SuaraBatam.id - Komnas HAM menyampaikan banyak ditemui pelanggaran HAM saat tragedi Kanjuruhan.
Komnas HAM mencatat ada 7 pelanggaran HAM. Mengutip dari akun Instagram @ongisnade.co.id pada Kamis, 3 November 2022, Komnas HAM menjelaskan 7 poin indikasi pelanggaran HAM dalam tragedi Kanjuruhan adalah terjadinya penembakan sebanyak 45 kali.
Kabarnya, laporan dari Komnas HAM terkait 7 poin indikasi pelanggaran HAM dalam tragedi Kanjuruhan itu nantinya akan dilaporkan kepada presiden Joko Widodo
Berikut ini 7 poin dari laporan Komnas HAM:
1. Penggunaan kekuatan berlebih oleh aparat kepolisian.
2. Terjadi penembakan sebanyak 45 kali.
3. Banyaknya jumlah korban yang meninggal dunia dan luka-luka.
4. Hak memperoleh keadilan.
5. Hak untuk hidup, hak atas kesehatan dan hak atas rasa aman.
6. Terkait hak anak yang menjadi korban dalam tragedi Kanjuruhan.
7. Pelanggaran terhadap business and human rights (kepentingan bisnis lebih menonjol sehingga mengabaikan hak asasi manusia).
Di akun @ongisnade.co.id langsung bereaksi dan mempertanyakan terkait rekontruksi yang dilakukan pada 19 Oktober 2022 lalu yang menyebutkan bahwa tidak ada penembakan ke arah tribun.
"Ngono pas rekontrusi kok g onok tembakan ke tribun???? Bohong dong polisi ne. #usuttuntas," tulis salah satu akun.
"15 tembakan . 1 kali tembak 5 peluru," tulis akun lainnya.
"Terima kasih @komnas.ham dan semua yang telah membantu aremania," tulis salah netter lainnya.
Berita Terkait
-
19 Tahun Aksi Kamisan, Payung Hitam Terus Menuntut Keadilan di Depan Istana
-
Polisi Tembakkan Gas Air Mata Bubarkan Tawuran di Terowongan Manggarai
-
ICW Tuding KPK Lamban, 2 Laporan Korupsi Kakap Mengendap Tanpa Kabar
-
KemenHAM: Pelanggaran HAM oleh Perusahaan Paling Banyak Terjadi di Sektor Lahan
-
Penunjukan Eks Tim Mawar Jadi Dirut ANTAM Tuai Kritik Keras dari KontraS
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Sunscreen Menghilangkan Flek Hitam Usia 40 Tahun
- Jejak Pendidikan Noe Letto, Kini Jabat Tenaga Ahli di Dewan Pertahanan Nasional
- 5 Bedak Murah Mengandung SPF untuk Dipakai Sehari-hari, Mulai Rp19 Ribuan
- 6 Mobil Bekas Keren di Bawah 50 Juta untuk Mahasiswa, Efisien buat Jangka Panjang
- 50 Kode Redeem FF Terbaru 17 Januari 2026, Klaim Hadiah Gojo Gratis
Pilihan
-
Fadli Zon Kaget! Acara Serah Terima SK Keraton Solo Diserbu Protes, Mikrofon Direbut
-
Tim SAR Temukan Serpihan Pesawat ATR42-500 Berukuran Besar
-
KLH Gugat 6 Perusahaan Rp 4,8 Trliun, Termasuk Tambang Emas Astra dan Toba Pulp Lestari?
-
Bursa Transfer Liga Inggris: Manchester United Bidik Murillo sebagai Pengganti Harry Maguire
-
John Herdman Termotivasi Memenangi Piala AFF 2026, Tapi...
Terkini
-
Kapal di Karimun Diamankan, Ternyata Bawa Narkoba dan Kayu Tanpa Dokumen
-
Wakil Kepala BGN Ingatkan Pihak Terkait MBG Bekerja Sama dengan Baik
-
BGN Minta Mitra dan Yayasan Peduli Terhadap Siswa-siswi Penerima Manfaat
-
Pejabat Utama dan Kapolres di Polda Kepri Dimutasi, Berikut Namanya
-
Anggota Polisi di Kepri Jalani Sidang Etik usai Diduga Aniaya Pacar