SuaraBatam.id - B.S Simbolon, kuasa hukum dua tersangka dugaan korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) SMK Negeri 1 Batam,akan melaporkan penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Batam.
Menurutnya penetapan tersangka pada dua kliennya terkesan dipaksakan oleh pihak penyidik.
Ia juga keberatan terkait penyampaian kasus kepada media, yang dianggap tidak sesuai dengan Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
"Terkait dengan pemberitaan yang muncul, kami tegaskan dan jelaskan bahwa berdasarkan surat perintah penyidikan, perkara yang dilakukan penyidikan terkait dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan anggaran tahun 2017 - 2019, jadi buka korupsi dana bos," kata B.S Simbolon, Jumat (28/10/2022).
Simbolon juga membantah pernyataan Penyidik Kejari Batam yang mengungkapkan bahwa kedua kliennya telah melakukan markup dan merugikan negara kurang lebih Rp468 juta.
Diungkapkannya, biaya Rp468 juta tersebut merupakan cashback 10 persen yang diberikan oleh penjual buku/barang perlengkapan sekolah yang selanjutnya digabungkan ke dalam kas sekolah SMKN 1 Batam.
"Teman-teman penyidik menyatakan bahwa dengan melakukan markup, dari saksi-saksi yang diperiksa juga menyatakan bahwa tidak ada markup. Kami bingung ini markup yang mana, kalau di perkara ini jelas tidak ada dan akan terungkap di persidangan karena berdasarkan keterangan klien kami itu, disampaikan penyidik ke teman media massa tidak benar," ujarnya.
Ia juga menjelaskan bahwa pada tahun 2018 lalu, pihak SMKN 1 Batam juga telah dilakukan audit oleh BPKP dan hasilnya terdapat selisih anggaran sebesar kurang lebih Rp30 juta.
Akan tetapi selisih harga itu telah dikembalikan dan dinyatakan selesai pada saat itu juga.
Baca Juga: Belum Bisa Pastikan Kapan KPK Tahan Lukas Enembe, Firli Bahuri: Orangnya Masih Sakit
Akan tetapi atas adanya dugaan ini, pihak penyidik Kejari Batam meminta agar BPKP kembali melakukan audit untuk tahun anggaran 2018.
"Tapi hasilnya malah berbeda. Yang salah klien kami atau yang audit, seharusnya hasilnya sama. Kenapa bisa hasil auditnya berbeda, jadi yang salah bukan klien kami," tegasnya.
Tidak berhenti disitu, ia juga menegaskan bahwa pembelian satu unit mobil oleh salah satu kliennya yang menjabat sebagai Kepala Sekolah SMKN 1 Batam itu juga berdasarkan kesepakatan bersama dan juga persetujuan komite sekolah.
"Karena dinas pendidikan tidak mampu membelikan mobil, maka mereka bersepakat untuk membeli satu unit mobil untuk oprasional. Pembelian mobil itu kan tidak bisa pakai nama sekolah, jadi berdasarkan kesepakatan bersama dan izin dari komite sekolah, maka dibuatlah mobil itu atas nama Kepala Sekolah SMKN 1 Batam," tegasnya.
Selain itu, pihaknya juga menemukan kejanggalan lainnya, di mana dalam salinan turunan BAP yang sampai ke kliennya berbeda, di mana dalam BAP yang diturunkan itu terdapat tanda tangan kuasa hukum, sedangkan di BAP yang asli tidak ada.
Atas temuan-temuan itu, pihaknya akan mengambil tindakan berupa laporan ke Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas), Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus disingkat (Jampidsus) dan juga Polda Kepri.
Berita Terkait
-
Febrie Adriansyah Didakwa Cuci Uang Lewat 29 Perusahaan
-
Febrie Adriansyah Cs Tandatangani Pakta Integritas Antipenyuapan Jelang Pembacaan Dakwaan
-
Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Masuk Ruang Sidang Jelang Pembacaan Surat Dakwaan
-
Mantan Bupati Kukar Rita Widyasari Diperiksa KPK Terkait Kasus TPPU
-
Nusron Wahid Diperiksa KPK Hari Ini! Bakal Dicecar soal Kasus Suap HGB
Terpopuler
- Dapat Warisan PR Karhutla, Menko Polkam Dudung Siap Terjun Langsung ke Lokasi
- 4 Rekomendasi Pelembap Viva untuk Kulit Kering, Bantu Perbaiki Skin Barrier
- Aliran Minyak di Selat Hormuz Sudah Normal, Mengapa Harga BBM Masih Mahal?
- Selamat Tinggal Kevin Diks, Cabut Lebih Cepat dari Skuad Timnas Indonesia Usai Juara
- 8 Sneakers Lokal Paling Nyaman dan Modis untuk Gaya Harian, Mulai Rp200 Ribuan
Pilihan
-
Polisi Dalami Dugaan Pemalsuan Suket Pendidikan Gibran
-
PDI Perjuangan: Gibran Lebih Baik Mundur dari Wapres
-
Satgas PKH Pamer Tumpukan Duit Rp13 Triliun Hasil Penyelamataan Keuangan Negara di Hadapan Prabowo
-
Nama Puan Disebut Jadi Pengganti Gibran, Begini Respons Ketua DPR
-
Disaksikan Andi Gani dan Perwakilan Buruh, DPR Resmi Sahkan RUU Perlindungan Ketenagakerjaan Jadi UU
Terkini
-
BRI Peduli Latih 500 Volunteer Jelang MotoGP Mandalika 2026, Dorong Lingkungan Berkelanjutan
-
BRI Perkuat Tata Kelola Dengan Budaya Integritas dan Antikorupsi
-
Rekam Jejak Mayjen TNI Rionardo, Panglima Pertama Kodam XXV Kepri
-
Batam Dikepung Kabut Asap, BMKG Keluarkan Peringatan Dini Karhutla di Kepri
-
Jabat Kabareskrim Polri, Kapolda Kepri Asep Safrudin Naik Pangkat Jadi Komjen