SuaraBatam.id - Tim gabungan menertibkan kotak amal tanpa izin yang dititipkan di rumah makan dan tempat lain. Penertiban itu dilakukan karena melanggar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 6 tahun 2005 tentang ketertiban umum.
Demikian dikatakan oleh Sekretaris Dinas Sosial Kabupaten Bangka Achmad Suherman melansir Antara, Selasa (22/11/2022).
"Kami mengamankan puluhan kotak amal tanpa izin termasuk isi atau uang dalam kotak itu untuk diamankan sebagai barang bukti," katanya.
Perda tersebut tidak hanya berlaku kotak amal yang dititipkan, melainkan juga bagi penggalang dana di pinggir jalan atau tempat lain yang tidak dilengkapi dokumen izin resmi.
"Diketahui kotak amal yang kami amankan, sengaja ada yang dititip dari luar pulau Bangka untuk kegiatan pembangunan rumah ibadah dan alasan lain, bahkan kontak amal yang dititipkan di beberapa tempat" jelasnya.
Pada prinsipnya pemerintah tidak melarang menggalang dana, namun kata Achmad Suherman harus dilengkapi dengan izin resmi yang diterbitkan dari lembaga berwenang.
"Dana yang berhasil dikumpul dari penggalangan tersebut harus dilaporkan secara berkala termasuk laporan aliran dana," ujarnya.
Penegakan aturan Perda untuk mengantisipasi penggunaan aliran dana untuk hal yang melanggar hukum dan untuk kepentingan pribadi oleh orang yang tidak bertanggung jawab.
Dalam perda tersebut ditegaskan, pelanggar dapat dikenai saksi hukuman pidana paling lama lima bulan dan denda sebesar Rp5 juta.
Baca Juga: Justin Bieber Rayakan Ulang Tahun Hailey, Panggil Istri 'Manusia Favoritku'
"Saya imbau pemilih rumah makan, warung atau tempat lain yang akan dititipkan kotak amal harus terlebih dahulu memastikan ada kelengkapan izin resmi," kata dia.
Berita Terkait
-
Teror Maling Berpeci dan Bersarung di Surabaya, Curi Motor dan Kotak Amal Masjid
-
Viral di Medsos, Maling Kotak Amal Masjid di Padang Ternyata 4 Anak-anak di Bawah Umur
-
Aksi Curi Kotak Amal di Palembang Terekam CCTV Viral: Terlatih, Berkali-Kali Congkel Jendela
-
Apes Sekali, Kepergok Maling Kotak Amal Masjid, Pria di Purwakarta Dibogem Warga
-
Bawa Kabur Uang Ratusan Ribu dari Kotak Amal Masjid, Pencuri ODGJ?
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Sunscreen Menghilangkan Flek Hitam Usia 40 Tahun
- Jejak Pendidikan Noe Letto, Kini Jabat Tenaga Ahli di Dewan Pertahanan Nasional
- 5 Bedak Murah Mengandung SPF untuk Dipakai Sehari-hari, Mulai Rp19 Ribuan
- 6 Mobil Bekas Keren di Bawah 50 Juta untuk Mahasiswa, Efisien buat Jangka Panjang
- 50 Kode Redeem FF Terbaru 17 Januari 2026, Klaim Hadiah Gojo Gratis
Pilihan
-
Siapa Ario Damar? Tokoh Penting Palembang yang Makamnya Kini Dikritik Usai Direvitalisasi
-
Fadli Zon Kaget! Acara Serah Terima SK Keraton Solo Diserbu Protes, Mikrofon Direbut
-
Tim SAR Temukan Serpihan Pesawat ATR42-500 Berukuran Besar
-
KLH Gugat 6 Perusahaan Rp 4,8 Trliun, Termasuk Tambang Emas Astra dan Toba Pulp Lestari?
-
Bursa Transfer Liga Inggris: Manchester United Bidik Murillo sebagai Pengganti Harry Maguire
Terkini
-
Kapal di Karimun Diamankan, Ternyata Bawa Narkoba dan Kayu Tanpa Dokumen
-
Wakil Kepala BGN Ingatkan Pihak Terkait MBG Bekerja Sama dengan Baik
-
BGN Minta Mitra dan Yayasan Peduli Terhadap Siswa-siswi Penerima Manfaat
-
Pejabat Utama dan Kapolres di Polda Kepri Dimutasi, Berikut Namanya
-
Anggota Polisi di Kepri Jalani Sidang Etik usai Diduga Aniaya Pacar