SuaraBatam.id - Batam akan menyelenggarakan salat gaib untuk korban tragedi Kanjuruhan. Kepala Kantor Perwakilan Kementerian Agama Kota Batam Zulkarnain Umar mengatakan pelaksanaan salat gaib atas dilaksanakan di masjid-masjid sekitar rumah warga setempat.
"Kita edarkan untuk masyarakat melaksanakan shalat gaib di masjid-masjid di sekitar rumah. Kalau untuk pelaksanaan salat gaib secara terpusat sepertinya tidak," kata dia di Batam, Provinsi Kepulauan Riau, Selasa (3/10).
Ia mengatakan hal tersebut sebagai bentuk menindaklanjuti atas arahan Kementerian Agama (Kemenag) RI untuk mengajak muslim menggelar salat gaib serta mendoakan korban tragedi di Kanjuruhan yang terjadi usai pertandingan Arema FC melawan Persebaya Surabaya.
"Kita akan lanjutkan (surat edaran, red.) nanti. Pada Jumat (7/10) nanti kita lakukan surat edaran agar masyarakat melaksanakan shalat gaib," ujar dia.
Sekretaris Masjid Agung Kota Batam Muhammad Jasrol menyampaikan pelaksanaan salat gaib di masjid tersebut setelah Shalat Jumat pada pekan ini.
"Insyaallah tanggal 7 Oktober 2022, kita laksanakan setelah shalat Jum'at," kata dia.
Kemenag telah menerbitkan surat edaran untuk menggelar salat gaib. Kemenag akan menggelar salat ghaib untuk korban tragedi Stadion Kanjuruhan di Masjid Istiqlal setelah Shalat Jumat.
"Salat gaib digelar untuk mendoakan korban meninggal dunia dan dapat dilaksanakan setelah Salat Jumat pada 7 Oktober 2022," kata dia.
Dalam kesempatan itu, ia menyampaikan belasungkawa dan duka cita mendalam atas tragedi di Stadion Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur.
Baca Juga: Sebanyak 45 Madrasah di Batam Mulai Terapkan Kurikulum Merdeka
Ia berharap, kejadian maut yang melibatkan banyak suporter itu tidak kembali terulang pada momen-momen apapun di masa depan.
Berita Terkait
-
Upaya Pemadaman Karhutla di Batam
-
BRI Dorong UMKM Batam Lewat MoU Investasi dan Digitalisasi Qlola
-
Resmikan Kantor PPID, Mendagri: Peluang Pasarkan Produk Kerajinan Daerah
-
Tutup Rakernas XVII APKASI, Mendagri Ajak Kepala Daerah Atasi Persoalan Bangsa
-
Kejari Batam: Kasus TPPO dan PMI Ilegal Marak, Lima Hingga Sepuluh Perkara Tiap Bulan
Terpopuler
- Dari Koruptor Kembali ke Rakyat: Aset Rp16,39 Miliar Kini Disulap Jadi Sekolah hingga Taman di Jabar
- Teman Sentil Taqy Malik Ambil Untung Besar dari Wakaf Alquran di Tanah Suci: Jangan Serakah!
- HP Bagus Minimal RAM Berapa? Ini 4 Rekomendasi di Kelas Entry Level
- Simulasi TKA: 15 Soal Matematika Kelas 6 SD Materi Bangun Ruang dan Statistika
- Link Download 40 Poster Ramadhan 2026 Gratis, Lengkap dengan Cara Edit
Pilihan
-
Opsen Pajak Bikin Resah, Beban Baru Pemilik Motor dan Mobil di Jateng
-
Here We Go! Putra Saparua Susul Tijjani Reijnders Main di Premier League
-
Kabar Baik dari Elkan Baggott untuk Timnas Indonesia
-
Jaminan Kesehatan Dicabut, Ribuan Warga Miskin Magelang Tercekik Cemas: Bagaimana Jika Saya Sakit?
-
Lagu "Cita-citaku (Ga Jadi Polisi)" Milik Gandhi Sehat Ditarik dari Peredaran, Ada Apa?
Terkini
-
Waspada Gelombang Tinggi saat Gerhana Matahari Cincin di Kepri
-
Polda Kepri soal Maraknya Penyalahgunaan Whip Pink
-
BRI Group Umumkan Pemangkasan Suku Bunga PNM Mekaar hingga 5%
-
Diskon Tiket Kapal 30 Persen di Tanjungpinang Jelang Lebaran 2026
-
55 Ribu PBI JK di Batam dan Karimun Dinonaktifkan, BPJS Ungkap Cara Reaktivasi