
SuaraBatam.id - Polda Kepulauan Riau (Kepri) melakukan pengejaran terhadap pelaku lain kasus penyelundupan sabu-sabu seberat 26,6 kilogram asal Malaysia yang rencananya diedarkan ke Palembang Sumatera Selatan.
"Saat ini tim sedang melakukan pengejaran terhadap pelaku lain yang diduga terlibat dalam peredaran 26,6 kilogram narkoba jenis sabu-sabu tersebut," kata Kabid Humas Polda Kepri Kombes Harry Goldenhardt dikutip dari Antara, Senin (24/10/2022).
Sebelumnya, pada 14 Oktober 2022, Ditresnarkoba Polda Kepri berhasil menangkap satu orang tersangka penyelundupan narkoba berinisial F, sementara satu orang lainnya berinisial N berhasil melarikan diri saat dikejar polisi.
"Dari tersangka berinisial F petugas berhasil mendapatkan barang bukti 25 bungkus teh kemasan merek China yang berisi sabu-sabu dan ketika ditimbang beratnya sekitar 26,6 kilogram," katanya.
Sabu-sabu sebanyak itu rencananya diedarkan ke Palembang, Sumatera Selatan, oleh tersangka F.
Dari hasil pengembangan, kata Harry, diketahui sabu-sabu tersebut dipasok dari Malaysia oleh pelaku berinisial N yang merupakan warga negara Malaysia. Saat ini tim masih melakukan pengejaran terhadap pelaku tersebut.
"Pengakuan dari tersangka F, sabu-sabu itu diperoleh dari seorang warga Malaysia dan akan dibawa ke Sumatera Selatan dengan imbalan Rp10 juta per 1 kilogram apabila barang sampai ke Palembang. Diduga kuat tersangka telah berulang kali melakukan aksinya, meski tersangka F mengaku baru satu kali menyelundupkan narkoba tersebut," ujar Harry.
Direktur Reserse Narkoba Polda Kepri Kombes Ahmad David menjelaskan sabu-sabu itu rencananya dibawa melalui Tembilahan Riau, selanjutnya melalui jalur darat menuju Palembang.
"Tersangka F yang merupakan warga Ogan Komering Ilir mengaku akan diberi upah sebesar Rp250 juta apabila narkoba tersebut sampai kepada pemesan. Kasusnya masih terus dilakukan pengembangan untuk mengejar tersangka lain yang terlibat dalam penyelundupan dan peredaran gelap narkoba jenis sabu-sabu tersebut," kata David.
Dalam penindakan itu, petugas juga menyita barang bukti lain berupa kapal cepat beserta mesin tempel, uang tunai dalam pecahan Ringgit Malaysia dan sejumlah telepon genggam.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 112 dan 114 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Pemberantasan Narkotika dengan ancaman maksimal pidana mati atau penjara seumur hidup. (Antara)
Berita Terkait
-
Hotman Paris Beberkan Alasan Jadi Pengacara Irjen Teddy Minahasa
-
Alasan Hotman Paris Mau Jadi Pengacara Irjen Teddy Minahasa: Dia Suka Bantu Rakyat Kecil
-
Dipindahkan ke Rutan Polda Metro, Irjen Teddy Minahasa Diperlakukan Khusus?
-
Terbongkar Isi Percakapan WA Teddy Minahasa: Iki Ono Barang 5 Kilogram, Tolong Golekno Lawan
-
Tuding Irjen Pol Teddy Minahasa Otak Kasus Pengedaran Sabu, AKBP Doddy hingga Mami Linda Ajukan JC ke LPSK
Terpopuler
- Usai Jokowi, Kini Dokter Tifa Ungkit Ijazah SMA Gibran: Cuma Punya Surat Setara SMK?
- 8 Promo Kuliner Spesial HUT RI Sepanjang Agustus 2025
- Jay Idzes Pakai Jam Tangan Rolex dari Prabowo saat Teken Kontrak Sassuolo
- Gibran Cuma Lirik AHY Tanpa Salaman, Sinyal Keretakan di Kabinet? Rocky Gerung: Peran Wapres Diambil
- Eks Menteri Agama Gus Yaqut Dicekal Terkait Korupsi Haji! KPK Ungkap Fakta Mengejutkan
Pilihan
-
Grup Emiten Boy Thohir Disebut Dapat Diskon Tak Wajar atas Pembelian Solar di Pertamina
-
Sri Mulyani: Mengelola Anggaran Tanpa Transparansi Pasti Banyak Setan
-
Sempat Dikabarkan Meninggal, Wartawan Tuturpedia Selamat dan Dirawat di RSUD Soewondo
-
Ma'ruf Amin Tagih Utang ke Prabowo
-
Update Demo Pati: Kabar Wartawan Meninggal Tidak Benar, Dirawat di RSUD Soewondo
Terkini
-
BRI Buka BFLP 2025, Peluang Emas Tingkatkan Karier Sesuai Passion
-
Ribuan Pekerja Migran Hadiri Peresmian BRI Taipei sebagai Mitra Finansial Tanah Air
-
AgenBRILink BRI di Gowa Salurkan Pupuk dan Layanan Keuangan, Dukung Petani Sejahtera
-
Buka Banyak Cabang, AgenBRILink Pemuda Lahat Serap Tenaga Kerja Lokal
-
Salurkan FLPP 25 Ribu Unit, BRI Kolaborasi dengan PKP dan BP Tapera