SuaraBatam.id - Ketua Komisi I DPRD Batam, Lik Khai menyebut Badan Pengusahaan (BP) menjadi penyebab utama polemik tumpang tindih lahan di Batam, Kepulauan Riau.
Kata dia, permasalahan tumpang tindih lahan akan membuat wajah Batam sebagai daerah tujuan investasi buruk di mata investor Internasional.
"Biang kerok tumpang tindih lahan ini adalah BP Batam. Sampai saat ini kami terus menerima aduan, baik dari masyarakat maupun investor yang mengaku lahan nya diserobot," ungkap Ketua Komisi I DPRD Batam, Lik Khai, Jumat (16/9/2022).
Lik Khai menyebutkan, mengeluarkan pernyataan tersebut dikarenakan pihaknya yang kembali menerima aduan penyerobotan lahan, yang dilaporkan PT Budi Karya Mashalim.
Untuk diketahui, saat ini Lik Khai menerangkan bahwa lahan yang bermasalah saat ini, diakuinya telah dialokasikan kepada PT Panca Usaha Jaya.
Tidak hanya itu, pihak BP Batam juga diadukan telah melakukan usaha pengosongan lahan, di mana polemik antar dua perusahaan ini masih berlangsung di PTUN Tanjungpinang.
"Jadi saya minta tahan dulu hingga keputusan PTUN inkrah," katanya.
Kasus tumpang tindih perizinan lahan bagi investasi ini, kembali mencuat saat BP Batam melakukan pengosongan lahan PT Budi Karya Mashalim dan dialihkan ke PT Panca Usaha Jaya.
Di mana investasi yang sudah masuk oleh PT Budi Karya Mashalim mencapai Rp100 milyar.
Baca Juga: Harga Naik, Ini Tarif Terbaru Ro-ro Batam- Tanjungpinang dan Batam-Karimun
Terpisah, pihak PT Panca Usaha Jaya juga mengaku tidak mengetahui lahan tersebut milik PT Budi Karya Mashalim.
Kuasa Hukum PT Budi karya Mashalim, Ali Amran menjelaskan, per tanggal 21 Juni 2022 langsung memberikan surat pemberhentian alokasi lahan kepada PT Budi Karya Mashalim tanpa melalui prosedur dan mekanisme yang berlaku.
"Kami kaget. Peraturan Kepala BP Batam Nomor 18 Tahun 2020 ada tahapan-tahapannya untuk melakukan alokasi. Perlu ada SP1 hingga SP3," jelasnya saat ditemui.
Dalam surat pemberhentian alokasi lahan, PT Budi Karya Mashalim juga sudah melakukan perpanjangan WTO namun hal tersebut tak di gubris.
"Lahan yang masih legal, secara tiba-tiba sudah dialihkan kepada PT Panca Usaha Jaya," katanya.
Katanya, saat ini status lahan tersebut masih dalam proses Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) sehingga dirinya meminta tak ada penggusuran sepihak sebelum ada kekuatan hukum tetap.
Berita Terkait
-
Menteri Ara: Lahan Tanah Abang yang Dikuasai Hercules Milik Negara, Sudah Bisiki Prabowo!
-
Lahan Sengketa di Tanah Abang, Ahli Waris Pakai Verponding Lawan Kementerian PKP
-
Tegang! Upaya Eksekusi Rumah Dinas TNI di Slipi Diwarnai Adu Mulut, Warga Minta Prabowo Turun Tangan
-
DPR Ingatkan Pemerintah: Sengketa Lahan Tanah Abang Harus Tuntas Sebelum Bangun Rusun Subsidi
-
7 Fakta Panas Sengketa Lahan Tanah Abang: Adu Klaim Menteri Maruarar Sirait vs Hercules
Terpopuler
- Janji Ringankan Kasus, Oknum Jaksa di Banten Ancam Korban Bayar Rp2 Miliar atau Dihukum Berat
- 5 HP Murah Terbaru Lolos Sertifikasi di Indonesia, Usung Baterai Jumbo hingga 7.800 mAh
- 6 Bedak Tabur Tahan Air, Makeup Tetap Mulus Meski Keringatan Seharian
- 69 Kode Redeem FF Max Terbaru 14 April 2026: Ada Skin Chromasonic dan Paket Bawah Laut
- 5 Sabun Cuci Muka yang Bagus untuk Memutihkan Kulit Wajah di Indomaret dan Harganya
Pilihan
-
Timnas Indonesia U-17 Diganyang Malaysia, Kurniawan Ungkap Borok Kekalahan
-
Beban Ganda Wanita Saat WFH: Terjebak Laptop dan Pekerjaan Rumah Tangga
-
Hore! Jogja Berlakukan Perpanjangan STNK Tanpa KTP Asli, Calo PajakMakin Terhimpit
-
Daftar Starting XI Timnas Indonesia U-17 vs Malaysia: Dava Yunna Masih Jadi Tumpuan!
-
Jateng Belum Ikut-ikut Kebijakan KDM, Bayar Pajak Kendaraan Masih Pakai KTP Pemilik Lama
Terkini
-
Inovasi dari Perbatasan: Li Claudia Chandra Diganjar KWP Award 2026
-
SPPG di Anambas Ditutup Imbas Ratusan Siswa Keracunan Makanan Gratis
-
Kompolnas Soroti Kasus Penganiayaan Sesama Polisi hingga Tewas di Polda Kepri
-
Sosok Bripda AS, Tersangka Penganiayaan Polisi Junior Polda Kepri hingga Tewas
-
Dividen BRI Tahun Buku 2025 Mencapai Rp52,1 Triliun, Pemegang Saham Nikmati Imbal Hasil Besar