
SuaraBatam.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Batam mencatat 12 ribu berkas data dari total keanggotaan yang diinput 24 Partai Politik peserta Pemilu perlu perbaikan berdasarkan hasil verifikasi administrasi.
Komisioner KPU Batam, Willy mengatakan, 12 ribu data yang dimaksud boleh melakukan perbaikan adalah yang berstatus Belum Memenuhi Syarat (BMS).
Sementara yang status yang tidak memenuhi syarat (TMS) harus mengganti pernyataan keanggotaan.
"Orangnya yang harus di ganti. Karena TMS tidak terdaftar dalam pemilihan berkelanjutan," jelasnya, Kamis (22/9/2022).
Baca Juga: Megawati Larang Kader Dansa-dansa Politik Terkait Pemilu 2024, Ganjar: Ya Sudah!
Dari 12 ribu data tersebut, pihaknya masih menemukan foto identitas atau KTP dan kartu anggota yang tidak sesuai.
Maka dari itu, sebelum masuk pada verifikasi faktual yang dijadwalkan pada 15 Oktober 2022 mendatang, seluruh parpol sudah memperbaiki berkas administrasi.
"Masih ada waktu sekarang," katanya.
Terpisah, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Batam, Martius mengungkapkan, verifikasi yang dilakukan di tingkat Kota sesuai dengan langkah verifikasi yang saat ini berlangsung di Pusat.
"Kita sudah sampai tahap perbaikan. Kemarin tahap administrasi sudah selesai. Kita di Batam ada 24 partai. 100 persen yang ada di pusat kita verifikasi di Batam," tegasnya.
Baca Juga: Pemko Batam Siapkan Vaksin PCV untuk Sasaran 33.983 Bayi
Dalam verifikasi itu, terdapat sejumlah poin penilaian, yakni sekretariat, pengurus, hingga keanggotaannya.
Dari berbagai poin itu, yang cukup menjadi perhatian utama ialah jumlah keanggotaan, dan setiap Parpol wajib memiliki jumlah keanggotaan minimal hingga 1000 orang.
"Parpol nanti input lewat sipol baru kami verifikasi lagi. Ada keanggotaan, sekretariat, pengurus, dan keanggotaan. Setiap parpol harus bisa input minimal 1000 anggota Parpol," lanjutnya.
Martius melanjutkan, pihaknya kini masih berkoodinasi dengan para Parpol serta Badam Pengawas Pemilu (Bawaslu) untuk menyelesaikan proses administrasi tersebut.
Usai tahapan perbaikan itu, proses verifikasi akan masuk pada fase verifikasi faktual sejak 15 Oktober 2022 dengan waktu 21 hari kerja.
"Kita samakan persepsi statusnya apakah sudah Memenuhi Syarat (MS) atau masih Belum Memenuhi Syarat (BMS) itu bisa melakukan perbaikan saat ini begitu juga yang Tidak Memenuhi Syarat (TMS) parpol bisa mengganti anggotanya itu," terangnya.
- 1
- 2
Berita Terkait
-
Dilaporkan DKPP, Terbongkar Kejanggalan Sewa Jet Pribadi Pimpinan KPU RI di Pemilu 2024
-
Dilaporkan ke DKPP soal Kasus Jet Pribadi, Koalisi Sipil Desak Semua Komisioner KPU RI Dicopot
-
KPK Usulkan Dana Bantuan Parpol Naik, Legislator PKB Setuju dengan Syarat
-
Kemendagri Minta Gerindra Ajukan Revisi UU Parpol, Usulkan Partai Boleh Punya Bisnis
-
Dana Parpol Rp20 Miliar Cair dari Kemendagri, Gerindra: Belum Cukup untuk Kegiatan Partai Kami
Terpopuler
- Beda Timnas Indonesia dengan China di Mata Pemain Argentina: Mereka Tim yang Buruk
- Ibrahim Sjarief Assegaf Suami Najwa Shihab Meninggal Dunia, Ini Profilnya
- Riko Simanjuntak Dikeroyok Pemain Persija, Bajunya Hampir Dibuka
- Pencipta Lagu Tagih Royalti ke Penyanyi, Armand Maulana: Padahal Dulunya Memohon Dinyanyikan
- Berapa Biaya Pembuatan QRIS?
Pilihan
-
Bimo Wijayanto Dipilih Prabowo Jadi Bos Pajak Baru, Sri Mulyani: Yang Tabah Pak Suryo!
-
Sah! Sri Mulyani Lantik Bimo Wijayanto dan Djaka Budi Utama jadi Bos Pajak dan Bea Cukai
-
Cerita Pemain Keturunan Indonesia Punya Hubungan Dekat dengan Bintang Barcelona
-
Cerita Simon Tahamata Terlibat Skandal Match-Fixing: Titik Terendah Karier Saya
-
Panduan dan Petunjuk Pembentukan Koperasi Merah Putih: Tahapan, Usaha, Serta Pengurus
Terkini
-
9 WNA Dideportasi Imigrasi Batam gegara Salahgunakan Izin Tinggal
-
5 Alasan Mengapa Mobil Rental adalah Pilihan Cerdas untuk Liburan Anda
-
Inilah 5 Kebiasaan yang Membuat Tagihan Listrik Bisa Bengkak!
-
Mantri Perempuan BRI Ini Refleksikan Semangat Kartini: Tanpa Lelah Berdayakan Pengusaha Mikro
-
Rayakan Hari Kartini, BRI Perkuat Komitmen pada Kesetaraan Gender, Berdayakan Kaum Perempuan