
SuaraBatam.id - Tim gabungan menertibkan kotak amal tanpa izin yang dititipkan di rumah makan dan tempat lain. Penertiban itu dilakukan karena melanggar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 6 tahun 2005 tentang ketertiban umum.
Demikian dikatakan oleh Sekretaris Dinas Sosial Kabupaten Bangka Achmad Suherman melansir Antara, Selasa (22/11/2022).
"Kami mengamankan puluhan kotak amal tanpa izin termasuk isi atau uang dalam kotak itu untuk diamankan sebagai barang bukti," katanya.
Perda tersebut tidak hanya berlaku kotak amal yang dititipkan, melainkan juga bagi penggalang dana di pinggir jalan atau tempat lain yang tidak dilengkapi dokumen izin resmi.
"Diketahui kotak amal yang kami amankan, sengaja ada yang dititip dari luar pulau Bangka untuk kegiatan pembangunan rumah ibadah dan alasan lain, bahkan kontak amal yang dititipkan di beberapa tempat" jelasnya.
Pada prinsipnya pemerintah tidak melarang menggalang dana, namun kata Achmad Suherman harus dilengkapi dengan izin resmi yang diterbitkan dari lembaga berwenang.
"Dana yang berhasil dikumpul dari penggalangan tersebut harus dilaporkan secara berkala termasuk laporan aliran dana," ujarnya.
Penegakan aturan Perda untuk mengantisipasi penggunaan aliran dana untuk hal yang melanggar hukum dan untuk kepentingan pribadi oleh orang yang tidak bertanggung jawab.
Dalam perda tersebut ditegaskan, pelanggar dapat dikenai saksi hukuman pidana paling lama lima bulan dan denda sebesar Rp5 juta.
Baca Juga: Justin Bieber Rayakan Ulang Tahun Hailey, Panggil Istri 'Manusia Favoritku'
"Saya imbau pemilih rumah makan, warung atau tempat lain yang akan dititipkan kotak amal harus terlebih dahulu memastikan ada kelengkapan izin resmi," kata dia.
Berita Terkait
-
Teror Maling Berpeci dan Bersarung di Surabaya, Curi Motor dan Kotak Amal Masjid
-
Viral di Medsos, Maling Kotak Amal Masjid di Padang Ternyata 4 Anak-anak di Bawah Umur
-
Aksi Curi Kotak Amal di Palembang Terekam CCTV Viral: Terlatih, Berkali-Kali Congkel Jendela
-
Apes Sekali, Kepergok Maling Kotak Amal Masjid, Pria di Purwakarta Dibogem Warga
-
Bawa Kabur Uang Ratusan Ribu dari Kotak Amal Masjid, Pencuri ODGJ?
Terpopuler
- Selamat Tinggal Jay Idzes, Mohon Maaf Pintu Klub Sudah Ditutup
- Kisah Pilu Dokter THT Lulusan UI dan Singapura Tinggal di Kolong Jembatan Demak
- Resmi! Thijs Dallinga Pemain Termahal Timnas Indonesia 1 Detik Usai Naturalisasi
- Makin Menguat, Striker Cetak 3 Gol di Serie A Liga Italia Dinaturalisasi Bersama Mauro Zijlstra
- Geger Pantai Sanglen: Sultan Tawarkan Pesangon, Warga Bersikeras Pertahankan Lahan
Pilihan
-
Persija Jakarta Bisa Lampaui Persib di Super League 2025/2026? Eks MU Beri Tanggapan
-
Tiga Hari Merosot Tajam, Harga Saham BBCA Diramal Tembus Segini
-
Fungsi PPATK di Tengah Isu Pemblokiran Rekening 'Nganggur'
-
Fenomena Rojali & Rohana Bikin Heboh Ritel, Bos Unilever Santai
-
Harga Emas Antam Terjun Bebas Hari Ini
Terkini
-
BRI Tingkatkan Penyaluran KPR Subsidi, FLPP Jadi Andalan Program 3 Juta Rumah
-
Ajukan BRI Easy Card via Online, Nikmati E-Voucher Spesial Senilai Rp100 Ribu
-
Warga Batam Siap-siap! Listrik Padam 23-25 Juli 2025, Cek Wilayahmu
-
BRImo Catat Pertumbuhan Pengguna 21,2%, Capai 42,7 Juta Berkat Kemudahan Bertransaksi
-
Pinjol Ilegal Hantui Desa, BRI Siapkan Jurus Pamungkas Lewat Koperasi Merah Putih