Scroll untuk membaca artikel
Eliza Gusmeri
Jum'at, 16 September 2022 | 14:51 WIB
RDP Komisi I DPRD Batam Dengan PT Budi Karya Mashalim dan PT Panca Usaha Jaya Terkait Tumpang Tindih Lahan (suara.com/partahi)

SuaraBatam.id - Ketua Komisi I DPRD Batam, Lik Khai menyebut Badan Pengusahaan (BP) menjadi penyebab utama polemik tumpang tindih lahan di Batam, Kepulauan Riau.

Kata dia, permasalahan tumpang tindih lahan akan membuat wajah Batam sebagai daerah tujuan investasi buruk di mata investor Internasional.

"Biang kerok tumpang tindih lahan ini adalah BP Batam. Sampai saat ini kami terus menerima aduan, baik dari masyarakat maupun investor yang mengaku lahan nya diserobot," ungkap Ketua Komisi I DPRD Batam, Lik Khai, Jumat (16/9/2022).

Lik Khai menyebutkan, mengeluarkan pernyataan tersebut dikarenakan pihaknya yang kembali menerima aduan penyerobotan lahan, yang dilaporkan PT Budi Karya Mashalim.

Baca Juga: Harga Naik, Ini Tarif Terbaru Ro-ro Batam- Tanjungpinang dan Batam-Karimun

Untuk diketahui, saat ini Lik Khai menerangkan bahwa lahan yang bermasalah saat ini, diakuinya telah dialokasikan kepada PT Panca Usaha Jaya.

Tidak hanya itu, pihak BP Batam juga diadukan telah melakukan usaha pengosongan lahan, di mana polemik antar dua perusahaan ini masih berlangsung di PTUN Tanjungpinang.

"Jadi saya minta tahan dulu hingga keputusan PTUN inkrah," katanya.

Kasus tumpang tindih perizinan lahan bagi investasi ini, kembali mencuat saat BP Batam melakukan pengosongan lahan PT Budi Karya Mashalim dan dialihkan ke PT Panca Usaha Jaya.

Di mana investasi yang sudah masuk oleh PT Budi Karya Mashalim mencapai Rp100 milyar.

Baca Juga: Bupati Purwakarta Temui Biro Hukum Pemprov Jabar Soal Polemik PAPBD Tahun 2021, Ini Hasilnya

Terpisah, pihak PT Panca Usaha Jaya juga mengaku tidak mengetahui lahan tersebut milik PT Budi Karya Mashalim.

Kuasa Hukum PT Budi karya Mashalim, Ali Amran menjelaskan, per tanggal 21 Juni 2022 langsung memberikan surat pemberhentian alokasi lahan kepada PT Budi Karya Mashalim tanpa melalui prosedur dan mekanisme yang berlaku.

"Kami kaget. Peraturan Kepala BP Batam Nomor 18 Tahun 2020 ada tahapan-tahapannya untuk melakukan alokasi. Perlu ada SP1 hingga SP3," jelasnya saat ditemui.

Dalam surat pemberhentian alokasi lahan, PT Budi Karya Mashalim juga sudah melakukan perpanjangan WTO namun hal tersebut tak di gubris.

"Lahan yang masih legal, secara tiba-tiba sudah dialihkan kepada PT Panca Usaha Jaya," katanya.

Katanya, saat ini status lahan tersebut masih dalam proses Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) sehingga dirinya meminta tak ada penggusuran sepihak sebelum ada kekuatan hukum tetap.

"Kita minta masing-masing menahan diri . Siapa pun itu tidak boleh masuk karena ini masih lahan PT Budi Karya Mashalim," katanya.

Sementara, perwakilan Lahan BP Batam, Niko mengatakan, sudah terjadi balik nama antara PT Kwarta Karsa Kontruksi ke PT Budi Karya Mashalim.

Pihaknya mengaku melakukan alokasi dan tak memperpanjang WTO karena proges pembangunan belum sampai 50 persen.

"Kami akan tetap menunggu putusan PTUN," katanya.

Kontributor : Partahi Fernando W. Sirait

Load More