SuaraBatam.id - Tokoh Pemuda Papua Martinus Kasuay mendukung upaya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntaskan kasus dugaan korupsi Gubernur Papua Lukas Enembe.
"Sudah sewajarnya siapa pun yang bersalah harus diberikan sanksi hukuman pidana sesuai dengan proses hukum yang berlaku," katanya dikutip dari Antara, Minggu (25/9/2022).
Sekretaris Barisan Merah Putih itu menyatakan kasus korupsi yang menjerat Gubernur Papua Lukas Enembe merupakan kasus pribadi yang tidak ada kaitannya dengan politisasi ataupun kriminalisasi.
"Kasusnya murni kaitannya dengan hukum," ujarnya.
Dia menegaskan di Indonesia tidak ada masyarakat yang kebal hukum, meskipun orang tersebut mempunyai jabatan di pemerintahan.
Dia berharap semua yang terlibat dalam kasus korupsi Gubernur Papua Lukas Enembe harus diperiksa, apabila ditemukan kesalahan wajib mendapatkan hukuman dan sebaliknya akan dibebaskan apabila tidak terbukti bersalah.
Martinus mengimbau seluruh masyarakat Papua untuk mengerti bahwa semua itu merupakan proses hukum yang sedang berlangsung dan tidak ada yang boleh mengganggu atas dasar kepentingan tertentu.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengirimkan surat panggilan kedua kepada Gubernur Papua Lukas Enembe (LE) untuk diperiksa sebagai tersangka di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (26/9).
"Iya, informasi yang kami peroleh, benar surat panggilan sebagai tersangka sudah dikirimkan Tim Penyidik KPK. Pemeriksaan diagendakan Senin, 26 September 2022, di Gedung Merah Putih KPK," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Jakarta, Kamis.
Ali mengatakan sebelumnya Lukas Enembe tidak menghadiri panggilan KPK untuk diperiksa dalam kapasitas sebagai saksi pada Senin (12/9/2022).
"Ini merupakan surat panggilan kedua, di mana sebelumnya yang bersangkutan dipanggil sebagai saksi untuk hadir tanggal 12 September 2022, namun mengonfirmasi tidak dapat hadir," ungkap Ali.
KPK mengharapkan Lukas Enembe bersikap kooperatif dengan menghadiri panggilan tim penyidik pada panggilan kedua tersebut.
Sebelumnya, Aloysius Renwarin selaku pengacara Lukas Enembe membenarkan kliennya telah menerima surat panggilan kedua dari KPK.
"Sudah, panggilannya sudah diterima tanggal 26 (September 2022)," ucap Renwarin dalam keterangannya, Rabu (21/9/2022).
Kendati demikian, dia belum bisa memastikan lebih lanjut apakah kliennya akan menghadiri panggilan tersebut atau tidak. Menurutnya, Lukas Enembe masih sakit.
Berita Terkait
-
Jayapura Memanas, IJTI dan AJI Wilayah Maluku Papua Minta Media Massa Kedepankan Berita Menyejukan
-
Beredar Foto Sosok Diduga Lukas Enembe Bermain di Meja Judi, Publik Pasang Taruhan: Dipenjara Berapa Tahun Ya?
-
Nah, Ini Dia Tempat Kasino Favorit Lukas Enembe yang Bikin Geram
-
Gubernur Papua Habiskan Uang Rp560 Miliar Untuk Judi, Deddy Corbuzier: Uang Pribadi?
-
Organisasi Jurnalis Minta Media Massa Tidak Memperkeruh Suasana di Papua
Terpopuler
- Ogah Bayar Tarif Selat Hormuz ke Iran, Singapura: Ingat Selat Malaka Lebih Strategis!
- Harga Minyak Dunia Turun Drastis Usai Pengumuman Gencatan Senjata Perang Iran
- Dicopot Dedi Mulyadi Gegara KTP, Segini Fantastisnya Gaji Kepala Samsat Soekarno-Hatta!
- Intip Kekayaan Ida Hamidah, Pimpinan Samsat Soetta yang Dicopot Dedi Mulyadi gara-gara Pajak
- 7 Tablet Rp2 Jutaan SIM Card Pengganti Laptop, Spek Tinggi Cocok Buat Editing Video
Pilihan
-
Resmi! Liliek Prisbawono Jadi Hakim MK Gantikan Anwar Usman
-
Apartemen Bassura Jadi Markas Vape Narkoba, Wanita Berinisial E Diciduk Bersama Ribuan Barang Bukti!
-
Mendadak Jakarta Blackout Massal: Sempat Dikira Peringatan Hari Bumi, MRT Terganggu
-
Benjamin Netanyahu Resmi Diseret ke Pengadilan Duduk di Kursi Terdakwa
-
Biadab! Israel Bunuh Jurnalis Al Jazeera di Gaza pakai Serangan Drone
Terkini
-
Rebranding dan Transformasi Bawa BRI Masuk Jajaran 500 Merek Paling Bernilai Dunia
-
Harga Plastik Naik, Warga Batam Diajak Gunakan Tas Ramah Lingkungan
-
Perkuat Akses Kesehatan Inklusif, BRI Gelar Pemeriksaan Gratis bagi Ribuan Masyarakat
-
Pelaksanaan PPDB Madrasah 2026 di Batam Diawasi Ombudsman
-
Program Beasiswa Kepri 2026 Resmi Dibuka, Cek Syarat dan Cara Daftarnya