SuaraBatam.id - Empat pekerja PT Marcopollo Shipyard Batam kecelakaan kerja saat terjadi kebakaran di perusahaan tersebut, Kamis (20/10/2022).
Keempat korban tersebut berinisial TW (23) dan PJ (23) diketahui tewas di tempat.
Sementara, 2 korban lainnya berinisial RH (23) dan WH (28) masih tengah menjalani perawatan medis.
Keempatnya diketahui tengah bekerja membuka Palap dalam tangki COT dan tangki bekas membawa bahan bakar Pertalite.
Saat melakukan pekerjaan, tiba-tiba api menyambar dan area tempat mereka bekerja itu terbakar, dua orang berada sangat dekat dengan api, sementara dua lainnya berada lebih jauh.
Kapolsek Sagulung, Iptu Nyoman Mahendra membenarkan adanya peristiwa tersebut.
Nyoman menyebutkan, pihaknya telah turun ke lokasi yakni di Kelurahan Sei Pelunggut, Kecamatan Sagulung untuk melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP).
"Dua korban selamat, belum bisa dimintai keterangan, untuk TKP sendiri kita sudah lakukan pengamanan sementara dengan memasang garis polisi," kata Nyoman, Sabtu (22/10/2022).
Dari hasil penyelidikan, dugaan sementara yang mengakibatkan 2 korban meninggal dunia, dikarenakan luka bakar yang cukup serius, dan lokasi pekerjaan yang diduga tidak memiliki ruang hawa udara.
Baca Juga: Obat Batuk Sirup Anak Ditarik, Orang Tua di Batam Bingung Cari Obat Demam untuk Anak
Sementara itu, terkait keamanan di perusahan tersebut kata Nyoman, tengah dalam penyelidikan.
"Ruang di dalam Palap itu cukup sempit dan jalan masuk ke dalam juga cukup sempit, jadi korban tidak bisa menyelamatkan diri. Nanti akan kita panggil saksi-saksi yang ada hubungannya, baik safety dan juga menagemen," tandasnya.
Kontributor : Partahi Fernando W. Sirait
Berita Terkait
-
Habiburokhman Bersyukur ABK Penyelundup 2 Ton Sabu Lolos dari Vonis Mati: Sesuai KUHP Baru
-
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman Tanggapi Vonis 5 Tahun ABK Fandi Ramadhan
-
ABK Fandi Ramadhan Divonis 5 Tahun Tak Jadi Dihukum Mati, Ini Kata Habiburokhman
-
ABK Fandi Ramadhan Divonis 5 Tahun Tak Jadi Dihukum Mati, Ini Kata Ketua Komisi III DPR
-
Kasus 2 Ton Sabu, ABK Sea Dragon Fandi Ramadhan Divonis 5 Tahun Penjara
Terpopuler
- Daftar Lokasi ATM Pecahan Rp20 Ribu dan Rp10 Ribu di Tangerang
- Apakah Ada Penukaran Uang Baru BI Pintar Periode 3? Ini Pengumuman Pastinya
- 3 Cara Melihat Data Kepemilikan Saham di Atas 1 Persen: Resmi KSE dan BEI
- Daftar Lokasi ATM Pecahan Rp10 Ribu dan Rp20 Ribu di Palembang
- 6 Sepatu Lari Lokal Berkualitas Selevel HOKA Ori, Cocok untuk Trail Run
Pilihan
-
Shin Tae-yong Gabung FC Bekasi City, Ini Jabatannya
-
Pelatih Al Nassr: Cristiano Ronaldo Resmi Tinggalkan Arab Saudi
-
WHO: 13 Rumah Sakit di Iran Hancur Dibom Israel dan Amerika Serikat
-
Bahlil Lahadalia: Bagi Golkar, Lailatul Qadar Itu Kalau Kursi Tambah
-
Gedung DPR Dikepung Massa, Tuntut Pembatalan Kerja Sama RI-AS dan Tolak BoP
Terkini
-
Transformasi BRIVolution Reignite Perkuat Kinerja, Laba Anak Usaha BRI Group Tembus Rp10,38 Triliun
-
Kasus Sabu 2 Ton, ABK Fandi Ramadhan Akhirnya Bebas dari Hukuman Mati
-
Silaturahmi Ramadan BRI: Aset Tembus Rp2.135 Triliun, Dukungan Jurnalisme Rp250 Juta
-
Jadwal Buka Puasa Ramadan di Batam dan Sekitarnya, Kamis 5 Maret 2026
-
Keberangkatan Warga Kepri Mau Jadi Operator Judol Berhasil Dicegah di Pelabuhan