SuaraBatam.id - Malaysi tak lagi mewajibkan penumpang pesawat terbang mengenakan masker. Pasalnya Kementerian Kesehatan Malaysia (KKM) mengeluarkan kebijakan baru.
Kebijakan itu dikeluarkan karena penilaian situasi COVID-19 serta dengan mempertimbangkan kebutuhan saat ini, KKM ingin mengumumkan bahwa pemakaian masker tidak lagi diwajibkan ketika menaiki pesawat.
Informasi itu sudah disampaikan oleh Menteri Kesehatan Malaysia Khairy Jamaluddin dalam keterangan tertulisnya diterima di Kuala Lumpur, Kamis, yang dikutip dari Antara.
Protokol baru itu mulai berlaku sejak 28 September 2022, ujar dia.
Meski demikian, ia mengatakan KKM sangat mendorong agar pemakaian masker terus dilakukan bagi kelompok individu yang bergejala seperti demam, batuk dan selesma. Selain itu, individu berisiko tinggi seperti warga lanjut usia (lansia), orang dengan penyakit kronik, individu dengan imunitas rendah dan ibu hamil.
Individu yang melakukan perjalanan bersama dengan orang berisiko tinggi seperti lansia dan anak-anak juga wajib bermasker.
Khairy mengatakan keputusan tersebut dibuat menggunakan pendekatan berbasis risiko dan telah memperhitungkan peningkatan dalam teknologi pesawat dan beban kasus COVID-19 di Malaysia yang saat ini lebih terkendali.
Hal yang menjadi pertimbangan lain yakni perhitungan ventilasi yang baik dalam kabin, penggunaan penapis high-efficiency particulate absorbing (HEPA) untuk mengeluarkan polusi udara, pengaturan tempat duduk, serta frekuensi penjadwalan desinfeksi pesawat.
Selain itu, ia mengatakan pelonggaran kebijakan itu juga selaras dengan rekomendasi kesehatan dari negara-negara seperti Uni Eropa, Inggris, Amerika Serikat, Australia, Selandia Baru dan Singapura.
Baca Juga: Kabar Baik, Naik Pesawat ke Malaysia Tak Lagi Wajib Pakai Masker
Keperluan menggunakan masker di dalam pesawat bagaimanapun masih mengikuti pada syarat yang ditetapkan oleh negara yang akan dikunjungi, kata Khairy. [antara]
Berita Terkait
-
Pelatih Malaysia Punya Pemikiran Sama dengan John Herdman di Piala AFF 2026, Apa Itu?
-
Simbol X di Masker Warnai Sidang Vonis Laras Faizati di PN Jaksel, Apa Maknanya?
-
Timnas Indonesia Berpotensi Segrup dengan Malaysia dan Vietnam di Piala AFF 2026
-
Efek Skandal Naturalisasi Malaysia, Rodrigo Holgano Pertimbangkan Pensiun
-
Bak Bumi dan Langit, Perbandingan Sanksi Lawan Arah di Indonesia dan Malaysia Lengkap dengan Denda
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Sunscreen Menghilangkan Flek Hitam Usia 40 Tahun
- Jejak Pendidikan Noe Letto, Kini Jabat Tenaga Ahli di Dewan Pertahanan Nasional
- 5 Bedak Murah Mengandung SPF untuk Dipakai Sehari-hari, Mulai Rp19 Ribuan
- 6 Mobil Bekas Keren di Bawah 50 Juta untuk Mahasiswa, Efisien buat Jangka Panjang
- 50 Kode Redeem FF Terbaru 17 Januari 2026, Klaim Hadiah Gojo Gratis
Pilihan
-
Siapa Ario Damar? Tokoh Penting Palembang yang Makamnya Kini Dikritik Usai Direvitalisasi
-
Fadli Zon Kaget! Acara Serah Terima SK Keraton Solo Diserbu Protes, Mikrofon Direbut
-
Tim SAR Temukan Serpihan Pesawat ATR42-500 Berukuran Besar
-
KLH Gugat 6 Perusahaan Rp 4,8 Trliun, Termasuk Tambang Emas Astra dan Toba Pulp Lestari?
-
Bursa Transfer Liga Inggris: Manchester United Bidik Murillo sebagai Pengganti Harry Maguire
Terkini
-
Kapal di Karimun Diamankan, Ternyata Bawa Narkoba dan Kayu Tanpa Dokumen
-
Wakil Kepala BGN Ingatkan Pihak Terkait MBG Bekerja Sama dengan Baik
-
BGN Minta Mitra dan Yayasan Peduli Terhadap Siswa-siswi Penerima Manfaat
-
Pejabat Utama dan Kapolres di Polda Kepri Dimutasi, Berikut Namanya
-
Anggota Polisi di Kepri Jalani Sidang Etik usai Diduga Aniaya Pacar