SuaraBatam.id - Jutaan batang rokok ilegal kembali diseludupkan ke Batam. Kerugian negara ditaksir mencapai miliaran rupiah.
Tim Operasi Patroli Terkoordinasi Kastam Indonesia dan Malaysia (Patkor Kastima) diketahui telah menangkap kapal SB Sea Star yang memuat 1,09 juta batang rokok ilegal tersebut.
Penangkapan dilakukan di perairan Pulau Galang, Batam, pada Senin (4/10/2022) lalu.
Muatan tersebut diperkirakan senilai Rp 3,06 miliar dengan potensi kerugian negara sebesar Rp 2,57 miliar ditangkap oleh kapal BC 15029 milik Bea Cukai Batam.
Melansir Batamnews--jaringan suara.com, Kepala Bidang Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Batam, M Rizki Baidillah mengatakan penangkapan bermula ketika kapal BC 15029 melakukan patroli di wilayah perairan Pulau Galang.
Kemudian ada informasi dari masyarakat bahwa terdapat kapal yang sedang melakukan pemuatan barang yang diduga merupakan kardus berisi rokok ilegal tersebut dengan kondisi kapal sudah lepas tali dari pelabuhan.
"Kemudian petugas melakukan pengejaran dan mendapatkan kondisi kapal yang telah dikandaskan,” kata Rizki, Kamis (13/10/2022).
Dia juga menjelaskan bahwa petugas melihat awak sarana pengangkut SB Star mengandaskan kapal dan melompat ke laut untuk melarikan diri.
Petugas telah berupaya maksimal melakukan Search and Rescue (SAR) selama dua jam guna mencari awak sarana pengangkut yang melompat. Namun sayang, petugas tidak berhasil menemukannya.
Baca Juga: Penyebab Apartemen Pollux Habibie Batam Terbakar, Ini Penjelasan Manajemen
Menindaklanjuti kasus tersebut, petugas melakukan penegahan dan melakukan pemeriksaan Kapal SB Star. Terdapat 105 kardus yang ditutupi terpal yang berisi rokok tanpa dilekati dengan pita cukai.
Lalu, barang-barang tersebut dibawa ke dermaga Bea Cukai Batam di Tanjunguncang untuk diperiksa secara mendalam.
"Setelah diteliti lebih lanjut oleh petugas, 105 kardus tersebut berisi 900.000 batang rokok berjenis Sigaret Putih Mesin (SPM) dengan merek dagang “L” dan 192.000 batang rokok berjenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) dengan merek dagang “H”. Kondisi rokok-rokok tersebut tidak dilekati pita cukai dan tidak dilengkapi dengan dokumen kepabeanan dan cukai," ujarnya.
Dilanjutkan Rizki, dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh Kapal SB Sea Star yaitu melakukan pemuatan barang di luar kawasan pabean, barang yang dimuat tidak dilengkapi dengan dokumen kepabeanan dan cukai, barang yang dimuat merupakan rokok tanpa dilekati pita cukai.
Pelaku diduga melanggar Pasal 54 dan 56 Undang-Undang Cukai dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun, dan/atau pidana denda paling sedikit 2 kali nilai cukai dan paling banyak 10 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.
Berita Terkait
-
Purbaya Mau Tambah Satu Lapisan Tarif Cukai biar Rokok Ilegal Jadi Legal
-
Usai Bea Cukai, Purbaya Kini Ancam Pegawai Pajak: Rotasi ke Tempat Terpencil hingga Dirumahkan
-
Kamuflase Bus Pekerja: Strategi PT GAN Kelabuhi Bea Cukai demi Keluarkan Barang Tanpa Izin
-
Purbaya Heran Kapal Bantuan Bencana Sumatra Ditagih Bea Cukai Rp 30 Miliar
-
Purbaya Curhat Kena Omel Prabowo, Banyak Kecurangan di Pajak dan Bea Cukai
Terpopuler
- 5 Mobil Nissan Bekas yang Jarang Rewel untuk Pemakaian Jangka Panjang
- Purbaya Temukan Uang Ribuan Triliun Milik Jokowi di China? Kemenkeu Ungkap Fakta Ini
- 5 HP Murah dengan NFC Harga Rp1 Jutaan, RAM 6 GB Performa Jempolan
- 5 Sepatu Skechers Paling Nyaman untuk Jalan Kaki, Cocok Dipakai Lansia
- 5 Sunscreen untuk Hilangkan Flek Hitam Usia 50 Tahun ke Atas
Pilihan
-
KLH Gugat 6 Perusahaan Rp 4,8 Trliun, Termasuk Tambang Emas Astra dan Toba Pulp Lestari?
-
Bursa Transfer Liga Inggris: Manchester United Bidik Murillo sebagai Pengganti Harry Maguire
-
John Herdman Termotivasi Memenangi Piala AFF 2026, Tapi...
-
Purbaya Sebut Bisnis Sektor Media Cerah: Saham DIGI, TMPO, dan VIVA Langsung Ceria
-
Dari 'Kargo Gelap' Garuda ke Nakhoda Humpuss: Kembalinya Ari Askhara di Imperium Tommy Soeharto
Terkini
-
Kapal di Karimun Diamankan, Ternyata Bawa Narkoba dan Kayu Tanpa Dokumen
-
Wakil Kepala BGN Ingatkan Pihak Terkait MBG Bekerja Sama dengan Baik
-
BGN Minta Mitra dan Yayasan Peduli Terhadap Siswa-siswi Penerima Manfaat
-
Pejabat Utama dan Kapolres di Polda Kepri Dimutasi, Berikut Namanya
-
Anggota Polisi di Kepri Jalani Sidang Etik usai Diduga Aniaya Pacar