SuaraBatam.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Batam mencatat 12 ribu berkas data dari total keanggotaan yang diinput 24 Partai Politik peserta Pemilu perlu perbaikan berdasarkan hasil verifikasi administrasi.
Komisioner KPU Batam, Willy mengatakan, 12 ribu data yang dimaksud boleh melakukan perbaikan adalah yang berstatus Belum Memenuhi Syarat (BMS).
Sementara yang status yang tidak memenuhi syarat (TMS) harus mengganti pernyataan keanggotaan.
"Orangnya yang harus di ganti. Karena TMS tidak terdaftar dalam pemilihan berkelanjutan," jelasnya, Kamis (22/9/2022).
Dari 12 ribu data tersebut, pihaknya masih menemukan foto identitas atau KTP dan kartu anggota yang tidak sesuai.
Maka dari itu, sebelum masuk pada verifikasi faktual yang dijadwalkan pada 15 Oktober 2022 mendatang, seluruh parpol sudah memperbaiki berkas administrasi.
"Masih ada waktu sekarang," katanya.
Terpisah, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Batam, Martius mengungkapkan, verifikasi yang dilakukan di tingkat Kota sesuai dengan langkah verifikasi yang saat ini berlangsung di Pusat.
"Kita sudah sampai tahap perbaikan. Kemarin tahap administrasi sudah selesai. Kita di Batam ada 24 partai. 100 persen yang ada di pusat kita verifikasi di Batam," tegasnya.
Baca Juga: Megawati Larang Kader Dansa-dansa Politik Terkait Pemilu 2024, Ganjar: Ya Sudah!
Dalam verifikasi itu, terdapat sejumlah poin penilaian, yakni sekretariat, pengurus, hingga keanggotaannya.
Dari berbagai poin itu, yang cukup menjadi perhatian utama ialah jumlah keanggotaan, dan setiap Parpol wajib memiliki jumlah keanggotaan minimal hingga 1000 orang.
"Parpol nanti input lewat sipol baru kami verifikasi lagi. Ada keanggotaan, sekretariat, pengurus, dan keanggotaan. Setiap parpol harus bisa input minimal 1000 anggota Parpol," lanjutnya.
Martius melanjutkan, pihaknya kini masih berkoodinasi dengan para Parpol serta Badam Pengawas Pemilu (Bawaslu) untuk menyelesaikan proses administrasi tersebut.
Usai tahapan perbaikan itu, proses verifikasi akan masuk pada fase verifikasi faktual sejak 15 Oktober 2022 dengan waktu 21 hari kerja.
"Kita samakan persepsi statusnya apakah sudah Memenuhi Syarat (MS) atau masih Belum Memenuhi Syarat (BMS) itu bisa melakukan perbaikan saat ini begitu juga yang Tidak Memenuhi Syarat (TMS) parpol bisa mengganti anggotanya itu," terangnya.
Berita Terkait
-
Tumbuh 7,28 Persen, Ekonomi Batam Melesat Lampaui Angka Nasional
-
Prabowo Perlu Waspada, Parpol Disebut Bisa Cari Sekoci Jika Kepuasan ke Pemerintah Terus Turun
-
Berburu Kuliner Legendaris di Batam: Kelezatan Mie Tarempa dan Luti Gendang
-
Dugaan E-Waste di Batam: Saat Indonesia Jadi Tempat Transit Sampah Dunia
-
Lepas Jabatan Ketua Umum Partai Ummat, Menantu Amien Rais Ngaku 'Ngos-ngosan'
Terpopuler
- Kenapa Maudy Ayunda Disebut Tak Napak Tanah? Ini Kronologinya
- Menteri Keuangan Purbaya Diganti Hari Ini? Wakilnya Sudah ke Istana Pakai Jas
- 3 Rekomendasi Helm Half Face Rp200 Ribuan yang Paling Dicari Bikers, Nyaman Buat Harian
- Resmi! Menkeu Purbaya Dicopot, Diganti Suahasil Nazara
- Defisit APBN 'Cuma' 0,91 Persen, Purbaya Khawatir Kementerian-Lembaga Minta Anggaran Tambahan
Pilihan
-
Purbaya Ogah Bicara Panjang Saat Sertijab Menkeu ke Suahasil: Terima Kasih Semua
-
Apa Salah Purbaya hingga Dipecat Lewat Panggilan Telepon?
-
Pejabat Kantor Pertanahan Terjaring OTT KPK di Jakarta dan Bogor
-
Dilantik Jadi Menkeu, Suahasil Akui Tak Berkomunikasi Dengan Purbaya
-
Purbaya Diganti, Nilai Tukar Rupiah Langsung Loyo ke Level Rp17.699
Terkini
-
Pemkot Batam Gelar Pasar Murah 15-17 September, Catat Lokasinya!
-
Mantri BRI Dewi Natalia, Dedikasi 15 Tahun Dampingi 380 Debitur Mikro
-
Wow! Ekonomi Batam Tumbuh 7,28 Persen Lampaui Kepri dan Nasional
-
UMKM Naik Kelas Jadi Pemberdayaan Ekonomi Rakyat Terbesar di Indonesia
-
Juicy Luicy Klarifikasi soal Bagasi: Batal Tampil di Batam, Singgung Penyelenggara