SuaraBatam.id - Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) mengungkap kerugian negara mencapai angka Rp1 Triliun dari pidana pencucian uang para penyelundup rokok ilegal di wilayah Kepulauan Riau (Kepri).
Pencucian itu diketahui dari Operasi Laut Terpadu Jaring Sriwijaya yang digelar Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) pada tahun 2020 lalu.
"Para penyelundup rokok ilegal yang berhasil diamankan dalam operasi 2020 lalu ini. Merugikan pendapatan negara hingga Rp1 Triliun," ungkap Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Askolani saat kunjungannya ke Batam, Jumat (23/9/2022).
Untuk pengungkapan ini, pihaknya berhasil mengamankan barang bukti berupa 51.400.000 batang rokok impor ilegal merek Luffman yang dibawa dari Vietnam.
Selain itu, barang bukti lain adalah 1 unit Kapal Layar Motor (KLM) Pratama GT210, 1 unit mobil, 1 unit kapal giant High Speed Crafts (HSC) 38 meter mesin MAN 3x1.800 HP, 5 unit HSC, 3 unit speedboat yang seluruhnya telah disita oleh Negara.
HSC sendiri merupakan kapal dengan konstruksi fiber yang dilengkapi 4-8 unit mesin berkecepatan tinggi dengan desain open top yang dirancang khusus untuk penyelundupan.
"Untuk HSC Giant yang kita sita itu, adalah salah satu upaya pencucian uang yang dilakukan oleh para pemain rokok ini. Saat ini kapal yang dimaksud masih ditahan di salah satu Galangan Kapal di Batam. Jadi untuk mencuci uang hasil kejahatannya, mereka ini merakit kapal HSC berukuran besar yang mungkin kegunaannya untuk aktifitas penyelundupan dengan kuota yang lebih besar," tegasnya.
Pengungkapan pencucian uang yang dilakukan oleh para penyelundup ini, diawali dengan penangkapan aktifitas ilegal pemindahan rokok secara Ship to Ship, yang diketahui wilayah perairan Berakit, Kabupaten Bintan Kepulauan Riau pada Oktober 2020 silam.
Petugas patroli laut Bea Cukai saat itu mendapati Kapal Layar Motor (KLM) Pratama, yang tengah memindahkan muatan rokok ilegal ke Speedboat, dan nantinya akan diedarkan di sepanjang Pesisir Timur Sumatera.
Baca Juga: Rutan Banyumas Gagalkan Penyeludupan Obat Psikotropika, Begini Modusnya
"Itu adalah awal kami akhirnya berhasil mengungkap pencucian uang ini. Saat itu kami berhasil mengamankan 14 tersangka. Dan satu tersangka lain atas nama Jamal yang berperan sebagai koodinator lapangan," paparnya.
Namun, saat proses pengadilan akan berlangsung, Jamal kemudian mengajukan proses Pra Peradilan yang dimenangkan oleh Jamal, sehingga Pengadilan meminta agar Bea dan Cukai melepaskan seluruh barang bukti yang sudah diamankan.
Walau demikian, sebagai tindak lanjut penanganan kasus, Bea Cukai melalui Satgas TPPU Bea Cukai berkoordinasi dengan institusi penegak hukum lainnya guna melakukan pengembangan penyidikan.
Hasilnya pada bulan September 2021, Bea Cukai kembali menetapkan seorang tersangka berinisial LHD yang diketahui berperan sebagai koordinator utama penyelundupan rokok ilegal.
"Pada akhir Agustus 2022 lalu, Kejaksaan Agung Republik Indonesia menyatakan hasil penyidikan telah lengkap (P-21), berkas perkara tersangka LHD ditetapkan sebagai kasus TPPU terbesar yang proses penyidikannya dilakukan oleh Bea Cukai. Inilah alasan kenapa kasus tahun 2020 ini baru kita buka sekarang karena putusan pengadilan sudah inkrah," lanjutnya.
Askolani menyebutkan, Pengadilan memberikan pasal berbeda bagi komplotan penyelundupan rokok ilegal ini.
Berita Terkait
-
Saat 'Diterima Teman' Lebih Penting dari Kesehatan: Membedah Psikologi Remaja Pengguna Vape
-
Standardisasi Kemasan Rokok, Kebijakan Kesehatan atau Ancaman Ekonomi Rakyat?
-
Putih Lawan Hitam
-
ICW Pertanyakan Komitmen Pemerintah Usai Purbaya Wacanakan Pemutihan Rokok Ilegal
-
Produk Tembakau Alternatif Makin Dilirik, Akademisi Bicara Soal Harm Reduction
Terpopuler
- Lirik Lagu 'MBG Mas Bahlil Ganteng' yang Viral, Lengkap Asal Usulnya
- 7 HP Midrange Serasa Flagship 2026: Spesifikasi Premium dan Performa Juara
- 5 HP Realme RAM 12 GB dan Kamera Jernih Paling Murah Mulai Rp2 Jutaan
- 4 Sepatu Nike Tanpa Tali Serbaguna: Nyaman untuk Olahraga, Praktis buat Jalan Santai
- 5 Rekomendasi Lipstik Anti Luntur Saat Dipakai Makan Gorengan
Pilihan
-
Bos Nvidia Serobot Antrean Jagung Bakar dengan Traktir Semua Pembeli, Egois atau Dermawan?
-
BREAKING NEWS! Persija Resmi Tidak Perpanjang Kontrak Mauricio Souza
-
Eks Wamenaker Noel Ebenezer: Hukum Mati Saja Saya!
-
Staf Ahli Gubernur Kaltim Bawa-Bawa Status 'Cucu Nabi' demi Redam Demo Massa
-
Cara Buka Tabungan Pesirah Bank Sumsel Babel dari HP, Tak Perlu Antre di Bank
Terkini
-
Waspada Hujan Petir di Tanjungpinang, Senin 25 Mei 2026
-
Penipuan Jual Titik Dapur MBG di Batam, Warga Rugi Rp400 Juta
-
4 Sepatu Lari Lokal Murah, Ringan dan Nyaman dengan Cengkeraman Kuat
-
Heboh Pasangan Bermesraan di Kawasan Wisata Batam, Cuek Meski Diteriaki
-
Worth It Upgrade ke Galaxy S26 Ultra? Ini Bedanya dengan S25 Series