
SuaraBatam.id - Polisi Gerebek satu kantor partai politik (parpol) di Kabupaten Meranti terkait kepemilikan narkoba.
Lima orang diringkus atas kepemilikan narkotika jenis sabu pada Minggu (6/11/2022).
Melansir Batamnews, mereka berinisial MZ (33) warga Tanjung Bakau, Kecamatan Rangsang, AM (31) laki-laki, warga Selatpanjang, Desa Banglas, Kecamatan Tebingtinggi.
Kemudian HS (32) laki-laki, warga Desa Alahair Timur, Kecamatan Tebingtinggi, NG (35) perempuan, warga Kelurahan Selatpanjang Timur, Kecamatan Tebingtinggi, serta ZU (37) perempuan, warga Dusun IV Suku Beno, Kelurahan Mangga, Kecamatan Stabat.
Kelimanya ditangkap di tiga TKP yang berbeda di Kecamatan Tebingtinggi.
TKP pertama di dalam ruko salah satu kantor partai, di Desa Alahair Timur. TKP kedua yakni di sebuah kedai kopi di Jalan Alahair, dan TKP ketiga di dalam salah satu rumah, Jalan Rumbia, Kelurahan Selatpanjang Kota.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan dari para pelaku di TKP pertama berupa 8 paket sabu seberat 3.26 gram, satu unit hp Vivo V15 Pro warna merah maron, sat unit hp Samsung A025F warna dongker, satu lembar tisu warna putih dan satu buah paper bag.
Di TKP kedua, didapati BB sebanyak satu paket sabu seberat 0.44 gram, satu lembar plaster warna coklat, satu unit hp Samsung, satu unit sepeda motor merek Yamaha N-Max warna hitam.
Sedangkan di TKP ketiga, polisi berhasil menemukan barang bukti berupa 5 paket sabu seberat 19.31 gram, satu unit sepeda motor merek Honda Vario 110, dua unit hp Android, satu buah sendok takar, satu buah lakban hitam, serta satu bungkus plastik klep besar.
"Para pelaku saat ini telah kita amankan di Mapolres Kepulauan Meranti guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut," kata Kasat Resnarkoba Polres Meranti, AKP Sahrudin Pangaribuan, Kamis (10/11/2022).
Baca Juga: Tancap Gas! Satresnarkoba Polresta Solo Kembali Tangkap 8 Pengedar Narkoba, Ini Kronologinya
Disebutkan dia, bahwa para pelaku yang ditangkap tersebut berperan sebagai pengedar sabu.
"Terhadap mereka dikenakan pasal yang beragam diantarannya pasal 114 ayat (1) jo 112 ayat (1) jo 112 ayat (1) dengan ancaman penjara
Berita Terkait
-
Kapan Waktu yang Tepat Buat Jokowi Bergabung dengan Partai Politik?
-
Hakim Ungkap Fakta Memberatkan yang Bikin Geram! Vonis Seumur Hidup Kompol Satria Nanda Diapresiasi
-
Penyelundupan Liquid Vape Berisi Obat Bius di Bandara Soetta, Pelaku WNI dari Thailand
-
100 Napi Narkoba Riau Dikirim ke Nusakambangan karena Langgar Aturan Fatal
-
Kunto Aji Cibir Polisi Positif Narkoba yang Disanksi Salat Lima Waktu
Terpopuler
- Erick Thohir Salaman dengan Penyerang Keturunan Brasil Rp782 Miliar Jelang Ronde 4
- 7 Mobil Sedan Murah Stabil Ngebut di Tol 200 Km/Jam, Harga dari Rp 11 Juta
- 6 Mobil Sedan Bekas Merek Jepang Mulai Rp40 Jutaan: Irit, Tangguh Dipakai Harian
- 5 Mobil Bekas 7 Seater Mulai Rp49 Jutaan: Kabin Lega, Muat Seluruh Anggota Keluarga
- 5 Mobil Bekas Bermesin Bandel, Harga Mulai 20 Jutaan dan Pajak Murah
Pilihan
-
Kolaborasi Ortuseight x Billpro Hadirkan Sepatu Walking Bernyawa Urban dan Filosofis
-
5 Mobil Bekas Tahun Muda Paling Dicari 2025: Irit Bahan Bakar, Tangguh Segala Medan
-
Eks Pelatih Asnawi Mangkualam: Pemain Belanda Banyak Bantah, Gak Punya Mental Juara
-
7 Rekomendasi Jam Tangan Lari Termurah Terbaik, Dilengkapi GPS dan Pantau Jantung
-
Donald Trump Klaim Israel Unggul Perang Lawan Iran, Remehkan Sikap Uni Eropa
Terkini
-
Bocah di Batam Dianiaya Ayah Tiri, Ditemukan Terlantar di Rumah Sakit
-
ASN Tewas Usai Kencan 'Panas' dengan Wanita Muda di Hotel Karimun
-
9 WNA Dideportasi Imigrasi Batam gegara Salahgunakan Izin Tinggal
-
5 Alasan Mengapa Mobil Rental adalah Pilihan Cerdas untuk Liburan Anda
-
Inilah 5 Kebiasaan yang Membuat Tagihan Listrik Bisa Bengkak!