SuaraBatam.id - Ketua Komisi I DPRD Batam, Lik Khai menyebut Badan Pengusahaan (BP) menjadi penyebab utama polemik tumpang tindih lahan di Batam, Kepulauan Riau.
Kata dia, permasalahan tumpang tindih lahan akan membuat wajah Batam sebagai daerah tujuan investasi buruk di mata investor Internasional.
"Biang kerok tumpang tindih lahan ini adalah BP Batam. Sampai saat ini kami terus menerima aduan, baik dari masyarakat maupun investor yang mengaku lahan nya diserobot," ungkap Ketua Komisi I DPRD Batam, Lik Khai, Jumat (16/9/2022).
Lik Khai menyebutkan, mengeluarkan pernyataan tersebut dikarenakan pihaknya yang kembali menerima aduan penyerobotan lahan, yang dilaporkan PT Budi Karya Mashalim.
Untuk diketahui, saat ini Lik Khai menerangkan bahwa lahan yang bermasalah saat ini, diakuinya telah dialokasikan kepada PT Panca Usaha Jaya.
Tidak hanya itu, pihak BP Batam juga diadukan telah melakukan usaha pengosongan lahan, di mana polemik antar dua perusahaan ini masih berlangsung di PTUN Tanjungpinang.
"Jadi saya minta tahan dulu hingga keputusan PTUN inkrah," katanya.
Kasus tumpang tindih perizinan lahan bagi investasi ini, kembali mencuat saat BP Batam melakukan pengosongan lahan PT Budi Karya Mashalim dan dialihkan ke PT Panca Usaha Jaya.
Di mana investasi yang sudah masuk oleh PT Budi Karya Mashalim mencapai Rp100 milyar.
Baca Juga: Harga Naik, Ini Tarif Terbaru Ro-ro Batam- Tanjungpinang dan Batam-Karimun
Terpisah, pihak PT Panca Usaha Jaya juga mengaku tidak mengetahui lahan tersebut milik PT Budi Karya Mashalim.
Kuasa Hukum PT Budi karya Mashalim, Ali Amran menjelaskan, per tanggal 21 Juni 2022 langsung memberikan surat pemberhentian alokasi lahan kepada PT Budi Karya Mashalim tanpa melalui prosedur dan mekanisme yang berlaku.
"Kami kaget. Peraturan Kepala BP Batam Nomor 18 Tahun 2020 ada tahapan-tahapannya untuk melakukan alokasi. Perlu ada SP1 hingga SP3," jelasnya saat ditemui.
Dalam surat pemberhentian alokasi lahan, PT Budi Karya Mashalim juga sudah melakukan perpanjangan WTO namun hal tersebut tak di gubris.
"Lahan yang masih legal, secara tiba-tiba sudah dialihkan kepada PT Panca Usaha Jaya," katanya.
Katanya, saat ini status lahan tersebut masih dalam proses Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) sehingga dirinya meminta tak ada penggusuran sepihak sebelum ada kekuatan hukum tetap.
Berita Terkait
-
Miris! Potret Upacara HUT RI di Tengah Kepungan Karhutla Sumsel
-
Warga Rempang Tak Tolak Sekolah, Tapi Menolak Pembangunan di Atas Lahan Sengketa
-
Rumah ASN PUPR dan Anggota DPRD Digeledah, KPK Temukan Bukti Kasus Suap Rejang Lebong
-
Ketua DPRD dan Sekda Kuansing Dicecar KPK Soal Pengembalian Amplop Raja Juli
-
Data Sering Nyangkut, DPRD DKI Minta Mekanisme Sanggah Manual untuk Desil Warga
Terpopuler
- Megawati: Saya Dipanggil Polisi 3 Kali, Diperiksa Jaksa Sampai Malam
- Febrie Adriansyah Minta Emas 74 Kg dan Uang Ratusan Miliar Segera Dikembalikan
- Besok, Front Mahasiswa UI hingga IPB Siap Gelar Aksi 'Merebut Kemerdekaan' di Jakarta
- Sunscreen Apa yang Bisa Memudarkan Flek Hitam di Wajah? Ini 9 Rekomendasi Terbaiknya
- PJJ Jakarta 18 Agustus 2026 Besok: Berlaku untuk Sekolah Negeri-Swasta, ASN Boleh WFH 50 Persen
Pilihan
-
Geger Sekaten Solo: Keributan Pecah, Adu Dorong hingga Ada yang Dipukul di Bangsal Pagongan
-
Terputus Komunikasi Pasca Gempa, Mahasiswa NTT di Jogja Bergantung Bantuan Warga untuk Bertahan
-
Polwan Ditarik Mundur, Aksi BEM UI di Menara UOB Berujung Saling Dorong dengan Aparat
-
Gaji Manajer Kopdes Merah Putih Rp7,8 Juta per Bulan Viral, Benarkah Batal Rp16 Juta?
-
Dihadang Polisi di UOB Plaza, Massa UI: Ini Bukti Kita Belum Merdeka!
Terkini
-
BRI Turut Berperan Aktif Dalam Percepat Pemulihan Gempa NTT Lewat Posko Logistik BRI Peduli
-
Pemkot Batam Soroti Izin Tempat Hiburan Jadi Lokasi Kasino yang Digerebek Bareskrim
-
Bareskrim Tangkap 197 Orang dalam Penggerebekan Kasino Di Batam
-
Bareskrim ke Nagoya Food Court Batam, Gerebek Diduga Sarang Perjudian
-
Tawarkan Jasa Seks via MiChat, Wanita Batam Dihukum Setahun Penjara di Malaysia