SuaraBatam.id - Tarif pompong Pulau Penyengat naik mulai tanggal 1 November 2022.
Pemkot Tanjungpinang, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) sudah menyetujui usulan kenaikan tersebut yang mengacu Surat Keputusan (SK) Wali Kota Tanjungpinang Nomor 581 Tahun 2022 tentang trayek dan besaran tarif penumpang angkutan laut lokal dalam wilayah Kota Tanjungpinang dari dan ke Pulau Penyengat.
"Kenaikan tarif pompong itu juga berdasarkan hasil kesepakatan dan keputusan bersama pemkot dengan penambang pompong," kata Sekda Kota Tanjungpinang Zulhidayat, Jumat.
Keputusan bersama itu, katanya, untuk menjamin kelangsungan pelayanan penyelenggaraan angkutan laut lokal dalam wilayah Tanjungpinang dari dan ke pulau Penyengat.
Adapun besaran tarif untuk pelayanan angkutan laut bagi pengguna atau penumpang, yaitu tarif umum Rp9.500 per orang sekali perjalanan dari sebelumnya Rp8.000 per orang. Sementara, tarif warga Penyengat Rp7.000 per orang sekali perjalanan dari sebelumnya Rp6.000.
"Tarif tersebut sudah termasuk iuran wajib asuransi kecelakaan oleh PT. Jasa Raharja," ujar sekda.
Ia juga meminta kepada pihak-pihak terkait untuk bersama-sama melakukan pengawasan terhadap penyesuaian tarif baru ini.
Sekda pun berharap pihak-pihak terkait dapat mensosialisasikan kenaikan tarif pompong dari dan ke Pulau Penyengat kepada masyarakat luas, sehingga tidak terjadi kesalahpahaman.
"Besaran tarif akan terus dilakukan evaluasi secara berkala setiap tiga bulan. Artinya pemerintah akan terus melakukan evaluasi apabila terjadi perubahan yang mempengaruhi biaya operasional dan penyesuaian harga BBM yang berlaku," ucap sekda.
Sementara itu, Ketua Organisasi Penambang Perahu Motor (OPPM) Penyengat Razali menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada Pemkot Tanjungpinang atas dukungan serta perhatian kepada masyarakat, khususnya para penambang pompong pulau Penyengat.
Ia menegaskan penyesuaian tarif baru angkutan penyeberangan pompong atau perahu motor pulau Penyengat yang ditetapkan melalui Surat Keputusan Wali Kota Tanjungpinang tersebut atas surat permohonan pihaknya ke pemkot dengan nomor 005/OPPM Penyengat/IX/2022, tertanggal 14 September 2022, perihal penyamaan tarif angkutan penyeberangan penambang perahu motor Penyengat.
"Kami berterima kasih kepada ibu wali kota, karena sudah menyambut baik permohonan kami. Penyesuaian tarif ini sebagai komitmen pemkot dalam mendukung keberlanjutan penambang pompong usai kenaikan harga BBM belum lama ini," ucapnya.
Razali juga sangat menyayangkan atas pemberitaan terkait warga penyengat kesal Wali Kota Tanjungpinang Rahma menaikkan tarif pompong. Padahal dasar SK wali kota itu sesuai usulan pengajuan penambang pompong dan peraturan pemerintah, yakni tidak boleh lebih dari 20 persen.
"Kenaikannya itu cuma Rp1.000. Jadi, dasar kami mau menaikkan itu sudah dibarengi jasa asuransi di situ," sebutnya.
Kendati demikian, lanjutnya, SK penyesuaian tarif penumpang sudah dikeluarkan sejak 14 Oktober 2022 lalu, namun pihaknya baru mulai berlakukan 1 November 2022. [antara]
Berita Terkait
Terpopuler
- Istana Diminta Istirahatkan Qodari atau Demo Mahasiswa Bisa Makin Besar
- Ciri-Ciri Sepatu Berbahan Kulit Babi, Kenali sebelum Membeli
- 4 Sepatu Jalan Kaki Lokal Terbaik Harga Rp300 Ribuan Sesuai Review, Kualitas Jempolan
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Roy Suryo Ditangkap di Bintaro Terkait Kasus Ijazah Palsu Jokowi, Sempat Diancam Borgol
Pilihan
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
-
Bukan Sekadar Karaoke, Orutaku Club Jadi Mesin Waktu Bagi Wibu Generasi 90-an
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh
Terkini
-
Blackout di Kawasan Industri Batamindo: Aktivitas Lumpuh, Karyawan Libur Massal
-
Isu Data SPMB Bocor, Pemkot Batam Minta Orangtua Tak Panik: Pendaftaran Aman
-
Data SPMB Batam Diduga Bocor, Peneliti Anonymous Sudah Ingatkan Jauh Hari
-
Dana Rp12 Miliar untuk Menata Taman Gurindam 12 Tanjungpinang
-
Viral Data SPMB Batam Diduga Bocor, 1.495 Dokumen Pribadi Tersebar