SuaraBatam.id - Kini masyarakat Batam dapat mengajukan pembuatan paspor biasa dengan masa berlaku 10 tahun.
Ketentuan tersebut sudah diberlakukan oleh Imigrasi Kelas I Khusus Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Batam mulai hari ini, Rabu 12 Oktober 2022.
"Iya benar hari ini sudah berlaku pembuatan paspor biasa untuk masa berlaku 10 tahun, sesuai dengan surat Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Imigrasi nomor IMI-GR.01.01-0728, telah dilaksanakan implementasi Kebijakan masa paspor 10 tahun," ujar Kepala Bidang Teknologi Informasi dan Komunikasi Kelas I Batam Tessa Harumdila di Batam Kepulauan Riau, Rabu.
Namun kata Tessa, sesuai aturan dari Dirjen Imigrasi, pemberlakuan masa berlaku paspor biasa paling lama 10 tahun itu hanya bisa diberikan bagi warga negara Indonesia (WNI) yang telah berusia 17 tahun atau sudah menikah.
"Terkait untuk halaman buku paspor, sejauh ini masih tetap sama, masih 48 halaman. Baik itu paspor elektronik maupun paspor biasa non-elektronik," ungkap Tessa.
Begitu juga terkait biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) atau biaya pembuatan paspor, Tessa juga mengatakan bahwa belum ada perubahan.
"Masih sama, Rp650 untuk paspor elektronik dan Rp350 ribu untuk paspor non-elektronik. Walaupun tidak menutup kemungkinan akan di berlakukan nya tarif baru dikarenakan perubahan masa berlaku di masa yang akan datang," ucapnya.
Sementara itu, apabila paspor telah penuh atau kehabisan halaman, maka paspor wajib untuk diganti walaupun masih dalam masa berlaku dan tetap dikenakan biaya.
"Penggantian paspor dikarenakan halaman penuh tetap dikenakan biaya PNBP sesuai dengan ketentuannya," kata dia. [antara]
Baca Juga: Karyawan KFC Mega Mal yang Melarikan Diri Setelah Bobol Brankas Akhirnya Ditangkap
Berita Terkait
-
KPK Periksa 3 Saksi Baru dalam Kasus Pemerasan Izin Tinggal WNA Rp145,5 Miliar
-
Diduga Terlibat Aksi Penipuan Daring, Imigrasi Pontianak Ciduk 31 WNA Asal Malaysia dan Taiwan
-
Marinus Gea: WNA Enak Cari Makan di RI, WNI Malah Disiksa di Luar Negeri
-
Hubungan Seks di Halaman Rumah Warga! WNA Australia Dilarang ke Indonesia 10 Tahun
-
Warga Australia Diblokir Masuk Bali Selama 10 Tahun karena Kasus Asusila
Terpopuler
- Masuk Red Notice Interpol, Erick Soedjasa Ditangkap Bareskrim di Bandara Juanda
- Arti Weton Bumi Kapetak Menurut Primbon Jawa: Karakter Tangguh dan Tahan Banting Menuju Sukses
- Skandal Biksu Thailand Viral: Dana Kuil Rp46 M Raib, Emas 16 Kg Disita hingga Rekaman Tak Senonoh
- Berapa Harga Oven Mini? Cek 9 Rekomendasi Merek Berkualitas dan Kisarannya
- 8 Cara Mudah Membersihkan Panci Gosong dan Berkerak agar Kembali Kinclong
Pilihan
-
Pakar UNS Soroti Pemangkasan Anggaran Kebencanaan: Negara Kita Suka Kejadian Dulu Baru Dikaji!
-
Catat! Jadwal Resmi Timnas Indonesia di FIFA ASEAN Cup 2026: Lawan Malaysia di SUGBK
-
Rp11 Triliun Disiapkan untuk Isi Rekening Massal, Seorang Dapat Berapa?
-
Harusnya Bisa Kenyang dan Sehat, 230 Siswa di Pati Malah Keracunan Usai Santap MBG
-
Drone Thermal Dikerahkan, SAR Perluas Pencarian 5 Jurnalis Hilang di Perairan Anak Krakatau
Terkini
-
UMKM Naik Kelas Jadi Pemberdayaan Ekonomi Rakyat Terbesar di Indonesia
-
Juicy Luicy Klarifikasi soal Bagasi: Batal Tampil di Batam, Singgung Penyelenggara
-
Perkuat Layanan Digital Diaspora, BRImo Taiwan Sabet Apresiasi di IDX Anugerah Inovasi 2026
-
Jalan Berlumpur Tak Jadi Halangan, Kepala Unit BRI Sigambal Bantu UMKM Naik Kelas
-
BRI Siap Dukung Prabowo Perluas Kepemilikan Rekening, Inklusi Keuangan Jadi Fokus