
"Setelah diperiksa dan dicocokkan dengan waktu penemuan. Akhirnya keduanya mengaku bahwa merekalah yang membuang bayi tersebut, dengan menggunakan karung beras berwarna putih, di semak-semak," paparnya.
Mardalis menerangkan, motif kedua pelaku membuang bayi tersebut dikarenakan rasa malu, akibat pelaku malu ketahuan dengan keluarga besar dan warga setempat karena bayi tersebut merupakan hasil hubungan gelap dengan beberapa orang laki-laki.
Pelaku ME yang mengetahui kehamilan M, juga berperan melindungi M dari awal kehamilan hingga proses melahirkan berlangsung.
Setelah melahirkan sang bayi, ME juga diketahui berperan membantu M dalam mencari tempat untuk membuang bayi tersebut.
Baca Juga: 3 Tahun Menikah, Ajun Perwira dan Jennifer Jill Ingin Adopsi Anak, Ini Alasannya
"Jadi sejak awal kedua kakak beradik ini memang telah sepakat untuk membuang bayi begitu dia lahir," tegasnya.
Kini atas Perbuatannya pelaku M dikenakan pasal 77B Peraturan Pemerintah Pengganti Undang – Undang Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang – Undang Nomor 01 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang – Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Dan Atau Pasal 308 KUHPidana Dengan ancaman Hukuman 5 Tahun 6 Bulan.
"Sedangkan pada Pelaku ME juga di persangkakan pasal yang sama dan Jo Pasal 55 dan 56 KUHPidana dengan ancaman hukuman 5 Tahun 6 bulan," ungkapnya.
Kontributor : Partahi Fernando W. Sirait
- 1
- 2
Berita Terkait
-
Kamari Punya Kulit Sensitif, Jennifer Coppen Rekomendasikan Produk Perawatan Bayi dengan Tribiotik
-
6 Rekomendasi Parfum Aroma Bedak Bayi: Cocok untuk Remaja dan Dewasa
-
Hidrosalping hingga Teratozoospermia: Penanganan Fertilitas yang Berbuah Harapan Lewat Bayi Tabung
-
Viral! Driver Ojol di Medan Kirim 'Paket' Berisi Bayi, Kondisi Tak Bernyawa di Dalam Tas Berisi Baju
-
Viral! Ayah Orasi Depan RSUD Karawang: Gaji dari Negara, Kok Bayi Saya Meninggal?
Terpopuler
- 8 Rekomendasi Mobil Bekas Murah Tipe MPV Mei 2025: 7-Seater Harga Mulai Rp30 Jutaan, Pajak Miring
- 3 Pihak Blak-blakan Beri Dukungan untuk Yuran Fernandes, Komdis PSSI Revisi Hukuman
- Rekomendasi 5 Mobil Bekas Murah Meriah untuk Ibu Muda yang Super Aktif! Mulai 65 Jutaan
- Olla Ramlan Resmi Umumkan Lepas Hijab: Pilihan Terbaik Bukan yang Bikin Kita Nyaman
- 10 Pemain Keturunan Bisa Dinaturalisasi Demi Timnas Indonesia Lolos Olimpiade 2028
Pilihan
-
Hasil BRI Liga 1: Semen Padang Imbang, Dua Degradasi Ditentukan di Pekan Terakhir!
-
Pantas Dipanggil ke Timnas Indonesia, Patrick Kluivert Kirim Whatsapp Ini ke Ramadhan Sananta
-
BREAKING NEWS! Kaesang Pangarep Kirim Isyarat Tinggalkan Persis Solo
-
Danantara Mau Suntik Modal ke Garuda Indonesia yang 'Tergelincir' Rugi Rp1,2 Triliun
-
5 Pilihan HP Murah RAM Besar: Kamera 50 MP ke Atas, Baterai Tahan Lama
Terkini
-
9 WNA Dideportasi Imigrasi Batam gegara Salahgunakan Izin Tinggal
-
5 Alasan Mengapa Mobil Rental adalah Pilihan Cerdas untuk Liburan Anda
-
Inilah 5 Kebiasaan yang Membuat Tagihan Listrik Bisa Bengkak!
-
Mantri Perempuan BRI Ini Refleksikan Semangat Kartini: Tanpa Lelah Berdayakan Pengusaha Mikro
-
Rayakan Hari Kartini, BRI Perkuat Komitmen pada Kesetaraan Gender, Berdayakan Kaum Perempuan