SuaraBatam.id - B.S Simbolon, kuasa hukum dua tersangka dugaan korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) SMK Negeri 1 Batam,akan melaporkan penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Batam.
Menurutnya penetapan tersangka pada dua kliennya terkesan dipaksakan oleh pihak penyidik.
Ia juga keberatan terkait penyampaian kasus kepada media, yang dianggap tidak sesuai dengan Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
"Terkait dengan pemberitaan yang muncul, kami tegaskan dan jelaskan bahwa berdasarkan surat perintah penyidikan, perkara yang dilakukan penyidikan terkait dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan anggaran tahun 2017 - 2019, jadi buka korupsi dana bos," kata B.S Simbolon, Jumat (28/10/2022).
Simbolon juga membantah pernyataan Penyidik Kejari Batam yang mengungkapkan bahwa kedua kliennya telah melakukan markup dan merugikan negara kurang lebih Rp468 juta.
Diungkapkannya, biaya Rp468 juta tersebut merupakan cashback 10 persen yang diberikan oleh penjual buku/barang perlengkapan sekolah yang selanjutnya digabungkan ke dalam kas sekolah SMKN 1 Batam.
"Teman-teman penyidik menyatakan bahwa dengan melakukan markup, dari saksi-saksi yang diperiksa juga menyatakan bahwa tidak ada markup. Kami bingung ini markup yang mana, kalau di perkara ini jelas tidak ada dan akan terungkap di persidangan karena berdasarkan keterangan klien kami itu, disampaikan penyidik ke teman media massa tidak benar," ujarnya.
Ia juga menjelaskan bahwa pada tahun 2018 lalu, pihak SMKN 1 Batam juga telah dilakukan audit oleh BPKP dan hasilnya terdapat selisih anggaran sebesar kurang lebih Rp30 juta.
Akan tetapi selisih harga itu telah dikembalikan dan dinyatakan selesai pada saat itu juga.
Baca Juga: Belum Bisa Pastikan Kapan KPK Tahan Lukas Enembe, Firli Bahuri: Orangnya Masih Sakit
Akan tetapi atas adanya dugaan ini, pihak penyidik Kejari Batam meminta agar BPKP kembali melakukan audit untuk tahun anggaran 2018.
"Tapi hasilnya malah berbeda. Yang salah klien kami atau yang audit, seharusnya hasilnya sama. Kenapa bisa hasil auditnya berbeda, jadi yang salah bukan klien kami," tegasnya.
Tidak berhenti disitu, ia juga menegaskan bahwa pembelian satu unit mobil oleh salah satu kliennya yang menjabat sebagai Kepala Sekolah SMKN 1 Batam itu juga berdasarkan kesepakatan bersama dan juga persetujuan komite sekolah.
"Karena dinas pendidikan tidak mampu membelikan mobil, maka mereka bersepakat untuk membeli satu unit mobil untuk oprasional. Pembelian mobil itu kan tidak bisa pakai nama sekolah, jadi berdasarkan kesepakatan bersama dan izin dari komite sekolah, maka dibuatlah mobil itu atas nama Kepala Sekolah SMKN 1 Batam," tegasnya.
Selain itu, pihaknya juga menemukan kejanggalan lainnya, di mana dalam salinan turunan BAP yang sampai ke kliennya berbeda, di mana dalam BAP yang diturunkan itu terdapat tanda tangan kuasa hukum, sedangkan di BAP yang asli tidak ada.
Atas temuan-temuan itu, pihaknya akan mengambil tindakan berupa laporan ke Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas), Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus disingkat (Jampidsus) dan juga Polda Kepri.
Berita Terkait
-
KPK Dalami Peran Ayah Bupati Bekasi dalam Mutasi Jabatan, Sekda Endin Samsudin Diperiksa
-
Usai Tetapkan Sudewo Jadi Tersangka Kasus DJKA, KPK Dalami Keterlibatan Anggota Komisi V DPR Lain
-
Geger Warga Pati Antar Uang dalam Karung Berisi Rp2,6 Miliar, KPK Sebut Terkait OTT Bupati Sudewo!
-
Dibalik Skandal Kuota Haji: Ketika Aturan Dibengkokkan dan Ibadah Masuk Meja Transaksi
-
Pati dan Madiun Tanpa Pemimpin Pasca OTT KPK, Kemendagri Ambil Langkah Darurat
Terpopuler
- Apakah Habis Pakai Cushion Perlu Pakai Bedak? Ini 5 Rekomendasi Cushion SPF 50
- Mulai Tahun Ini Warga RI Mulai Frustasi Hadapi Kondisi Ekonomi, Mengapa Itu Bisa Terjadi?
- 34 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 20 Januari: Sikat TOTY 115-117 dan 20.000 Gems
- Deretan Mobil Bekas 80 Jutaan Punya Mesin Awet dan Bandel untuk Pemakaian Lama
- Jadwal M7 Mobile Legends Knockout Terbaru: AE di Upper, ONIC Cuma Punya 1 Nyawa
Pilihan
-
Ekonomi Tak Jelas, Gaji Rendah, Warga Jogja Berjuang untuk Hidup
-
Rebut Hadiah Berlimpah! Tabungan Pesirah Bank Sumsel Babel Jadi Penggerak Potensi Daerah
-
ASEAN Para Games 2025: Nurfendi Persembahkan Emas Pertama untuk Indonesia
-
Perbedaan Jaring-jaring Kubus dan Balok, Lengkap dengan Gambar
-
Rupiah Loyo, Modal Asing Kabur Rp 27 Triliun Sejak Awal Tahun
Terkini
-
5 Mobil Kecil Bekas Murah, Hemat Biaya Operasional buat Pemula
-
Realisasi Investasi Batam Capai Rp69 T di 2025, Singapura Jadi Sumber Utama
-
Ekspedisi Jakarta Batam Terpercaya & Efisien | Harddies Cargo
-
Beasiswa untuk 1.100 Mahasiswa 7 Kampus Negeri Ternama, Batam Jadi Tujuan Belajar
-
Kapal di Karimun Diamankan, Ternyata Bawa Narkoba dan Kayu Tanpa Dokumen