SuaraBatam.id - Staf Khusus (Stafsus) Gubernur Kepulauan Riau (Kepri), Sarafuddin Aluan membantah disebut melakukan penghinaan terhadap partai dan Sekjen PDIP.
"Itu tidak benar, bukan saya yang berniat mencemarkan nama baik Sekjen atau partainya. Itu adalah artikel berita yang sebelumnya telah diposting dan diteruskan oleh sekian ratus ribu orang," ungkap Sarafudin.
Mengenai artikel pemberitaan yang menjadi awal masalah, Sarafuddin menuturkan bahwa awalnya ia menerima artikel yang menjelaskan bahwa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), melakukan pemeriksaan terhadap Sekjen PDI Perjuangan.
Setelah menerima artikel tersebut, Sarafuddin menuturkan bahwa secara tidak sengaja, ia meneruskan pesan tersebut ke dalam grup WhatsApp Kepri Discussion pada, Kamis (29/9/2022).
"Kalau tidak salah ketidaksengajaan itu terjadi pada pukul 14.30 WIB. Dan yang perlu digarisbawahi, bahwa tidak hanya artikel. Mengenai kalimat penyerta di postingan berita itu, juga dibuat oleh orang yang pertama kali menyebarkan itu melalui media sosial. Jadi bukan saya yang buat," tegasnya.
Namun sekitar pukul 15.45 WIB, Sarafudin juga mengaku adanya pemberitaan klarifikasi dari KPK, mengenai informasi pemeriksaan terhadap Sekjen PDIP yang ternyata merupakan berita bohong atau hoax.
Pada saat itu, Sarafuddin mengaku bahwa postingan awal yang dilakukannya secara tidak sengaja, sudah menjadi perdebatan dari para anggota grup.
"Saya mau hapus postingan itu sudah tidak bisa. Saya juga terkejut, dan memang saya tidak ada niat sama seklai untuk menghina siapapun," paparnya.
Sarafudin juga membantah turut menyebarkan berita bohong dengan menggunakan platform media sosial seperti akun Facebook.
Baca Juga: Diduga Hina Sekjen PDIP, Soerya Respationo Laporkan Stafsus Gubernur Kepri ke Mapolda
"Saya sendiri tidak memiliki akun Facebook," lanjutnya.
Terpisah, Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol Harry Goldenhardt membenarkan pihaknya telah menerima laporan Kepolisian atas pelanggaran Undang-Undang ITE yang dilakukan oleh Stafsus Gubernur Kepri.
"Benar kami telah menerima laporan dengan nomor LP-B/49/V/2022/SPKT-Kepri. Dan saat ini masih dalam proses penyelidikan," tuturnya.
Pada laporan tersebut, Harry menegaskan terlapor melanggar Pasal 27 ayat 3 dan atau Pasal 28 ayat 1 Undang-Undang ITE.
"Karena ini berupa laporan awal, jadi barang bukti pendukung juga belum dapat kami sampaikan saat ini," terangnya
Kontributor : Partahi Fernando W. Sirait
Berita Terkait
-
Hasto PDIP: Bencana Alam Tak Lepas dari Korupsi SDA dan Mafia Kekuasaan
-
Cerita Hasto Pernah Tolak Tawaran Jadi Menteri: Takut Nggak Tahan Godaan
-
Dinilai Sarat Kepentingan Politik, Mantan Jubir KPK Tolak Amnesti untuk Sekjen PDIP
-
Konferda PDIP Jabar, Hasto Tekankan Politik Lingkungan sebagai Jalan Perjuangan
-
Soekarno Runniversary 2026 Targetkan 10 Ribu Pelari, My Esti: Hologram Bung Karno Akan Lepas Start
Terpopuler
- 4 Daftar Mobil Bekas Pertama yang Aman dan Mudah Dikendalikan Pemula
- 6 Rekomendasi Mobil Bekas Kabin Luas di Bawah 90 Juta, Nyaman dan Bertenaga
- Dua Rekrutan Anyar Chelsea Muak dengan Enzo Maresca, Stamford Bridge Memanas
- Calon Pelatih Indonesia John Herdman Ngaku Dapat Tawaran Timnas tapi Harus Izin Istri
- Harga Mepet Agya, Intip Mobil Bekas Ignis Matic: City Car Irit dan Stylish untuk Penggunaan Harian
Pilihan
-
CERPEN: Catatan Krisis Demokrasi Negeri Konoha di Meja Kantin
-
CERPEN: Liak
-
Rencana KBMI I Dihapus, OJK Minta Bank-bank Kecil Jangan Terburu-buru!
-
4 Rekomendasi HP 5G Murah Terbaik: Baterai Badak dan Chipset Gahar Desember 2025
-
Entitas Usaha Astra Group Buka Suara Usai Tambang Emas Miliknya Picu Bencana Banjir Sumatera
Terkini
-
Ini Dia Rekomendasi 6 Speaker JBL Terbaik di Promo 12.12
-
Angkat Kearifan Lokal, Menu MBG di Kepri Pakai Makanan Tradisional
-
Operasi Zebra 2025 di Kepri Optimalkan ETLE, Berikut Deretan Lokasinya
-
Update Harga Emas Antam Hari Ini, Turun Menjadi Rp2,322 Juta per Gram
-
Pencuri yang Beraksi di 50 Lokasi Dibekuk