SuaraBatam.id - B.S Simbolon, kuasa hukum dua tersangka dugaan korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) SMK Negeri 1 Batam,akan melaporkan penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Batam.
Menurutnya penetapan tersangka pada dua kliennya terkesan dipaksakan oleh pihak penyidik.
Ia juga keberatan terkait penyampaian kasus kepada media, yang dianggap tidak sesuai dengan Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
"Terkait dengan pemberitaan yang muncul, kami tegaskan dan jelaskan bahwa berdasarkan surat perintah penyidikan, perkara yang dilakukan penyidikan terkait dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan anggaran tahun 2017 - 2019, jadi buka korupsi dana bos," kata B.S Simbolon, Jumat (28/10/2022).
Baca Juga: Belum Bisa Pastikan Kapan KPK Tahan Lukas Enembe, Firli Bahuri: Orangnya Masih Sakit
Simbolon juga membantah pernyataan Penyidik Kejari Batam yang mengungkapkan bahwa kedua kliennya telah melakukan markup dan merugikan negara kurang lebih Rp468 juta.
Diungkapkannya, biaya Rp468 juta tersebut merupakan cashback 10 persen yang diberikan oleh penjual buku/barang perlengkapan sekolah yang selanjutnya digabungkan ke dalam kas sekolah SMKN 1 Batam.
"Teman-teman penyidik menyatakan bahwa dengan melakukan markup, dari saksi-saksi yang diperiksa juga menyatakan bahwa tidak ada markup. Kami bingung ini markup yang mana, kalau di perkara ini jelas tidak ada dan akan terungkap di persidangan karena berdasarkan keterangan klien kami itu, disampaikan penyidik ke teman media massa tidak benar," ujarnya.
Ia juga menjelaskan bahwa pada tahun 2018 lalu, pihak SMKN 1 Batam juga telah dilakukan audit oleh BPKP dan hasilnya terdapat selisih anggaran sebesar kurang lebih Rp30 juta.
Akan tetapi selisih harga itu telah dikembalikan dan dinyatakan selesai pada saat itu juga.
Baca Juga: Johanis Tanak Resmi Dilantik Sebagai Wakil Ketua KPK, Gantikan Posisi Lili Pintauli
Akan tetapi atas adanya dugaan ini, pihak penyidik Kejari Batam meminta agar BPKP kembali melakukan audit untuk tahun anggaran 2018.
"Tapi hasilnya malah berbeda. Yang salah klien kami atau yang audit, seharusnya hasilnya sama. Kenapa bisa hasil auditnya berbeda, jadi yang salah bukan klien kami," tegasnya.
Tidak berhenti disitu, ia juga menegaskan bahwa pembelian satu unit mobil oleh salah satu kliennya yang menjabat sebagai Kepala Sekolah SMKN 1 Batam itu juga berdasarkan kesepakatan bersama dan juga persetujuan komite sekolah.
"Karena dinas pendidikan tidak mampu membelikan mobil, maka mereka bersepakat untuk membeli satu unit mobil untuk oprasional. Pembelian mobil itu kan tidak bisa pakai nama sekolah, jadi berdasarkan kesepakatan bersama dan izin dari komite sekolah, maka dibuatlah mobil itu atas nama Kepala Sekolah SMKN 1 Batam," tegasnya.
Selain itu, pihaknya juga menemukan kejanggalan lainnya, di mana dalam salinan turunan BAP yang sampai ke kliennya berbeda, di mana dalam BAP yang diturunkan itu terdapat tanda tangan kuasa hukum, sedangkan di BAP yang asli tidak ada.
Atas temuan-temuan itu, pihaknya akan mengambil tindakan berupa laporan ke Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas), Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus disingkat (Jampidsus) dan juga Polda Kepri.
"Perkara ini jelas seperti dipaksakan. Secepatnya hal ini akan kita laporkan ke Jamwas dan Jampidsus serta kami akan melaporkan penyidik Kejari Batam ke Polda Kepri," tutupnya.
Kontributor : Partahi Fernando W. Sirait
Berita Terkait
-
Kasus Korupsi Dinas Kebudayaan DKI: Wali Kota Jakbar dan Sejumlah Direktur Perusahaan Diperiksa
-
Peruri Pelototi Pejabat Perusahaan Agar Tak Korupsi
-
Diungkap Ketua KPK, Nasib Menhub Budi Karya Sumadi usai Namanya Disebut di Sidang Korupsi DJKA
-
Kompak Mangkir Lagi, Mbak Ita dan Suami Bakal Ditangkap KPK?
-
KPK: Kerugian Negara Akibat Korupsi Proyek Fly Over Simpang SKA Riau Mencapai Rp 60 M
Terpopuler
- Patrick Kluivert Umumkan Asisten Pelatih Lokal
- Branko Ivankovic: Pergantian Pelatih Menunjukkan Timnas Indonesia...
- Resmi! Swansea City Depak Nathan Tjoe-A-On ke Tim Ini
- Dihina 'Jual Diri', Fitri Salhuteru Bongkar Aib Nikita Mirzani: Pernah Ditangkap di Hotel dengan Barang Bukti Kondom
- Segini Kekayaan Desy Ratnasari di LHKPN, Kini Diisukan Dekat dengan Ruben Onsu
Pilihan
-
Cuci Tangan Para Menteri Era Jokowi soal HGB Pagar Laut Tangerang
-
Harga Emas Antam Tembus Rp1,6 Juta per Gram, Tertinggi Sepanjang Masa
-
Radja Nainggolan Dapat Klub Baru, Langsung Hadapi Shayne Pattynama!
-
Geger Tubuh Tak Bernyawa Tersangkut di Pagar Laut Bekasi, Begini Pengakuan Nelayan
-
Menyigi Kekayaan Hadi Tjahjanto, Mantan Menteri ATR Ngaku Tak Tahu Dokumen Pagar Laut Terbit di Eranya!
Terkini
-
Longsor di Batam, 13 Orang Dievakuasi, 4 Masih Dicari
-
Konsultan Keamanan Siber: Tak Ada Serangan Siber Ransomware pada Sistem Perbankan BRI
-
Membongkar Hoax Ransomware yang Dikaitkan dengan BRI
-
BRI Menjamin Keamanan Data dan Dana, Transaksi Tetap Normal
-
Natal Romantis di Batam? Ada Paket Lengkap di Hotel Santika!