SuaraBatam.id - Tim gabungan menertibkan kotak amal tanpa izin yang dititipkan di rumah makan dan tempat lain. Penertiban itu dilakukan karena melanggar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 6 tahun 2005 tentang ketertiban umum.
Demikian dikatakan oleh Sekretaris Dinas Sosial Kabupaten Bangka Achmad Suherman melansir Antara, Selasa (22/11/2022).
"Kami mengamankan puluhan kotak amal tanpa izin termasuk isi atau uang dalam kotak itu untuk diamankan sebagai barang bukti," katanya.
Perda tersebut tidak hanya berlaku kotak amal yang dititipkan, melainkan juga bagi penggalang dana di pinggir jalan atau tempat lain yang tidak dilengkapi dokumen izin resmi.
"Diketahui kotak amal yang kami amankan, sengaja ada yang dititip dari luar pulau Bangka untuk kegiatan pembangunan rumah ibadah dan alasan lain, bahkan kontak amal yang dititipkan di beberapa tempat" jelasnya.
Pada prinsipnya pemerintah tidak melarang menggalang dana, namun kata Achmad Suherman harus dilengkapi dengan izin resmi yang diterbitkan dari lembaga berwenang.
"Dana yang berhasil dikumpul dari penggalangan tersebut harus dilaporkan secara berkala termasuk laporan aliran dana," ujarnya.
Penegakan aturan Perda untuk mengantisipasi penggunaan aliran dana untuk hal yang melanggar hukum dan untuk kepentingan pribadi oleh orang yang tidak bertanggung jawab.
Dalam perda tersebut ditegaskan, pelanggar dapat dikenai saksi hukuman pidana paling lama lima bulan dan denda sebesar Rp5 juta.
Baca Juga: Justin Bieber Rayakan Ulang Tahun Hailey, Panggil Istri 'Manusia Favoritku'
"Saya imbau pemilih rumah makan, warung atau tempat lain yang akan dititipkan kotak amal harus terlebih dahulu memastikan ada kelengkapan izin resmi," kata dia.
Berita Terkait
-
Teror Maling Berpeci dan Bersarung di Surabaya, Curi Motor dan Kotak Amal Masjid
-
Viral di Medsos, Maling Kotak Amal Masjid di Padang Ternyata 4 Anak-anak di Bawah Umur
-
Aksi Curi Kotak Amal di Palembang Terekam CCTV Viral: Terlatih, Berkali-Kali Congkel Jendela
-
Apes Sekali, Kepergok Maling Kotak Amal Masjid, Pria di Purwakarta Dibogem Warga
-
Bawa Kabur Uang Ratusan Ribu dari Kotak Amal Masjid, Pencuri ODGJ?
Terpopuler
- 4 HP RAM 8 GB Harga di Bawah Rp1,5 Juta: Kamera Bagus, Performa Juara
- Link Gratis Baca Buku Broken Strings, Memoar Pilu Aurelie Moeremans yang Viral
- 28 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 10 Januari 2026, Ada 15.000 Gems dan Pemain 111-115
- 4 Mobil Bekas Rp50 Jutaan yang Ideal untuk Harian: Irit, Gesit Pas di Gang Sempit
- 5 Cat Rambut untuk Menutupi Uban: Hasil Natural, Penampilan Lebih Muda
Pilihan
-
Di Reshuffle Prabowo, Orang Terkaya Dunia Ini Justru Pinang Sri Mulyani untuk Jabatan Strategis
-
Akun RHB Sekuritas Milik Wadirut Dijebol, Ada Transaksi Janggal 3,6 Juta Saham BOBA
-
Danantara Janji Bangkitkan Saham Blue Chip BUMN Tahun Ini
-
Gurita Bisnis Adik Prabowo, Kini Kuasai Blok Gas di Natuna
-
Klaim "Anti Banjir" PIK2 Jebol, Saham PANI Milik Aguan Langsung Anjlok Hampir 6 Persen
Terkini
-
Kapal di Karimun Diamankan, Ternyata Bawa Narkoba dan Kayu Tanpa Dokumen
-
Wakil Kepala BGN Ingatkan Pihak Terkait MBG Bekerja Sama dengan Baik
-
BGN Minta Mitra dan Yayasan Peduli Terhadap Siswa-siswi Penerima Manfaat
-
Pejabat Utama dan Kapolres di Polda Kepri Dimutasi, Berikut Namanya
-
Anggota Polisi di Kepri Jalani Sidang Etik usai Diduga Aniaya Pacar