SuaraBatam.id - Staf Khusus (Stafsus) Gubernur Kepulauan Riau (Kepri), Sarafuddin Aluan membantah disebut melakukan penghinaan terhadap partai dan Sekjen PDIP.
"Itu tidak benar, bukan saya yang berniat mencemarkan nama baik Sekjen atau partainya. Itu adalah artikel berita yang sebelumnya telah diposting dan diteruskan oleh sekian ratus ribu orang," ungkap Sarafudin.
Mengenai artikel pemberitaan yang menjadi awal masalah, Sarafuddin menuturkan bahwa awalnya ia menerima artikel yang menjelaskan bahwa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), melakukan pemeriksaan terhadap Sekjen PDI Perjuangan.
Setelah menerima artikel tersebut, Sarafuddin menuturkan bahwa secara tidak sengaja, ia meneruskan pesan tersebut ke dalam grup WhatsApp Kepri Discussion pada, Kamis (29/9/2022).
Baca Juga: Diduga Hina Sekjen PDIP, Soerya Respationo Laporkan Stafsus Gubernur Kepri ke Mapolda
"Kalau tidak salah ketidaksengajaan itu terjadi pada pukul 14.30 WIB. Dan yang perlu digarisbawahi, bahwa tidak hanya artikel. Mengenai kalimat penyerta di postingan berita itu, juga dibuat oleh orang yang pertama kali menyebarkan itu melalui media sosial. Jadi bukan saya yang buat," tegasnya.
Namun sekitar pukul 15.45 WIB, Sarafudin juga mengaku adanya pemberitaan klarifikasi dari KPK, mengenai informasi pemeriksaan terhadap Sekjen PDIP yang ternyata merupakan berita bohong atau hoax.
Pada saat itu, Sarafuddin mengaku bahwa postingan awal yang dilakukannya secara tidak sengaja, sudah menjadi perdebatan dari para anggota grup.
"Saya mau hapus postingan itu sudah tidak bisa. Saya juga terkejut, dan memang saya tidak ada niat sama seklai untuk menghina siapapun," paparnya.
Sarafudin juga membantah turut menyebarkan berita bohong dengan menggunakan platform media sosial seperti akun Facebook.
"Saya sendiri tidak memiliki akun Facebook," lanjutnya.
Terpisah, Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol Harry Goldenhardt membenarkan pihaknya telah menerima laporan Kepolisian atas pelanggaran Undang-Undang ITE yang dilakukan oleh Stafsus Gubernur Kepri.
"Benar kami telah menerima laporan dengan nomor LP-B/49/V/2022/SPKT-Kepri. Dan saat ini masih dalam proses penyelidikan," tuturnya.
Pada laporan tersebut, Harry menegaskan terlapor melanggar Pasal 27 ayat 3 dan atau Pasal 28 ayat 1 Undang-Undang ITE.
"Karena ini berupa laporan awal, jadi barang bukti pendukung juga belum dapat kami sampaikan saat ini," terangnya
Kontributor : Partahi Fernando W. Sirait
Berita Terkait
-
Pakai Jaket PDIP Saat Jadi Pemateri Bimtek, Rocky Gerung Singgung Vivere Pericoloso
-
Anggrek dari Presiden Prabowo Ternyata Bukan Kado Terindah untuk Megawati, Tapi...
-
Kader PDIP Wajib Baca Ajaran Bung Karno, Megawati: Partai Harus Bergairah dan Penuh Disiplin
-
Ungkit Pembredelan Lukisan Yos Suprapto, Megawati Sentil Polisi: Kamu Jangan Suka Nangkepin Orang!
-
Canda Megawati Turun Pangkat dari Ketum Jadi MC: Wah Sudah Ada yang Mau Ambil Alih
Terpopuler
- Diajak Umrah Ivan Gunawan, Ruben Onsu Ternyata Lahir dari Ibu Berdarah Arab
- Beredar Surat Kejagung Panggil Kades Arsin Terkait Kasus Pagar Laut, Diminta Bawa Buku Letter C Desa Kohod
- Janji Gibran soal Hilirisasi Digital Ditagih Pengamat Kripto, Netizen: Mana Dia Paham?
- Ronald Koeman: Saya Memilih Gerald Vanenburg
- Potret Rumah Reino Barack dan Syahrini di Jepang: Old Money, tapi Hunian Diledek Biasa Saja
Pilihan
-
Pedagang Kantin Mengeluh, MBG di Samarinda Dinilai Belum Berikan Dampak Positif ke UMKM
-
45 Ucapan Isra Miraj yang Inspiratif dan Penuh Hikmah, Cocok untuk Status dan Caption!
-
Rp 28 Juta dalam 5 Hari: Efisiensi Anggaran MBG di Samarinda Dipertanyakan
-
Nonton Apa di Bioskop? Cek 10 Rekomendasi Film Terbaik Pekan Ini
-
Pemerintah Tegaskan Pentingnya Tindak Lanjut Pembangunan di IKN: Investor Diminta Serius
Terkini
-
Waspada Buaya Lepas! Wisata Pantai Batam Diimbau Tingkatkan Keamanan Saat Liburan
-
Inilah 5 Perbedaan Samsung Galaxy A55 5G dengan Samsung Galaxy A35 5G
-
Longsor di Batam, 13 Orang Dievakuasi, 4 Masih Dicari
-
Konsultan Keamanan Siber: Tak Ada Serangan Siber Ransomware pada Sistem Perbankan BRI
-
Membongkar Hoax Ransomware yang Dikaitkan dengan BRI