Scroll untuk membaca artikel
Eliza Gusmeri
Selasa, 20 September 2022 | 13:53 WIB
Pelaku MAM (tengah) Karyawan Alfamart Batam yang Merupakan Pelaku Penggelapan dana(suara.com/ist)

SuaraBatam.id - Karyawan Alfamart di Batam berinisial MAM (26) menjadi buronan setelah menilap uang penjualan ratusan juta dari retail tersebut.

Laki-laki tersebut akhirnya ditangkap di kawasan Kabil, setelah melarikan diri selama 1 tahun.

MAM kini harus meringkuk di balik jeruji besi, setelah diamankan petugas Mapolsek Sei Beduk, Batam.

MAM merupakan karyawan Alfamart di SPBU Muka Kuning dan menjadi pelaku penggelapan uang hasil penjualan yang dilaporkan pada Jumat (10/9/2021) lalu.

Baca Juga: Penjualan Honda Masih Ditopang Brio, BR-V Alami Peningkatan

"Setelah melakukan pencarian yang panjang. Akhirnya kami berhasil mengamankan pelaku penggelapan uang, yang dilaporkan oleh karyawan Alfamart pada 2021 lalu," ungkap Kapolsek Sei Beduk, AKP Betty Novia, Selasa (20/9/2022).

Setelah dilaporkan ke pihak Kepolisian, Betty menyebutkan petugas mendapatkan informasi bahwa pelaku sudah meninggalkan Kota Batam.

Hal ini diperkuat dengan keberadaan pelaku yang sudah tidak ditemukan di kediamannya, dan handphone pelaku yang sudah tidak bisa dihubungi oleh rekan kerjanya.

"Di saat itu, hasil penyelidikan menuju dugaan bahwa pelaku sudah meninggalkan Batam dan kembali ke kampung halamannya," lanjutnya.

Namun setelah setahun berselang, pihak Kepolisian mendapatkan informasi mengenai keberadaan terkini dari pelaku MAM.

Baca Juga: Lagi Jadi Buronan, Lelaki Ini Malah Minta Kerja ke Kantor Polisi: Ujungnya Ditangkap

Di mana pelaku diketahui kerap terlihat di kawasan Kabil Nongsa, hal ini kemudian membuat para petugas Kepolisian melakukan penyelidikan dan akhirnya berhasil membekuk pelaku pada, Selasa (17/9/2022) kemarin.

"Walau laporan ini sudah dilakukan sejak tahun lalu. Namun kami tetap tidak berhenti tetap mengumpulkan informasi, tentang keberadaan pelaku," tegasnya.

Betty menambahkan, pelaku menggunakan modus memanfaatkan jabatan sebagai asisten kepala untuk menggelapkan hasil penjualan di retail modern tersebut.

Di mana saat penghitungan terakhir, MAM menggelapkan sejumlah uang sebelum melaporkan hasil penjualan harian kepada pihak PT. Sumber Alfaria Trijaya.

Upaya penggelapan yang dilakukan oleh MAM, kemudian berhasil diketahui setelah pihak managemen perusahaan, melakukan penghitungan ulang uang hasil penjualan di masing-masing Alfamart yang ada di Batam.

"Saat dilaporkan, pelaku mengaku bahwa hasil penjualan mencapai angka RP121.451.511. Namun saat dilakukan pengecekan ulang yang ada di brankas toko hanya Rp21.440.500," tuturnya.

Pihak managemen kemudian berusaha mencari tahu keberadaan pelaku, sebelum melaporkan peristiwa tersebut kepada pihak Kepolisian.

Namun saat itu pelaku tidak juga diketahui tidak masuk kerja dan tidak dapat dihubungi. Akibat kejadian tersebut perusahaan mengalami kerugian sebesar Rp175 juta.

"Kini pelaku dikenakan pasal 374 KUHPidana dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara," tegasnya.

Kontributor : Partahi Fernando W. Sirait

Load More