SuaraBatam.id - Tarif pompong Pulau Penyengat naik mulai tanggal 1 November 2022.
Pemkot Tanjungpinang, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) sudah menyetujui usulan kenaikan tersebut yang mengacu Surat Keputusan (SK) Wali Kota Tanjungpinang Nomor 581 Tahun 2022 tentang trayek dan besaran tarif penumpang angkutan laut lokal dalam wilayah Kota Tanjungpinang dari dan ke Pulau Penyengat.
"Kenaikan tarif pompong itu juga berdasarkan hasil kesepakatan dan keputusan bersama pemkot dengan penambang pompong," kata Sekda Kota Tanjungpinang Zulhidayat, Jumat.
Keputusan bersama itu, katanya, untuk menjamin kelangsungan pelayanan penyelenggaraan angkutan laut lokal dalam wilayah Tanjungpinang dari dan ke pulau Penyengat.
Adapun besaran tarif untuk pelayanan angkutan laut bagi pengguna atau penumpang, yaitu tarif umum Rp9.500 per orang sekali perjalanan dari sebelumnya Rp8.000 per orang. Sementara, tarif warga Penyengat Rp7.000 per orang sekali perjalanan dari sebelumnya Rp6.000.
"Tarif tersebut sudah termasuk iuran wajib asuransi kecelakaan oleh PT. Jasa Raharja," ujar sekda.
Ia juga meminta kepada pihak-pihak terkait untuk bersama-sama melakukan pengawasan terhadap penyesuaian tarif baru ini.
Sekda pun berharap pihak-pihak terkait dapat mensosialisasikan kenaikan tarif pompong dari dan ke Pulau Penyengat kepada masyarakat luas, sehingga tidak terjadi kesalahpahaman.
"Besaran tarif akan terus dilakukan evaluasi secara berkala setiap tiga bulan. Artinya pemerintah akan terus melakukan evaluasi apabila terjadi perubahan yang mempengaruhi biaya operasional dan penyesuaian harga BBM yang berlaku," ucap sekda.
Sementara itu, Ketua Organisasi Penambang Perahu Motor (OPPM) Penyengat Razali menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada Pemkot Tanjungpinang atas dukungan serta perhatian kepada masyarakat, khususnya para penambang pompong pulau Penyengat.
Ia menegaskan penyesuaian tarif baru angkutan penyeberangan pompong atau perahu motor pulau Penyengat yang ditetapkan melalui Surat Keputusan Wali Kota Tanjungpinang tersebut atas surat permohonan pihaknya ke pemkot dengan nomor 005/OPPM Penyengat/IX/2022, tertanggal 14 September 2022, perihal penyamaan tarif angkutan penyeberangan penambang perahu motor Penyengat.
"Kami berterima kasih kepada ibu wali kota, karena sudah menyambut baik permohonan kami. Penyesuaian tarif ini sebagai komitmen pemkot dalam mendukung keberlanjutan penambang pompong usai kenaikan harga BBM belum lama ini," ucapnya.
Razali juga sangat menyayangkan atas pemberitaan terkait warga penyengat kesal Wali Kota Tanjungpinang Rahma menaikkan tarif pompong. Padahal dasar SK wali kota itu sesuai usulan pengajuan penambang pompong dan peraturan pemerintah, yakni tidak boleh lebih dari 20 persen.
"Kenaikannya itu cuma Rp1.000. Jadi, dasar kami mau menaikkan itu sudah dibarengi jasa asuransi di situ," sebutnya.
Kendati demikian, lanjutnya, SK penyesuaian tarif penumpang sudah dikeluarkan sejak 14 Oktober 2022 lalu, namun pihaknya baru mulai berlakukan 1 November 2022. [antara]
Berita Terkait
Terpopuler
- Daftar Lokasi ATM Pecahan Rp10 Ribu dan Rp20 Ribu di Surabaya
- Terjaring OTT KPK, Bupati Pekalongan Fadia Arafiq Langsung Dibawa ke Jakarta
- Profil dan Biodata Anis Syarifah Istri Bos HS Meninggal Karena Kecelakaan Moge
- PP THR dan Gaji 13 Tahun 2026 Diumumkan, Ini Jadwal Cair dan Rincian Lengkapnya
- Selat Hormuz Milik Siapa? Jalur Sempit Banyak Negara Tapi Iran Bisa Buka Tutup Aksesnya
Pilihan
-
Iran Tutup Pintu Negosiasi, Dubes: Kami Bereskan Musuh di Medan Perang
-
Fatwa Ayatollah Ali Khamenei soal Senjata Nuklir: Haram!
-
KPK Ungkap ART Fadia Arafiq Jadi Direktur PT RNB, Diduga Alat Korupsi Rp13,7 Miliar
-
Dua Hari Lalu Dinyatakan Gugur, Eks Presiden Iran Ahmadinejad Masih Hidup
-
Skandal Saham BEBS Dibongkar OJK: Rp14,5 Triliun Dibekukan, Kantor Mirae Asset Digeledah!
Terkini
-
Kasus Sabu 2 Ton, ABK Fandi Ramadhan Akhirnya Bebas dari Hukuman Mati
-
Silaturahmi Ramadan BRI: Aset Tembus Rp2.135 Triliun, Dukungan Jurnalisme Rp250 Juta
-
Jadwal Buka Puasa Ramadan di Batam dan Sekitarnya, Kamis 5 Maret 2026
-
Keberangkatan Warga Kepri Mau Jadi Operator Judol Berhasil Dicegah di Pelabuhan
-
Jadwal Imsakiyah Ramadan di Batam dan Sekitarnya, Kamis 5 Maret 2026