jadi Komisaris, Dulu Pernah Kritik Prabowo Agar Keluar dari BoP
Terpopuler
- 4 Sepatu Jalan Kaki Lokal Terbaik Harga Rp300 Ribuan Sesuai Review, Kualitas Jempolan
- Daripada Nyicil BeAT: Ini 5 Motor Keren Murah Bertenaga untuk Pelajar, Harga Mulai 5 Jutaan Saja
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Beroperasi Bertahun-tahun Tanpa Izin Resmi, Pabrik Pengolahan Oli Bekas di Tangerang Resmi Ditutup
- Suzuki Burgman 15 Sudah Ada di Dealer, Skutik Penantang NMAX dengan Layar TFT dan Traction Control
Pilihan
-
Anak Mantan Bupati Sleman, Raudi Akmal Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pariwisata
-
Resmi! Roy Suryo dan Dokter Tifa Tak Ditahan Jaksa, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi
-
Sudewo Tolak Dakwaan Gabungan Kasus DJKA dan Perangkat Desa, Kuasa Hukum Sebut Langgar KUHAP!
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
Terkini
-
Blackout di Kawasan Industri Batamindo: Aktivitas Lumpuh, Karyawan Libur Massal
-
Isu Data SPMB Bocor, Pemkot Batam Minta Orangtua Tak Panik: Pendaftaran Aman
-
Data SPMB Batam Diduga Bocor, Peneliti Anonymous Sudah Ingatkan Jauh Hari
-
Dana Rp12 Miliar untuk Menata Taman Gurindam 12 Tanjungpinang
-
Viral Data SPMB Batam Diduga Bocor, 1.495 Dokumen Pribadi Tersebar