SuaraBatam.id - Karyawan KFC Mega Mal Batam harus berurusan dengan polisi setelah membobol brankas manajemen restoran cepat saji tersebut, Senin (3/10/2022) lalu.
Karyawan bernama Kevin Bonah Tua Tondang (22) tersebut kini harus berurusan Mapolsek Batan Kota.
"Setelah kurun waktu seminggu setelah dilaporkan oleh pihak mangemen. Petugas berhasil melacak keberadaan pelaku, dan tadi malam langsung kita amankan," ungkap Kapolsek Batam Kota, AKP I Made Putra Hari, Rabu (12/10/2022).
Made melanjutkan, pelaku sendiri berhasil diamankan di kediamannya yang berada di kawasan Seraya, Lubuk Baja.
Sebelum melancarkan aksinya, pelaku sendiri telah bekerja dan menjadi karyawan selama dua tahun di restoran cepat saji tersebut.
Guna melancarkan aksinya, pelaku sendiri kerap mengamati prosesi penutupan tenant, oleh bagian kasir.
Darisana, Kevin mengetahui penyimpanan kunci brankas hingga lokasi penyimpanan brankas.
"Jadi selama dua tahun dia bekerja disana, dia kerap mengamati prosesi closing. Hingga akhirnya dia mengetahui lokasi kasir melakukan penyimpanan uang hasil penjualan harian," lanjutnya.
Pihak managemen sendiri baru mengetahui pencurian uang hasil penjualan dari laporan yang disampaikan oleh Kepala Kasir.
Baca Juga: Kejari: Negara Rugi Rp468 Juta dari Dugaan Korupsi SMKN 1 Batam
Tidak hanya itu, guna melancarkan aksi dan menghindari CCTV, pelaku juga terlihat menggunakan hijab saat membuka brankas.
"Setelah mendapat kunci dan berhasil membuka brankas. Pelaku ini juga menggunakan hijab, bermaksud untuk menghindari CCTV," terangnya.
Dalam pengakuannya, pelaku menyebut nekat bobol brankas tempatnya bekerja untuk membayar pinjaman online.
“Kepepet ditagih oleh kolektor untuk membayar pinjaman online,” sebutnya.
Tidak hanya itu, ia juga menuturkan, pelaku beraksi bersama satu orang rekannya yang saat ini masih DPO.
“Kalau berapa jumlah total hasilnya belum kita dapatkan karena masih diperiksa oleh penyidik,” katanya lagi.
Tag
Berita Terkait
-
Habiburokhman Bersyukur ABK Penyelundup 2 Ton Sabu Lolos dari Vonis Mati: Sesuai KUHP Baru
-
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman Tanggapi Vonis 5 Tahun ABK Fandi Ramadhan
-
ABK Fandi Ramadhan Divonis 5 Tahun Tak Jadi Dihukum Mati, Ini Kata Habiburokhman
-
ABK Fandi Ramadhan Divonis 5 Tahun Tak Jadi Dihukum Mati, Ini Kata Ketua Komisi III DPR
-
Kasus 2 Ton Sabu, ABK Sea Dragon Fandi Ramadhan Divonis 5 Tahun Penjara
Terpopuler
- Daftar Lokasi ATM Pecahan Rp20 Ribu dan Rp10 Ribu di Tangerang
- Apakah Ada Penukaran Uang Baru BI Pintar Periode 3? Ini Pengumuman Pastinya
- 3 Cara Melihat Data Kepemilikan Saham di Atas 1 Persen: Resmi KSE dan BEI
- Daftar Lokasi ATM Pecahan Rp10 Ribu dan Rp20 Ribu di Palembang
- 6 Sepatu Lari Lokal Berkualitas Selevel HOKA Ori, Cocok untuk Trail Run
Pilihan
-
Shin Tae-yong Gabung FC Bekasi City, Ini Jabatannya
-
Pelatih Al Nassr: Cristiano Ronaldo Resmi Tinggalkan Arab Saudi
-
WHO: 13 Rumah Sakit di Iran Hancur Dibom Israel dan Amerika Serikat
-
Bahlil Lahadalia: Bagi Golkar, Lailatul Qadar Itu Kalau Kursi Tambah
-
Gedung DPR Dikepung Massa, Tuntut Pembatalan Kerja Sama RI-AS dan Tolak BoP
Terkini
-
Transformasi BRIVolution Reignite Perkuat Kinerja, Laba Anak Usaha BRI Group Tembus Rp10,38 Triliun
-
Kasus Sabu 2 Ton, ABK Fandi Ramadhan Akhirnya Bebas dari Hukuman Mati
-
Silaturahmi Ramadan BRI: Aset Tembus Rp2.135 Triliun, Dukungan Jurnalisme Rp250 Juta
-
Jadwal Buka Puasa Ramadan di Batam dan Sekitarnya, Kamis 5 Maret 2026
-
Keberangkatan Warga Kepri Mau Jadi Operator Judol Berhasil Dicegah di Pelabuhan