
SuaraBatam.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) telah menerima 356 pengaduan terhitung Januari hingga Agustus 2022.
Kepala OJK Provinsi Kepri, Rony Ukurta Barus menjelaskan dengan ini pihaknya telah menerima total 4.605 pengaduan
Dengan ribuan laporan ini, OJK diakuinya berupaya menyelesaikan setiap pengaduan guna memperkuat implementasi pencegahan permasalahan konsumen di sektor jasa keuangan, sekaligus memastikan pengawasan perilaku (market conduct) berjalan baik.
"Hingga Agustus 2022, OJK Kepri telah menerima 356 pengaduan dari 4.606 total layanan yang diberikan oleh OJK Kepri," terangnya, Selasa (11/10/2022).
Baca Juga: OJK Terus Memantau Iklan-iklan Yang Terindikasi Menyesatkan Masyarakat
Rony juga mengatakan, dari 356 pengaduan ini 46 persen berasal dari perusahaan pembiayaan, 39 persen pengaduan Perbankan.
Serta 6 persen pengaduan terkait perusahaan asuransi, 8 persen terkait P2p Lending serta terkait IKNB dan Pasar modal dengan masing-masing presentasi mencapai 1 persen.
"Dari 356 pengaduan ini, 331 pengaduan diantaranya sudah bisa kita selesaikan. Sementara 18 pengaduan dalam posisi menunggu tanggapan dan dalam penanganan PUJK serta 7 pengaduan dalam posisi penanganan LAPS," lanjutnya.
Selain itu, OJK Kepri bersama Satgas Waspada Investasi (SWI) telah menemukan 18 Entitas Investasi Tanpa Izin dan telah menutup 105 pinjaman online (Pinjol) Ilegal.
"Data ini, berdasarkan aduan yang disampaikan oleh masyarakat perihal Pinjol dan Investasi ilegal. Informasi itu kemudian pihaknya tindaklanjuti bersama instansi lainnya seperti Satgas Khusus (Satgasus) yang terdiri dari Kepolisian, Kejaksaan, hingga Kementerian Kominfo," tegasnya.
Baca Juga: Ratusan Iklan Keuangan Janjikan Keuntungan Tidak Masuk Akal, OJK Ambil Tindakan
Dari hasil penyelidikan pengaduan yang dilakukan OJK, pihaknya menemukan bahwa konsumen dari pinjaman online untuk kasus di wilayah Kepri, didominasi oleh Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM).
Mengingat, kemudahan persyaratan pinjaman online dinilai tepat bagi pelaku UMKM untuk mengoptimalkan pinjaman jangka pendek melalui platform teknologi finansial atau fintech pendanaan bersama alias peer-to-peer (P2P) lending tersebut.
"Dari aduan yang masuk ke kami dan penyelidikannya kita kembangkan. Kita dapati mayoritas konsumen pinjol bergerak di UMKM," paparnya.
Walau demikian, pihaknya menyebutkan bahwa sistem P2P lending patut dipertimbangkan, salah satunya karena produk pinjol dari platform P2P lending kerap lebih relevan dengan kebutuhan para pelaku UMKM ketimbang produk sejenis dari lembaga keuangan konvensional.
Misalnya, kebanyakan institusi tradisional mengharuskan UMKM untuk memberikan jaminan atau agunan sebelum pinjaman dapat dicairkan.
Sedangkan, kebanyakan UMKM cenderung kurang memiliki aset sebagai jaminan untuk dapat memenuhi persyaratan tersebut.
- 1
- 2
Berita Terkait
Terpopuler
- Erick Thohir Salaman dengan Penyerang Keturunan Brasil Rp782 Miliar Jelang Ronde 4
- 7 Mobil Sedan Murah Stabil Ngebut di Tol 200 Km/Jam, Harga dari Rp 11 Juta
- 6 Mobil Sedan Bekas Merek Jepang Mulai Rp40 Jutaan: Irit, Tangguh Dipakai Harian
- 5 Mobil Bekas 7 Seater Mulai Rp49 Jutaan: Kabin Lega, Muat Seluruh Anggota Keluarga
- 5 Mobil Bekas Bermesin Bandel, Harga Mulai 20 Jutaan dan Pajak Murah
Pilihan
-
Kolaborasi Ortuseight x Billpro Hadirkan Sepatu Walking Bernyawa Urban dan Filosofis
-
5 Mobil Bekas Tahun Muda Paling Dicari 2025: Irit Bahan Bakar, Tangguh Segala Medan
-
Eks Pelatih Asnawi Mangkualam: Pemain Belanda Banyak Bantah, Gak Punya Mental Juara
-
7 Rekomendasi Jam Tangan Lari Termurah Terbaik, Dilengkapi GPS dan Pantau Jantung
-
Donald Trump Klaim Israel Unggul Perang Lawan Iran, Remehkan Sikap Uni Eropa
Terkini
-
Bocah di Batam Dianiaya Ayah Tiri, Ditemukan Terlantar di Rumah Sakit
-
ASN Tewas Usai Kencan 'Panas' dengan Wanita Muda di Hotel Karimun
-
9 WNA Dideportasi Imigrasi Batam gegara Salahgunakan Izin Tinggal
-
5 Alasan Mengapa Mobil Rental adalah Pilihan Cerdas untuk Liburan Anda
-
Inilah 5 Kebiasaan yang Membuat Tagihan Listrik Bisa Bengkak!