SuaraBatam.id - Staf Khusus (Stafsus) Gubernur Kepulauan Riau (Kepri), Sarafuddin Aluan membantah disebut melakukan penghinaan terhadap partai dan Sekjen PDIP.
"Itu tidak benar, bukan saya yang berniat mencemarkan nama baik Sekjen atau partainya. Itu adalah artikel berita yang sebelumnya telah diposting dan diteruskan oleh sekian ratus ribu orang," ungkap Sarafudin.
Mengenai artikel pemberitaan yang menjadi awal masalah, Sarafuddin menuturkan bahwa awalnya ia menerima artikel yang menjelaskan bahwa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), melakukan pemeriksaan terhadap Sekjen PDI Perjuangan.
Setelah menerima artikel tersebut, Sarafuddin menuturkan bahwa secara tidak sengaja, ia meneruskan pesan tersebut ke dalam grup WhatsApp Kepri Discussion pada, Kamis (29/9/2022).
"Kalau tidak salah ketidaksengajaan itu terjadi pada pukul 14.30 WIB. Dan yang perlu digarisbawahi, bahwa tidak hanya artikel. Mengenai kalimat penyerta di postingan berita itu, juga dibuat oleh orang yang pertama kali menyebarkan itu melalui media sosial. Jadi bukan saya yang buat," tegasnya.
Namun sekitar pukul 15.45 WIB, Sarafudin juga mengaku adanya pemberitaan klarifikasi dari KPK, mengenai informasi pemeriksaan terhadap Sekjen PDIP yang ternyata merupakan berita bohong atau hoax.
Pada saat itu, Sarafuddin mengaku bahwa postingan awal yang dilakukannya secara tidak sengaja, sudah menjadi perdebatan dari para anggota grup.
"Saya mau hapus postingan itu sudah tidak bisa. Saya juga terkejut, dan memang saya tidak ada niat sama seklai untuk menghina siapapun," paparnya.
Sarafudin juga membantah turut menyebarkan berita bohong dengan menggunakan platform media sosial seperti akun Facebook.
Baca Juga: Diduga Hina Sekjen PDIP, Soerya Respationo Laporkan Stafsus Gubernur Kepri ke Mapolda
"Saya sendiri tidak memiliki akun Facebook," lanjutnya.
Terpisah, Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol Harry Goldenhardt membenarkan pihaknya telah menerima laporan Kepolisian atas pelanggaran Undang-Undang ITE yang dilakukan oleh Stafsus Gubernur Kepri.
"Benar kami telah menerima laporan dengan nomor LP-B/49/V/2022/SPKT-Kepri. Dan saat ini masih dalam proses penyelidikan," tuturnya.
Pada laporan tersebut, Harry menegaskan terlapor melanggar Pasal 27 ayat 3 dan atau Pasal 28 ayat 1 Undang-Undang ITE.
"Karena ini berupa laporan awal, jadi barang bukti pendukung juga belum dapat kami sampaikan saat ini," terangnya
Kontributor : Partahi Fernando W. Sirait
Berita Terkait
-
Eks Kader PDIP Nina Agustina Resmi Gabung PSI, Perkuat Basis di Jawa Barat
-
Habiburokhman Ungkap Alasan Kuat Program MBG Masuk Pos Pendidikan: Siswa Adalah Bagian Terpenting
-
Megawati Kirim Surat Duka Cita untuk Pemimpin Tertinggi Iran, Soroti Serangan Militer AS-Israel
-
PDIP Ungkap Alasan Megawati Tak Hadiri Pemakaman Try Sutrisno
-
Anggota DPR Minta Impor 105 Ribu Pickup India Dibatalkan: Ini Dirancang Diam-diam
Terpopuler
- Promo JSM Superindo Minggu Ini, Kue Lebaran dan Biskuit Kaleng Cuma Rp15 Ribuan
- Daftar Lokasi ATM Pecahan Rp10 Ribu dan Rp20 Ribu di Palembang
- Apakah Ada Penukaran Uang Baru BI Pintar Periode 3? Ini Pengumuman Pastinya
- 5 Body Lotion Terbaik untuk Memutihkan Kulit Sebelum Lebaran
- Di Balik Serangan ke Iran: Apa yang Ingin Dicapai AS dan Israel?
Pilihan
-
Sejumlah Artis Mendatangi Rumah Duka Vidi Aldiano, Wartawan Dilarang Masuk
-
Setelah Bertahun-tahun Berjuang, Inilah Riwayat Kanker Ginjal Vidi Aldiano
-
Vidi Aldiano Meninggal Dunia Sabtu 7 Maret Pukul 16.33 WIB
-
Vila di Bali Disulap Jadi Pabrik Narkoba, Bea Cukai-BNN Tangkap Dua WN Rusia dan Sita Lab Rahasia!
-
Shin Tae-yong Gabung FC Bekasi City, Ini Jabatannya
Terkini
-
ABK Kasus Sabu 2 Ton Bebas Hukuman Mati, Habiburokhman Bilang Begini
-
Apa Strategi Perbankan Hadapi Ketidakpastian Ekonomi Global, Ini Kata Ketua PERBANAS
-
Transformasi BRIVolution Reignite Perkuat Kinerja, Laba Anak Usaha BRI Group Tembus Rp10,38 Triliun
-
Kasus Sabu 2 Ton, ABK Fandi Ramadhan Akhirnya Bebas dari Hukuman Mati
-
Silaturahmi Ramadan BRI: Aset Tembus Rp2.135 Triliun, Dukungan Jurnalisme Rp250 Juta