SuaraBatam.id - Tim gabungan menertibkan kotak amal tanpa izin yang dititipkan di rumah makan dan tempat lain. Penertiban itu dilakukan karena melanggar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 6 tahun 2005 tentang ketertiban umum.
Demikian dikatakan oleh Sekretaris Dinas Sosial Kabupaten Bangka Achmad Suherman melansir Antara, Selasa (22/11/2022).
"Kami mengamankan puluhan kotak amal tanpa izin termasuk isi atau uang dalam kotak itu untuk diamankan sebagai barang bukti," katanya.
Perda tersebut tidak hanya berlaku kotak amal yang dititipkan, melainkan juga bagi penggalang dana di pinggir jalan atau tempat lain yang tidak dilengkapi dokumen izin resmi.
"Diketahui kotak amal yang kami amankan, sengaja ada yang dititip dari luar pulau Bangka untuk kegiatan pembangunan rumah ibadah dan alasan lain, bahkan kontak amal yang dititipkan di beberapa tempat" jelasnya.
Pada prinsipnya pemerintah tidak melarang menggalang dana, namun kata Achmad Suherman harus dilengkapi dengan izin resmi yang diterbitkan dari lembaga berwenang.
"Dana yang berhasil dikumpul dari penggalangan tersebut harus dilaporkan secara berkala termasuk laporan aliran dana," ujarnya.
Penegakan aturan Perda untuk mengantisipasi penggunaan aliran dana untuk hal yang melanggar hukum dan untuk kepentingan pribadi oleh orang yang tidak bertanggung jawab.
Dalam perda tersebut ditegaskan, pelanggar dapat dikenai saksi hukuman pidana paling lama lima bulan dan denda sebesar Rp5 juta.
Baca Juga: Justin Bieber Rayakan Ulang Tahun Hailey, Panggil Istri 'Manusia Favoritku'
"Saya imbau pemilih rumah makan, warung atau tempat lain yang akan dititipkan kotak amal harus terlebih dahulu memastikan ada kelengkapan izin resmi," kata dia.
Berita Terkait
-
Teror Maling Berpeci dan Bersarung di Surabaya, Curi Motor dan Kotak Amal Masjid
-
Viral di Medsos, Maling Kotak Amal Masjid di Padang Ternyata 4 Anak-anak di Bawah Umur
-
Aksi Curi Kotak Amal di Palembang Terekam CCTV Viral: Terlatih, Berkali-Kali Congkel Jendela
-
Apes Sekali, Kepergok Maling Kotak Amal Masjid, Pria di Purwakarta Dibogem Warga
-
Bawa Kabur Uang Ratusan Ribu dari Kotak Amal Masjid, Pencuri ODGJ?
Terpopuler
- Timur Kapadze Tolak Timnas Indonesia karena Komposisi Pemain
- 5 Body Lotion dengan Kolagen untuk Usia 50-an, Kulit Kencang dan Halus
- 19 Kode Redeem FC Mobile 5 Desember 2025: Klaim Matthus 115 dan 1.000 Rank Up Gratis
- 7 Rekomendasi Sabun Cuci Muka dengan Niacinamide untuk Mencerahkan Kulit Kusam
- John Heitingga: Timnas Indonesia Punya Pemain Luar Biasa
Pilihan
-
Stok BBM Shell Mulai Tersedia, Cek Lokasi SPBU dan Harganya
-
Kekuatan Tersembunyi Mangrove: Bisakah Jadi Solusi Iklim Jangka Panjang?
-
Orang Pintar Ramal Kans Argentina Masuk Grup Neraka di Piala Dunia 2026, Begini Hasilnya
-
6 Rekomendasi HP Rp 3 Jutaan Terbaik Desember 2025, Siap Gaming Berat Tanpa Ngelag
-
Listrik Aceh, Sumut, Sumbar Dipulihkan Bertahap Usai Banjir dan Longsor: Berikut Progresnya!
Terkini
-
Angkat Kearifan Lokal, Menu MBG di Kepri Pakai Makanan Tradisional
-
Operasi Zebra 2025 di Kepri Optimalkan ETLE, Berikut Deretan Lokasinya
-
Update Harga Emas Antam Hari Ini, Turun Menjadi Rp2,322 Juta per Gram
-
Pencuri yang Beraksi di 50 Lokasi Dibekuk
-
Adu Kuat Dua Nama Menuju Kursi Ketua DPC NasDem Batam