Eliza Gusmeri
Selasa, 04 Oktober 2022 | 21:04 WIB
Belasan Kilo Ganja Asal Aceh Dimusnahkan, Akan Dikirim ke Bintan dan Batam
Ilustrasi Ganja (Pexels.com/Aphiwat chuangchoem)

"Benda terlarang itu rencananya diedarkan di wilayah Kepri. Khususnya di Batam dan Bintan," kata Kapolres Bintan lagi.

Kapolres Bintan menyampaikan pelaku HR mendapat upah sebesar Rp2,9 juta untuk membawa ganja tersebut. Pelaku mengaku baru pertama kali melakukan kegiatan itu.

Perbuatan HR terancam melanggar Pasal 114 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.

"Pelaku HR sudah ditahan guna proses hukum lebih lanjut," demikian Kapolres Bintan. [antara]

Baca Juga: Batam dan Tanjungpinang Penyumbang Inflasi Terbesar di Kepri karena Kenaikan Tarif Transportasi

Load More