SuaraBatam.id - Batam akan menyelenggarakan salat gaib untuk korban tragedi Kanjuruhan. Kepala Kantor Perwakilan Kementerian Agama Kota Batam Zulkarnain Umar mengatakan pelaksanaan salat gaib atas dilaksanakan di masjid-masjid sekitar rumah warga setempat.
"Kita edarkan untuk masyarakat melaksanakan shalat gaib di masjid-masjid di sekitar rumah. Kalau untuk pelaksanaan salat gaib secara terpusat sepertinya tidak," kata dia di Batam, Provinsi Kepulauan Riau, Selasa (3/10).
Ia mengatakan hal tersebut sebagai bentuk menindaklanjuti atas arahan Kementerian Agama (Kemenag) RI untuk mengajak muslim menggelar salat gaib serta mendoakan korban tragedi di Kanjuruhan yang terjadi usai pertandingan Arema FC melawan Persebaya Surabaya.
"Kita akan lanjutkan (surat edaran, red.) nanti. Pada Jumat (7/10) nanti kita lakukan surat edaran agar masyarakat melaksanakan shalat gaib," ujar dia.
Sekretaris Masjid Agung Kota Batam Muhammad Jasrol menyampaikan pelaksanaan salat gaib di masjid tersebut setelah Shalat Jumat pada pekan ini.
"Insyaallah tanggal 7 Oktober 2022, kita laksanakan setelah shalat Jum'at," kata dia.
Kemenag telah menerbitkan surat edaran untuk menggelar salat gaib. Kemenag akan menggelar salat ghaib untuk korban tragedi Stadion Kanjuruhan di Masjid Istiqlal setelah Shalat Jumat.
"Salat gaib digelar untuk mendoakan korban meninggal dunia dan dapat dilaksanakan setelah Salat Jumat pada 7 Oktober 2022," kata dia.
Dalam kesempatan itu, ia menyampaikan belasungkawa dan duka cita mendalam atas tragedi di Stadion Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur.
Baca Juga: Sebanyak 45 Madrasah di Batam Mulai Terapkan Kurikulum Merdeka
Ia berharap, kejadian maut yang melibatkan banyak suporter itu tidak kembali terulang pada momen-momen apapun di masa depan.
Berita Terkait
-
Habiburokhman Bersyukur ABK Penyelundup 2 Ton Sabu Lolos dari Vonis Mati: Sesuai KUHP Baru
-
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman Tanggapi Vonis 5 Tahun ABK Fandi Ramadhan
-
ABK Fandi Ramadhan Divonis 5 Tahun Tak Jadi Dihukum Mati, Ini Kata Habiburokhman
-
ABK Fandi Ramadhan Divonis 5 Tahun Tak Jadi Dihukum Mati, Ini Kata Ketua Komisi III DPR
-
Kasus 2 Ton Sabu, ABK Sea Dragon Fandi Ramadhan Divonis 5 Tahun Penjara
Terpopuler
- Daftar Lokasi ATM Pecahan Rp20 Ribu dan Rp10 Ribu di Tangerang
- Apakah Ada Penukaran Uang Baru BI Pintar Periode 3? Ini Pengumuman Pastinya
- 3 Cara Melihat Data Kepemilikan Saham di Atas 1 Persen: Resmi KSE dan BEI
- Daftar Lokasi ATM Pecahan Rp10 Ribu dan Rp20 Ribu di Palembang
- 6 Sepatu Lari Lokal Berkualitas Selevel HOKA Ori, Cocok untuk Trail Run
Pilihan
-
Shin Tae-yong Gabung FC Bekasi City, Ini Jabatannya
-
Pelatih Al Nassr: Cristiano Ronaldo Resmi Tinggalkan Arab Saudi
-
WHO: 13 Rumah Sakit di Iran Hancur Dibom Israel dan Amerika Serikat
-
Bahlil Lahadalia: Bagi Golkar, Lailatul Qadar Itu Kalau Kursi Tambah
-
Gedung DPR Dikepung Massa, Tuntut Pembatalan Kerja Sama RI-AS dan Tolak BoP
Terkini
-
Transformasi BRIVolution Reignite Perkuat Kinerja, Laba Anak Usaha BRI Group Tembus Rp10,38 Triliun
-
Kasus Sabu 2 Ton, ABK Fandi Ramadhan Akhirnya Bebas dari Hukuman Mati
-
Silaturahmi Ramadan BRI: Aset Tembus Rp2.135 Triliun, Dukungan Jurnalisme Rp250 Juta
-
Jadwal Buka Puasa Ramadan di Batam dan Sekitarnya, Kamis 5 Maret 2026
-
Keberangkatan Warga Kepri Mau Jadi Operator Judol Berhasil Dicegah di Pelabuhan