Eliza Gusmeri
Rabu, 21 September 2022 | 18:17 WIB
M(30) dan ME(18) Dua Kakak Beradik yang Kini Meringkuk di Balik Jeruji Besi Setelah Tertangkap Atas Perbuatan Pembuangan Bayi (suara.com/partahi)

Kini atas Perbuatannya pelaku M dikenakan pasal 77B Peraturan Pemerintah Pengganti Undang – Undang Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang – Undang Nomor 01 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang – Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Dan Atau Pasal 308 KUHPidana Dengan ancaman Hukuman 5 Tahun 6 Bulan.

"Sedangkan pada Pelaku ME juga di persangkakan pasal yang sama dan Jo Pasal 55 dan 56 KUHPidana dengan ancaman hukuman 5 Tahun 6 bulan," ungkapnya.

Kontributor : Partahi Fernando W. Sirait

Load More