SuaraBatam.id - Lembaga Kerapatan Adat Alam Minangkabau (LKAAM) Sumatera Barat (Sumbar) menggelar rapat membahas gelar adat Minang yang telah diberikan kepada mantan Kapolda Sumbar Irjen Teddy Minahasa Putra setelah yang bersangkutan diduga tersangkut kasus narkoba.
"Pertama yang perlu saya tekankan gelar adat yang telah diberikan kepada Irjen Teddy adalah dua hal yang berbeda dengan kasus yang menimpanya saat ini dan itu di luar jangkauan dan kewenangan kami," kata Ketua LKAAM Sumbar Fauzi Bahar di Padang, Minggu.
Menurut dia, pemberian gelar adat Minang kepada Irjen Teddy Minahasa yaitu Tuanku Bandaro Alam Sati dilakukan atas sejumlah prestasi yang ditorehkan selama menjadi orang nomor satu di Polda Sumbar sebelum kejadian ini.
"Irjen Teddy selama ini dikenal tegas memberantas judi daring dan merealisasikan 'restorative justice' atau penyelesaian perkara di luar pengadilan," kata dia.
Ia menjelaskan restorative justice dulunya merupakan kewenangan ninik mamak atau pemangku adat di Ranah Minang.
"Ibaratkan golok yang sudah tumpul dan karatan kemudian diasah sehingga tajam dan diberikan kepada ninik mamak, ini sudah lama ditunggu-tunggu ninik mamak di Sumbar," katanya.
Restorative justice adalah penindakan perkara tindak pidana ringan dengan musyawarah dan mufakat melibatkan ninik mamak sehingga tidak harus sampai ke pengadilan dan cukup diselesaikan oleh pemangku adat.
Kemudian prestasi lainnya adalah meningkatkan cakupan vaksinasi COVID-19 di Sumbar, fokus pada bidang pendidikan dan lainnya.
"Sehingga LKAAM Sumbar menilai layak mendapatkan gelar adat dengan pertimbangan saat mulai menjabat sampai diberikan gelar yang bersangkutan bagus dan berprestasi," kata dia.
Terkait kejadian yang menimpa Irjen Teddy itu di luar jangkauan dan LKAAM Sumbar menghormati proses hukum yang berlaku dengan mengedepankan asas praduga tak bersalah.
Ia mengatakan tidak ada pencabutan gelar karena akan tetapi pihaknya akan duduk bersama dengan ninik mamak membahas hal ini.
Sebelumnya mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Pol Teddy Minahasa Putra beserta istri Merthy dianugerahi gelar kehormatan adat dari Tampuak Tangkai Alam Minangkabau di Desa Pariangan Nagari Tuo, Tanah Datar, Sumbar pada 16 Juni 2022.
Irjen Teddy Minahasa diberi gelar kehormatan adat Tuanku Bandaro Alam Sati, sementara untuk istrinya Puti Sibadayu.
Pemberian gelar adat tersebut, sesuai dengan Keputusan Tampuak Tangkai Alam Minangkabau, Nomor: 146/SK-TTAM/2022 yang ditandatangani oleh Jufrizal, SE Angku DT. Bandaro Kayo. (Antara)
Berita Terkait
-
Kompolnas Soal Kasus Irjen Teddy Minahasa: Yang Bersangkutan Tak Berpikir Akan Terbongkar
-
Tersandung Kasus Narkoba, Gelar Adat Minang Irjen Teddy Minahasa Bakal Dicabut?
-
Mantan Kabareskrim Sindir Teddy Minahasa yang Tersangkut Kasus Narkoba: Jabatan Moncer, Prestasi Tak Ada!
-
Pedas! Sindiran Susno Duadji ke Teddy Minahasa 'Jabatan Moncer, Tak Ada Prestasi'
-
Jadi Otak Peredaran Narkoba, Irjen Teddy Minahasa Melawan, Siapkan Langkah Ini!
Terpopuler
- PP Nomor 9 Tahun 2026 Resmi Terbit, Ini Aturan THR dan Gaji ke-13 ASN
- Trump Umumkan Perang Lawan Iran 'Selesai' Usai Diskusi dengan Vladimir Putin
- 5 Rekomendasi Body Lotion Terbaik Mencerahkan Kulit di Indomaret
- Media Israel Jawab Kabar Benjamin Netanyahu Meninggal Dunia saat Melarikan Diri
- Promo Kue Kaleng Lebaran Indomaret Alfamart Terbaru, Harga Serba Rp15 Ribuan
Pilihan
-
Yaqut Diperiksa KPK Pekan Ini Usai Praperadilannya Ditolak, Langsung Ditahan?
-
Dua Kali Blunder Kiper Tottenham Antonin Kinsky Bikin Igo Tudor Kehabisan Kata-kata
-
Teror di Rumah Wali Kota New York Zohran Mamdani: Dua Remaja Lempar Bom Rakitan
-
Trump Bilang Perang Segera Selesai, Iran: Ngaku Saja, Amunisi Kalian Sudah Mau Habis
-
Selain Bupati, KPK Juga Gelandang Wabup Rejang Lebong ke Jakarta Usai OTT
Terkini
-
Harga Tiket Pesawat Rute Batam-Medan Tembus Rp19 Juta Jelang Lebaran
-
Mudik Aman Berbagi Harapan, BRI Fasilitasi Ribuan Pemudik Lebaran 2026
-
Jaksa Tuntut Hukuman Mati ABK Kasus Sabu 2 Ton Minta Maaf, Ngaku Sudah Disanksi
-
Jadwal Buka Puasa Tanjungpinang dan Sekitarnya, Rabu 11 Maret 2026
-
Jadwal Buka Puasa Tanjungpinang dan Sekitarnya, Selasa 10 Maret 2026