Eliza Gusmeri
Jum'at, 23 September 2022 | 13:49 WIB
Kerugian Negara Capai Rp1 Triliun dari Pencucian Uang Rokok Ilegal di Kepri
Unit Kapal HSC Milik Penyelundup Rokok di Wilayah Kepri yang Saat Disita Oleh Negara (Suara.com/partahi)

Dimana untuk 14 orang Anak Buah Kapal (ABK) KLM Pratama dan Jamal sebagai koordinator, dikenakan pasal Pasal 102 huruf (a) dan/atau Pasal 102 huruf (b) Undang-Undang Kepabeanan.

Sementara untuk tersangka LDH, dikenakan Pasal 102 huruf (a) dan/atau Pasal 102 huruf (b) UU Kepabeanan dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Kontributor : Partahi Fernando W. Sirait

Baca Juga: Rutan Banyumas Gagalkan Penyeludupan Obat Psikotropika, Begini Modusnya

Load More