SuaraBatam.id - Staf Khusus (Stafsus) Gubernur Kepulauan Riau (Kepri), Sarafuddin Aluan membantah disebut melakukan penghinaan terhadap partai dan Sekjen PDIP.
"Itu tidak benar, bukan saya yang berniat mencemarkan nama baik Sekjen atau partainya. Itu adalah artikel berita yang sebelumnya telah diposting dan diteruskan oleh sekian ratus ribu orang," ungkap Sarafudin.
Mengenai artikel pemberitaan yang menjadi awal masalah, Sarafuddin menuturkan bahwa awalnya ia menerima artikel yang menjelaskan bahwa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), melakukan pemeriksaan terhadap Sekjen PDI Perjuangan.
Setelah menerima artikel tersebut, Sarafuddin menuturkan bahwa secara tidak sengaja, ia meneruskan pesan tersebut ke dalam grup WhatsApp Kepri Discussion pada, Kamis (29/9/2022).
"Kalau tidak salah ketidaksengajaan itu terjadi pada pukul 14.30 WIB. Dan yang perlu digarisbawahi, bahwa tidak hanya artikel. Mengenai kalimat penyerta di postingan berita itu, juga dibuat oleh orang yang pertama kali menyebarkan itu melalui media sosial. Jadi bukan saya yang buat," tegasnya.
Namun sekitar pukul 15.45 WIB, Sarafudin juga mengaku adanya pemberitaan klarifikasi dari KPK, mengenai informasi pemeriksaan terhadap Sekjen PDIP yang ternyata merupakan berita bohong atau hoax.
Pada saat itu, Sarafuddin mengaku bahwa postingan awal yang dilakukannya secara tidak sengaja, sudah menjadi perdebatan dari para anggota grup.
"Saya mau hapus postingan itu sudah tidak bisa. Saya juga terkejut, dan memang saya tidak ada niat sama seklai untuk menghina siapapun," paparnya.
Sarafudin juga membantah turut menyebarkan berita bohong dengan menggunakan platform media sosial seperti akun Facebook.
Baca Juga: Diduga Hina Sekjen PDIP, Soerya Respationo Laporkan Stafsus Gubernur Kepri ke Mapolda
"Saya sendiri tidak memiliki akun Facebook," lanjutnya.
Terpisah, Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol Harry Goldenhardt membenarkan pihaknya telah menerima laporan Kepolisian atas pelanggaran Undang-Undang ITE yang dilakukan oleh Stafsus Gubernur Kepri.
"Benar kami telah menerima laporan dengan nomor LP-B/49/V/2022/SPKT-Kepri. Dan saat ini masih dalam proses penyelidikan," tuturnya.
Pada laporan tersebut, Harry menegaskan terlapor melanggar Pasal 27 ayat 3 dan atau Pasal 28 ayat 1 Undang-Undang ITE.
"Karena ini berupa laporan awal, jadi barang bukti pendukung juga belum dapat kami sampaikan saat ini," terangnya
Kontributor : Partahi Fernando W. Sirait
Berita Terkait
-
Dasco Jamin PDIP Tak Ditinggal di RUU Pemilu: Mereka Fraksi Terbesar
-
Prabowo: Prabowonomics Sebenarnya Marhaenisme, PDIP Sulit Tak Mendukung
-
Puan Maharani Jawab Pujian Prabowo: PDIP Siap Bahu-Membahu Dukung Pemerintah Selama Demi Rakyat
-
Presiden Wajib Lapor Sendiri Jika Dihina, Menkum: Putusan MK Sudah Clear
-
PDIP Berharap Tak Ditinggalkan dalam Pembahasan RUU Pemilu
Terpopuler
- Cara Menata Isi Dompet yang Baik Menurut Feng Shui agar Rezeki Lebih Lancar
- Amplop Raja Juli Menyusut SGD2.000, KPK Buka Peluang Periksa Ajudan hingga Kapolres Kuansing
- Masuk Desil 10 Padahal Penghasilan Pas-pasan? Jangan Panik, Ini Arti dan Penjelasan Resminya
- Contoh Teks Sambutan Ketua RT Malam Tirakatan 17 Agustus yang Singkat, dan Penuh Makna
- 4 Rice Cooker Mini Murah yang Cepat Matang dan Hemat Listrik Sesuai Review Pembeli
Pilihan
-
Prabowo: Ojol Sekarang Dapat 92 Persen Hasil Kerja, Pendapatannya Naik 3 Kali Lipat
-
Hadiri Sidang Tahunan, Intip Gaya Prabowo dan Gibran saat Tiba di Gedung Parlemen Senayan
-
Kampung Bahari Memanas! Massa Lawan BNN dan Brimob Pakai Petasan saat Gerebek Narkoba
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
Terkini
-
Tawarkan Jasa Seks via MiChat, Wanita Batam Dihukum Setahun Penjara di Malaysia
-
Lantik 311 Pejabat Pemkot Batam, Amsakar Ingatkan Tak Ada Pungli dan ASN Malas
-
BRI Percepat BRIvolution Reignite untuk Tingkatkan Daya Saing dan Kontribusi Ekonomi Nasional
-
Gelapkan Dana Siswa Ratusan Juta, Kepala SMA di Kepri Ditangkap
-
Kinerja Penyaluran KUR Perumahan BRI Tuai Apresiasi, Perkuat Program 3 Juta Rumah Pemerintah