Scroll untuk membaca artikel
Eko Faizin
Senin, 26 September 2022 | 10:36 WIB
Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Sunarto. [Dok RiauOnline]

SuaraBatam.id - Polda Riau menetapkan polwan Brigadir IR dan ibunya sebagai tersangka pengeroyokan wanita bernama Riri Aprilia Kartin (27) yang terjadi pada Kamis (22/9/2022) lalu.

Oknum polwan tersebut ditahan sementara ibunya berinisial Y belum ditahan dengan sejumlah pertimbangan.

Diketahui sebelumnya, perempuan Pekanbaru bernama Riri Aprilia Kartin mengalami luka lebam pada bagian tangan dan leher usai dianiaya Brigadir IR bersama ibunya lantaran tidak terima korban menjalin hubungan dengan adiknya.

"Tersangka IR telah ditempatkan di tempat khusus oleh Propam Polda Riau, terkait pelanggaran kode etik Polri yang telah dilakukannya," ujar Kabid Humas, Kombes Pol Sunarto dikutip dari Riauonline.co.id--jaringan Suara.com, Senin (26/9/2022).

Kombes Sunarto mengungkapkan bahwa sidang kode etik untuk Brigadir IR akan segera dilaksanakan.

Sunarto menjelaskan, tersangka Y tidak ditahan atas dasar sejumlah pertimbangan dari penyidik.

"Y dinilai kooperatif selama menjalani proses hukum, tidak akan mengulangi perbuatannya, tidak akan merusak barang bukti serta alasan kemanusiaan, dimana ia harus merawat cucunya, yakni anak dari tersangka IR," tegas dia.

Load More