SuaraBatam.id - Jutaan batang rokok ilegal kembali diseludupkan ke Batam. Kerugian negara ditaksir mencapai miliaran rupiah.
Tim Operasi Patroli Terkoordinasi Kastam Indonesia dan Malaysia (Patkor Kastima) diketahui telah menangkap kapal SB Sea Star yang memuat 1,09 juta batang rokok ilegal tersebut.
Penangkapan dilakukan di perairan Pulau Galang, Batam, pada Senin (4/10/2022) lalu.
Muatan tersebut diperkirakan senilai Rp 3,06 miliar dengan potensi kerugian negara sebesar Rp 2,57 miliar ditangkap oleh kapal BC 15029 milik Bea Cukai Batam.
Melansir Batamnews--jaringan suara.com, Kepala Bidang Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Batam, M Rizki Baidillah mengatakan penangkapan bermula ketika kapal BC 15029 melakukan patroli di wilayah perairan Pulau Galang.
Kemudian ada informasi dari masyarakat bahwa terdapat kapal yang sedang melakukan pemuatan barang yang diduga merupakan kardus berisi rokok ilegal tersebut dengan kondisi kapal sudah lepas tali dari pelabuhan.
"Kemudian petugas melakukan pengejaran dan mendapatkan kondisi kapal yang telah dikandaskan,” kata Rizki, Kamis (13/10/2022).
Dia juga menjelaskan bahwa petugas melihat awak sarana pengangkut SB Star mengandaskan kapal dan melompat ke laut untuk melarikan diri.
Petugas telah berupaya maksimal melakukan Search and Rescue (SAR) selama dua jam guna mencari awak sarana pengangkut yang melompat. Namun sayang, petugas tidak berhasil menemukannya.
Baca Juga: Penyebab Apartemen Pollux Habibie Batam Terbakar, Ini Penjelasan Manajemen
Menindaklanjuti kasus tersebut, petugas melakukan penegahan dan melakukan pemeriksaan Kapal SB Star. Terdapat 105 kardus yang ditutupi terpal yang berisi rokok tanpa dilekati dengan pita cukai.
Lalu, barang-barang tersebut dibawa ke dermaga Bea Cukai Batam di Tanjunguncang untuk diperiksa secara mendalam.
"Setelah diteliti lebih lanjut oleh petugas, 105 kardus tersebut berisi 900.000 batang rokok berjenis Sigaret Putih Mesin (SPM) dengan merek dagang “L” dan 192.000 batang rokok berjenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) dengan merek dagang “H”. Kondisi rokok-rokok tersebut tidak dilekati pita cukai dan tidak dilengkapi dengan dokumen kepabeanan dan cukai," ujarnya.
Dilanjutkan Rizki, dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh Kapal SB Sea Star yaitu melakukan pemuatan barang di luar kawasan pabean, barang yang dimuat tidak dilengkapi dengan dokumen kepabeanan dan cukai, barang yang dimuat merupakan rokok tanpa dilekati pita cukai.
Pelaku diduga melanggar Pasal 54 dan 56 Undang-Undang Cukai dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun, dan/atau pidana denda paling sedikit 2 kali nilai cukai dan paling banyak 10 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.
Berita Terkait
-
Geger Video Bom di Bandara Batam, Kapolda Kepri: Hoaks! Pelaku Sedang Kami Kejar
-
Batavia Prosperindo Lewat RFI Kucurkan Rp200 Miliar Transformasi Mal di Batam
-
Kemenkeu Ungkap Lebih dari 1 Miliar Batang Rokok Ilegal Beredar di Indonesia
-
Penerimaan Bea Cukai Tembus Rp 269,4 Triliun per November 2025, Naik 4,5%
-
Viral di Medsos, Purbaya Bantah Bantuan Bencana Sumatra dari Luar Negeri Kena Pajak
Terpopuler
- 5 Motor Matic Paling Nyaman & Kuat Nanjak untuk Liburan Naik Gunung Berboncengan
- 4 Rekomendasi Cushion dengan Hasil Akhir Dewy, Diperkaya Skincare Infused
- Diminta Selawat di Depan Jamaah Majelis Rasulullah, Ruben Onsu: Kaki Saya Gemetar
- 5 HP OPPO RAM 8 GB Terbaik di Kelas Menengah, Harga Mulai Rp2 Jutaan
- Daftar Promo Alfamart Akhir Tahun 2025, Banyak yang Beli 2 Gratis 1
Pilihan
-
Cerita 1.000 UMKM Banyuasin: Dapat Modal, Kini Usaha Naik Kelas Berkat Bank Sumsel Babel
-
Seni Perang Unai Emery: Mengupas Transformasi Radikal Aston Villa
-
Senjakala di Molineux: Nestapa Wolves yang Menulis Ulang Rekor Terburuk Liga Inggris
-
Live Sore Ini! Sriwijaya FC vs PSMS Medan di Jakabaring
-
Strategi Ngawur atau Pasar yang Lesu? Mengurai Misteri Rp2.509 Triliun Kredit Nganggur
Terkini
-
Wakil Kepala BGN Ingatkan Pihak Terkait MBG Bekerja Sama dengan Baik
-
BGN Minta Mitra dan Yayasan Peduli Terhadap Siswa-siswi Penerima Manfaat
-
Pejabat Utama dan Kapolres di Polda Kepri Dimutasi, Berikut Namanya
-
Anggota Polisi di Kepri Jalani Sidang Etik usai Diduga Aniaya Pacar
-
Menu MBG Dirancang Sesuai Angka Kecukupan Gizi Harian Siswa