SuaraBatam.id - Batam akan menyelenggarakan salat gaib untuk korban tragedi Kanjuruhan. Kepala Kantor Perwakilan Kementerian Agama Kota Batam Zulkarnain Umar mengatakan pelaksanaan salat gaib atas dilaksanakan di masjid-masjid sekitar rumah warga setempat.
"Kita edarkan untuk masyarakat melaksanakan shalat gaib di masjid-masjid di sekitar rumah. Kalau untuk pelaksanaan salat gaib secara terpusat sepertinya tidak," kata dia di Batam, Provinsi Kepulauan Riau, Selasa (3/10).
Ia mengatakan hal tersebut sebagai bentuk menindaklanjuti atas arahan Kementerian Agama (Kemenag) RI untuk mengajak muslim menggelar salat gaib serta mendoakan korban tragedi di Kanjuruhan yang terjadi usai pertandingan Arema FC melawan Persebaya Surabaya.
"Kita akan lanjutkan (surat edaran, red.) nanti. Pada Jumat (7/10) nanti kita lakukan surat edaran agar masyarakat melaksanakan shalat gaib," ujar dia.
Sekretaris Masjid Agung Kota Batam Muhammad Jasrol menyampaikan pelaksanaan salat gaib di masjid tersebut setelah Shalat Jumat pada pekan ini.
"Insyaallah tanggal 7 Oktober 2022, kita laksanakan setelah shalat Jum'at," kata dia.
Kemenag telah menerbitkan surat edaran untuk menggelar salat gaib. Kemenag akan menggelar salat ghaib untuk korban tragedi Stadion Kanjuruhan di Masjid Istiqlal setelah Shalat Jumat.
"Salat gaib digelar untuk mendoakan korban meninggal dunia dan dapat dilaksanakan setelah Salat Jumat pada 7 Oktober 2022," kata dia.
Dalam kesempatan itu, ia menyampaikan belasungkawa dan duka cita mendalam atas tragedi di Stadion Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur.
Baca Juga: Sebanyak 45 Madrasah di Batam Mulai Terapkan Kurikulum Merdeka
Ia berharap, kejadian maut yang melibatkan banyak suporter itu tidak kembali terulang pada momen-momen apapun di masa depan.
Berita Terkait
-
Puncak Arus Balik Lebaran Kawasan Belawan-Batam
-
Jaksa yang Tuntut Mati ABK Fandi Ramadhan Minta Maaf, Akui Jadi Bahan Evaluasi
-
Cara Baru Menikmati Deretan Supercar Eksotis di Jantung Kota Batam
-
Habiburokhman Bersyukur ABK Penyelundup 2 Ton Sabu Lolos dari Vonis Mati: Sesuai KUHP Baru
-
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman Tanggapi Vonis 5 Tahun ABK Fandi Ramadhan
Terpopuler
- 6 HP 5G Terbaru Paling Murah Mulai Rp1 Jutaan, Performa Jempolan
- Proyek 3 Triliun Dimulai: Makassar Bakal Kebanjiran 200 Ton Sampah dari Maros dan Gowa Setiap Hari
- 5 Sunscreen Wardah Terbaik untuk Flek Hitam Segala Usia
- Berapa Gaji Pratama Arhan? Kini Dikabarkan Bakal Balik ke Liga 1
- 3 HP Murah Rp1 Jutaan RAM 8 GB April 2026 untuk Multitasking Lancar
Pilihan
-
Banjir Rendam 40 Titik Palembang, Dua Lansia Sakit Tak Berdaya hingga Dievakuasi dari Rumah Terendam
-
Baru 17 Tahun, Siti Khumaerah Sudah Diterima di 5 Kampus Dunia
-
Sidoarjo Mencekam! Tim Jibom Turun Tangan Selidiki Ledakan Maut di Pabrik Baja Waru
-
Siap-siap, Kejari Sleman Beri Sinyal Tersangka Baru Kasus Korupsi Dana Hibah Pariwisata
-
Belajar Empati dari Peristiwa Motor Terbakar di SPBU Sriwijaya, Pakai APAR Tidak Perlu Izin
Terkini
-
Oknum Juru Parkir Ormas Resahkan Pusat Kuliner Tiban Center Batam
-
BRI Peduli Tebar Kebaikan di Paskah 2026, Ribuan Paket Sembako Dibagikan
-
Dari Limbah ke Nilai Ekonomi, Peran Holding Ultra Mikro Dorong Usaha Perempuan
-
Warga Lingga Kecewa: SPBU Tutup, Harga BBM Eceran Capai Rp20.000
-
Kios BBM di Lingga Umumkan 'Maaf Bensin Habis', Begini Kata Pertamina