
SuaraBatam.id - Lembaga Kerapatan Adat Alam Minangkabau (LKAAM) Sumatera Barat (Sumbar) menggelar rapat membahas gelar adat Minang yang telah diberikan kepada mantan Kapolda Sumbar Irjen Teddy Minahasa Putra setelah yang bersangkutan diduga tersangkut kasus narkoba.
"Pertama yang perlu saya tekankan gelar adat yang telah diberikan kepada Irjen Teddy adalah dua hal yang berbeda dengan kasus yang menimpanya saat ini dan itu di luar jangkauan dan kewenangan kami," kata Ketua LKAAM Sumbar Fauzi Bahar di Padang, Minggu.
Menurut dia, pemberian gelar adat Minang kepada Irjen Teddy Minahasa yaitu Tuanku Bandaro Alam Sati dilakukan atas sejumlah prestasi yang ditorehkan selama menjadi orang nomor satu di Polda Sumbar sebelum kejadian ini.
"Irjen Teddy selama ini dikenal tegas memberantas judi daring dan merealisasikan 'restorative justice' atau penyelesaian perkara di luar pengadilan," kata dia.
Ia menjelaskan restorative justice dulunya merupakan kewenangan ninik mamak atau pemangku adat di Ranah Minang.
"Ibaratkan golok yang sudah tumpul dan karatan kemudian diasah sehingga tajam dan diberikan kepada ninik mamak, ini sudah lama ditunggu-tunggu ninik mamak di Sumbar," katanya.
Restorative justice adalah penindakan perkara tindak pidana ringan dengan musyawarah dan mufakat melibatkan ninik mamak sehingga tidak harus sampai ke pengadilan dan cukup diselesaikan oleh pemangku adat.
Kemudian prestasi lainnya adalah meningkatkan cakupan vaksinasi COVID-19 di Sumbar, fokus pada bidang pendidikan dan lainnya.
"Sehingga LKAAM Sumbar menilai layak mendapatkan gelar adat dengan pertimbangan saat mulai menjabat sampai diberikan gelar yang bersangkutan bagus dan berprestasi," kata dia.
Terkait kejadian yang menimpa Irjen Teddy itu di luar jangkauan dan LKAAM Sumbar menghormati proses hukum yang berlaku dengan mengedepankan asas praduga tak bersalah.
- 1
- 2
Berita Terkait
-
Geger! Fachry Albar Ditangkap dengan Bong Modifikasi dan Kokain, Apa Motifnya?
-
Fachry Albar Ditangkap di Rumahnya: Positif Konsumsi Sabu, Ganja, Kokain, dan Alprazolam!
-
Positif Narkoba, Fachry Albar Terancam Maksimal 12 Tahun Penjara dan Denda Rp8 Miliar
-
Ini Alasan Fachry Albar Gunakan Sabu, Ganja, Kokain hingga Alprazolam
-
Potret Aktor Fachry Albar Kembali Ditahan Akibat Kasus Narkoba
Tag
Terpopuler
- Pascal Struijk Aneh dengan Orang Indonesia: Kok Mereka Bisa Tahu
- 3 Klub BRI Liga 1 yang Memutuskan Pindah Homebase Musim Depan, Dua Tim Promosi Angkat Kaki
- Pascal Struijk: Saya Pasti Akan Memilih Belanda
- Bakal Bela Timnas Indonesia, Pascal Struijk: Saya Tak Akan Berubah Pikiran
- Rekomendasi Mobil Bekas Harga Rp60 Jutaan: Pilihan untuk Keluarga Baru, Lengkap Perkiraan Pajak
Pilihan
-
Jakmania Bersuara: Lika Liku Sebarkan Virus Orange di Kandang Maung Bandung
-
Ikuti Jejak Doan Van Hau, Bintang Thailand Kena Karma Usai Senggol Timnas Indonesia?
-
Hasil BRI Liga 1: Dibantai Borneo FC, PSIS Semarang Makin Terbenam di Zona Degradasi
-
5 Rekomendasi HP dengan Kecerahan Layar Maksimal di Atas 1000 Nits, Jelas dan Terang di Luar Ruangan
-
Le Minerale Terafiliasi Israel?
Terkini
-
5 Alasan Mengapa Mobil Rental adalah Pilihan Cerdas untuk Liburan Anda
-
Inilah 5 Kebiasaan yang Membuat Tagihan Listrik Bisa Bengkak!
-
Mantri Perempuan BRI Ini Refleksikan Semangat Kartini: Tanpa Lelah Berdayakan Pengusaha Mikro
-
Rayakan Hari Kartini, BRI Perkuat Komitmen pada Kesetaraan Gender, Berdayakan Kaum Perempuan
-
BRI Dukung Usaha Lokal Perhiasan Batu Alam Tembus Pasar Global