Scroll untuk membaca artikel
Eko Faizin
Minggu, 23 Oktober 2022 | 07:10 WIB
Ratusan dus berisi 8.784 botol minuman keras ilegal senilai Rp4,38 miliar dengan taksiran kerugian negara sebesar Rp9 miliar yang ditangkap Bea Cukai dan TNI AL. [ANTARA/HO-Humas Bea Cukai]

Pelaku diduga melanggar Pasal 102 Undang-undang Kepabeanan dengan sanksi pidana karena melakukan penyelundupan di bidang impor dengan pidana penjara paling singkat 1 tahun dan pidana penjara paling lama 10 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp50.000.000,00 dan paling banyak Rp5.000.000.000,00.

Atau pasal 50 UU Cukai dengan sanksi pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun dan pidana denda paling sedikit 2 kali nilai cukai dan paling banyak 10 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar. (Antara)

Load More