Scroll untuk membaca artikel
Eliza Gusmeri
Jum'at, 04 November 2022 | 10:00 WIB
Aparat keamanan menembakkan gas air mata di Stadion Kanjuruhan, Malang, Sabtu (1/10/2022). (ANTARA FOTO/Ari Bowo Sucipto/tom.)

SuaraBatam.id - Komnas HAM menyampaikan banyak ditemui pelanggaran HAM saat tragedi Kanjuruhan.

Komnas HAM mencatat ada 7 pelanggaran HAM. Mengutip dari akun Instagram @ongisnade.co.id pada Kamis, 3 November 2022, Komnas HAM menjelaskan 7 poin indikasi pelanggaran HAM dalam tragedi Kanjuruhan adalah terjadinya penembakan sebanyak 45 kali.

Kabarnya, laporan dari Komnas HAM terkait 7 poin indikasi pelanggaran HAM dalam tragedi Kanjuruhan itu nantinya akan dilaporkan kepada presiden Joko Widodo

Berikut ini 7 poin dari laporan Komnas HAM:

Baca Juga: Serahkan Dokumen Kewenangan PSSI ke Penyidik Polda Jatim, Iwan Bule Enggan Bocorkan Pertanyaan Penyidik


1. Penggunaan kekuatan berlebih oleh aparat kepolisian.

2. Terjadi penembakan sebanyak 45 kali.

3. Banyaknya jumlah korban yang meninggal dunia dan luka-luka.

4. Hak memperoleh keadilan.

5. Hak untuk hidup, hak atas kesehatan dan hak atas rasa aman.

Baca Juga: Lanjutan Penyidikan Kasus Tragedi Kanjuruhan, Polda Jatim Periksa Ketua Umum PSSI Hari Ini

6. Terkait hak anak yang menjadi korban dalam tragedi Kanjuruhan.

7. Pelanggaran terhadap business and human rights (kepentingan bisnis lebih menonjol sehingga mengabaikan hak asasi manusia).

Di akun @ongisnade.co.id langsung bereaksi dan mempertanyakan terkait rekontruksi yang dilakukan pada 19 Oktober 2022 lalu yang menyebutkan bahwa tidak ada penembakan ke arah tribun.

"Ngono pas rekontrusi kok g onok tembakan ke tribun???? Bohong dong polisi ne. #usuttuntas," tulis salah satu akun.

"15 tembakan . 1 kali tembak 5 peluru," tulis akun lainnya.

"Terima kasih @komnas.ham dan semua yang telah membantu aremania," tulis salah netter lainnya.

"Pelanggaran HAM berat nya mana? @komnas.ham #UsutTuntas," tanya salah satu akun

Load More