SuaraBatam.id - Ombudsman RI Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) masih menemukan pejabat yang berkampanye politik di sekolah.
Kepala Perwakilan Ombudsman Kepri, Dr Lagat Siadari mengingatkan bahwa sekolah harus steril dari kepentingan-kepentingan berbau politik.
”Pada pasal 280 UU No. 7 tahun 2017 tentang Pemilu, ada tiga tempat yang dilarang diakses berkampanye oleh Peserta Pemilu yakni tempat ibadah, pendidikan dan fasilitas pemerintah. Memang betul saat ini belum masuk masa kampanye tapi ini dapat dimaknai boleh berkampanye di sekolah," ujar Lagat dilansir dari Batamnews, Jumat (11/11/2022).
Menurutnya, setiap pejabat tetap bisa berkunjung ke sekolah-sekolah sepanjang memang menjalankan tugas tanpa muatan politis, tanpa menggunakan atribut partai dan secara langsung meminta dukungan politik.
”Provinsi Kepri kan kental dengan kearifan lokal budaya Melayu yang menjaga keadaban dan kesantunan kehidupan bermasyarakat. Kami berharap agar para politisi di Kepri tidak menghalalkan segala cara untuk pencitraan dengan memanfaatkan fasilitas yang dilarang diakses untuk berkampanye,” katanya.
Lagat meminta penyelenggara fasilitas yang dilarang untuk diakses berkampanye, berani menolak kedatangan pejabat apabila tidak terkait langsung akan tugas dan fungsinya.
”Penyelenggara, tidak hanya sekolah, tapi seluruh penyelenggara fasilitas yang tidak boleh digunakan untuk berpolitik, jangan takut untuk menolak. Siapapun itu, mau itu Gubernur, Wakil Gubernur, Wali Kota, Bupati dan DPRD atau pengurus partai politik, jika ada muatan politis dan minta dukungan politis, harus ditolak,” tegasnya.
Ombudsman RI Perwakilan Kepri sebagai lembaga pengawas pelayanan publik akan melakukan pengawasan akan hal ini dan mengajak masyarakat turut melakukan pengawasan.
”Kami harap masyarakat turut mengawasi dan berani melaporkan kepada Ombudsman Kepri jika mengalami atau mengetahui adanya kampanye-kampanye di fasilitas yang dilarang diakses,” pungkasnya.
Baca Juga: Ribuan Batang Kayu Teki yang Dilarang Akan Diseludupkan ke Singapura dari Batam
Berita Terkait
-
Geger Siswa SD Demo Dukung MBG, Saat Hak Anak Dirampas Demi 'Syahwat' Orang Dewasa
-
Menggugat Orkestrasi Dukungan MBG: Gerakan Murni atau Pertunjukan Politik?
-
Safari Politik DPR untuk Revisi UU Pemilu Bergulir, Putusan MK dan Ambang Batas Disorot
-
Guru Besar UMY: Masa Depan Politik Gibran Masih Bergantung pada Bayang-Bayang Jokowi
-
Siswa SD-SMP Batam Aksi Dukung MBG, DPR: Kemendikdasmen Selidiki Dugaan Mobilisasi Massa
Terpopuler
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- 4 Genset Mini Portable Praktis dan Senyap, Solusi Saat Mati Listrik
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- Ikuti Jejak Hotel Sultan, Otto Hasibuan Diminta Ikhlas Lepas Lapangan Golf Ottolima ke Negara
- Isu Rapat Khusus Berisi Perintah Awasi Gibran, Gerindra Sebut Hanya Mengawasi Harga Sembako
Pilihan
-
Program Ayah Ambil Rapor Tuai Dilema, Anak Yatim hingga Buruh Harian Punya Cerita Berbeda
-
Jelang Lawan Mesir, Striker Iran Mehdi Taremi Ditahan Otoritas AS
-
Semua Pengurus BEM FH UBK Dipecat, Kasus Suap Rp 20 Juta dari Polisi
-
Satu Kapal Tanker Pertamina Lolos dari Selat Hormuz
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
Terkini
-
Blackout di Kawasan Industri Batamindo: Aktivitas Lumpuh, Karyawan Libur Massal
-
Isu Data SPMB Bocor, Pemkot Batam Minta Orangtua Tak Panik: Pendaftaran Aman
-
Data SPMB Batam Diduga Bocor, Peneliti Anonymous Sudah Ingatkan Jauh Hari
-
Dana Rp12 Miliar untuk Menata Taman Gurindam 12 Tanjungpinang
-
Viral Data SPMB Batam Diduga Bocor, 1.495 Dokumen Pribadi Tersebar