SuaraBatam.id - Bea Cukai Batam dan Pangkalan Utama TNI AL IV/Batam menangkap kapal kayu bermuatan 8.784 botol minuman keras ilegal senilai Rp4,38 miliar dengan taksiran kerugian negara sebesar Rp9 miliar.
Kepala Seksi Pelayanan Informasi Bea Cukai Batam Ricky Hanafie mengatakan, taksiran kerugian negara lebih besar dari nilai minuman keras itu karena terhutang bea masuk, pajak dalam rangka impor dan cukai yang seharusnya dibayar.
“Dari hasil tangkapan tersebut, nilai minuman keras yang berada dalam kapal tersebut sebesar Rp4,38 miliar dengan taksiran kerugian negara sebesar Rp9 miliar. Tim gabungan menangkap kapal itu di perairan Tanjung Sengkuang, Batam,” ujar Ricky dikutip dari Antara, Sabtu (22/10/2022).
Ricky menjelaskan, penangkapan ini berawal ketika Satgas Patroli Laut Gabungan mendapatkan informasi tentang adanya kapal kayu yang diduga bermuatan minuman keras ilegal yang akan masuk ke perairan Indonesia.
Setelah ditemukan, kemudian petugas melakukan pengejaran sampai di perairan Tanjung Sengkuang.
“Pada saat pengejaran dan proses penghentian, kapal tersebut dengan sengaja menabrak kapal patroli Bea Cukai sehingga lambung kapal patroli Bea Cukai rusak. Selain itu anak buah kapal (ABK) kapal kayu tidak bersikap kooperatif. Setelah itu petugas Bea Cukai meminta bantuan Tim Patroli Lantamal IV Batam. Tim Patroli Lantamal IV Batam turut serta membantu Satgas Patroli Bea Cukai dalam proses pengejaran kapal target,” katanya.
Selanjutnya kapal tersebut melaju dengan kecepatan tinggi menuju perairan dangkal di sekitar perairan Sengkuang sehingga kapal tersebut kandas.
Pada saat kapal tersebut kandas ABK melakukan upaya melarikan diri dengan cara melompat ke laut.
Pada saat bersamaan, seluruh Satgas Patroli berusaha untuk melakukan kegiatan pencarian dan pertolongan. Namun, tidak lama dari kejadian tersebut, berdasarkan pantauan petugas terlihat dua kapal pancung membantu ABK untuk melarikan diri.
“Dengan koordinasi dan kolaborasi Satgas patroli laut Bea Cukai serta dukungan dari Lantamal IV Batam mengedepankan keselamatan petugas, kapal tersebut berhasil ditangkap oleh petugas. Pada saat dilakukan pemeriksaan, tidak ditemukan dokumen kelengkapan kapal dan didapati kondisi kapal dalam keadaan bocor serta papan nama kapal telah dibuang oleh ABK kapal tersebut,” ungkap Ricky.
Pelaku diduga melanggar Pasal 102 Undang-undang Kepabeanan dengan sanksi pidana karena melakukan penyelundupan di bidang impor dengan pidana penjara paling singkat 1 tahun dan pidana penjara paling lama 10 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp50.000.000,00 dan paling banyak Rp5.000.000.000,00.
Atau pasal 50 UU Cukai dengan sanksi pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun dan pidana denda paling sedikit 2 kali nilai cukai dan paling banyak 10 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar. (Antara)
Berita Terkait
-
Cerita Pemungut Sampah Laut di Tanjunguma, Berharap Upah Layak Sejak Belasan Tahun Bekerja
-
Bea Cukai Pasuruan Terima Anugerah Radar Bromo Awards 2022
-
Obat Batuk Sirup Anak Ditarik, Orang Tua di Batam Bingung Cari Obat Demam untuk Anak
-
Pemerintah Masih Investigasi Sirup yang Diduga Sebabkan Gagal Ginjal Anak Akut
-
Kejari Batam Periksa 15 Saksi Dugaan Korupsi SIMRS: Termasuk Mantan Direktur RSBP Batam
Terpopuler
- Pompa Air Paling Bagus dan Awet Merk Apa? Ini 4 Pilihan Terbaik Versi Review Pengguna
- Ciri-Ciri Sepatu Berbahan Kulit Babi, Kenali sebelum Membeli
- Istana Diminta Istirahatkan Qodari atau Demo Mahasiswa Bisa Makin Besar
- 5 HP Murah Terbaru Penyimpanan Lega Juni 2026: Memori 256 GB, Baterai 8.100 mAh
- 4 Rekomendasi Tablet Mini Serbaguna: Nyaman Digenggam, Muat Tas Kecil
Pilihan
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
-
Bukan Sekadar Karaoke, Orutaku Club Jadi Mesin Waktu Bagi Wibu Generasi 90-an
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh
Terkini
-
Blackout di Kawasan Industri Batamindo: Aktivitas Lumpuh, Karyawan Libur Massal
-
Isu Data SPMB Bocor, Pemkot Batam Minta Orangtua Tak Panik: Pendaftaran Aman
-
Data SPMB Batam Diduga Bocor, Peneliti Anonymous Sudah Ingatkan Jauh Hari
-
Dana Rp12 Miliar untuk Menata Taman Gurindam 12 Tanjungpinang
-
Viral Data SPMB Batam Diduga Bocor, 1.495 Dokumen Pribadi Tersebar