SuaraBatam.id - Jutaan batang rokok ilegal kembali diseludupkan ke Batam. Kerugian negara ditaksir mencapai miliaran rupiah.
Tim Operasi Patroli Terkoordinasi Kastam Indonesia dan Malaysia (Patkor Kastima) diketahui telah menangkap kapal SB Sea Star yang memuat 1,09 juta batang rokok ilegal tersebut.
Penangkapan dilakukan di perairan Pulau Galang, Batam, pada Senin (4/10/2022) lalu.
Muatan tersebut diperkirakan senilai Rp 3,06 miliar dengan potensi kerugian negara sebesar Rp 2,57 miliar ditangkap oleh kapal BC 15029 milik Bea Cukai Batam.
Baca Juga: Penyebab Apartemen Pollux Habibie Batam Terbakar, Ini Penjelasan Manajemen
Melansir Batamnews--jaringan suara.com, Kepala Bidang Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Batam, M Rizki Baidillah mengatakan penangkapan bermula ketika kapal BC 15029 melakukan patroli di wilayah perairan Pulau Galang.
Kemudian ada informasi dari masyarakat bahwa terdapat kapal yang sedang melakukan pemuatan barang yang diduga merupakan kardus berisi rokok ilegal tersebut dengan kondisi kapal sudah lepas tali dari pelabuhan.
"Kemudian petugas melakukan pengejaran dan mendapatkan kondisi kapal yang telah dikandaskan,” kata Rizki, Kamis (13/10/2022).
Dia juga menjelaskan bahwa petugas melihat awak sarana pengangkut SB Star mengandaskan kapal dan melompat ke laut untuk melarikan diri.
Petugas telah berupaya maksimal melakukan Search and Rescue (SAR) selama dua jam guna mencari awak sarana pengangkut yang melompat. Namun sayang, petugas tidak berhasil menemukannya.
Baca Juga: Berharta Rp 12 Miliar, Mantan KPN Denpasar Jadi "Wakil Tuhan" dalam Sidang Kaisar Sambo
Menindaklanjuti kasus tersebut, petugas melakukan penegahan dan melakukan pemeriksaan Kapal SB Star. Terdapat 105 kardus yang ditutupi terpal yang berisi rokok tanpa dilekati dengan pita cukai.
Lalu, barang-barang tersebut dibawa ke dermaga Bea Cukai Batam di Tanjunguncang untuk diperiksa secara mendalam.
"Setelah diteliti lebih lanjut oleh petugas, 105 kardus tersebut berisi 900.000 batang rokok berjenis Sigaret Putih Mesin (SPM) dengan merek dagang “L” dan 192.000 batang rokok berjenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) dengan merek dagang “H”. Kondisi rokok-rokok tersebut tidak dilekati pita cukai dan tidak dilengkapi dengan dokumen kepabeanan dan cukai," ujarnya.
Dilanjutkan Rizki, dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh Kapal SB Sea Star yaitu melakukan pemuatan barang di luar kawasan pabean, barang yang dimuat tidak dilengkapi dengan dokumen kepabeanan dan cukai, barang yang dimuat merupakan rokok tanpa dilekati pita cukai.
Pelaku diduga melanggar Pasal 54 dan 56 Undang-Undang Cukai dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun, dan/atau pidana denda paling sedikit 2 kali nilai cukai dan paling banyak 10 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.
Berita Terkait
-
Bagikan Tips Lolos Bea Cukai: WNA China Diduga Pernah Berbagi Trik Lepas dari Tilang Polisi Modal Rp 500 Ribu
-
Rencana Kebijakan Kemasan Polos Dinilai Bikin Bingung Bedakan Rokok Resmi dengan Ilegal
-
WNA China Bagi Tips Lolos Bea Cukai Selipkan Rp 500 Ribu di Paspor, Begini Kata Kemen Imigrasi
-
Viral! Turis China Bagikan Tips Lolos Jalur Hijau Saat Masuk Indonesia, Selipkan Uang Rp 500 Ribu di Paspor
-
Investasi Apple di Batam Tak Cukupi Syarat TKDN untuk iPhone 16 di Pasar Indonesia
Terpopuler
- Patrick Kluivert Umumkan Asisten Pelatih Lokal
- Anies Baswedan Terciduk Gunakan Honda BeAT Sambil Dikawal Warga, Publik: Kok Gak Naik Moge atau Lamborghini?
- Thom Haye Bakal Dilatih Patrick Kluivert: Sangat Gila Saya Mikir...
- Branko Ivankovic: Pergantian Pelatih Menunjukkan Timnas Indonesia...
- Bukti Azka Corbuzier Tak Suka Makanan Seharga MBG, Warganet: Anak Menjatuhkan Kesombongan Orang Tua
Pilihan
-
Beban Administrasi vs Fokus pada Murid: Dilema Guru di Era Kurikulum Merdeka
-
Harga Emas Antam Melesat Capai Rekor Baru Tembus Rp1,6 Juta/Gram
-
Hasil Liga Champions: Barcelona Cetak 5 Gol, Mitchel Bakker Cs Dipecundangi di Anfield
-
Siapa Sahabat Nabi yang Pertama Kali Percaya Isra Miraj?
-
Erick Thohir Tunggu Keputusan Prabowo soal Diskon Tiket Pesawat Lebaran
Terkini
-
Longsor di Batam, 13 Orang Dievakuasi, 4 Masih Dicari
-
Konsultan Keamanan Siber: Tak Ada Serangan Siber Ransomware pada Sistem Perbankan BRI
-
Membongkar Hoax Ransomware yang Dikaitkan dengan BRI
-
BRI Menjamin Keamanan Data dan Dana, Transaksi Tetap Normal
-
Natal Romantis di Batam? Ada Paket Lengkap di Hotel Santika!