SuaraBatam.id - Ketua Komisi I DPRD Batam, Lik Khai menyebut Badan Pengusahaan (BP) menjadi penyebab utama polemik tumpang tindih lahan di Batam, Kepulauan Riau.
Kata dia, permasalahan tumpang tindih lahan akan membuat wajah Batam sebagai daerah tujuan investasi buruk di mata investor Internasional.
"Biang kerok tumpang tindih lahan ini adalah BP Batam. Sampai saat ini kami terus menerima aduan, baik dari masyarakat maupun investor yang mengaku lahan nya diserobot," ungkap Ketua Komisi I DPRD Batam, Lik Khai, Jumat (16/9/2022).
Lik Khai menyebutkan, mengeluarkan pernyataan tersebut dikarenakan pihaknya yang kembali menerima aduan penyerobotan lahan, yang dilaporkan PT Budi Karya Mashalim.
Untuk diketahui, saat ini Lik Khai menerangkan bahwa lahan yang bermasalah saat ini, diakuinya telah dialokasikan kepada PT Panca Usaha Jaya.
Tidak hanya itu, pihak BP Batam juga diadukan telah melakukan usaha pengosongan lahan, di mana polemik antar dua perusahaan ini masih berlangsung di PTUN Tanjungpinang.
"Jadi saya minta tahan dulu hingga keputusan PTUN inkrah," katanya.
Kasus tumpang tindih perizinan lahan bagi investasi ini, kembali mencuat saat BP Batam melakukan pengosongan lahan PT Budi Karya Mashalim dan dialihkan ke PT Panca Usaha Jaya.
Di mana investasi yang sudah masuk oleh PT Budi Karya Mashalim mencapai Rp100 milyar.
Baca Juga: Harga Naik, Ini Tarif Terbaru Ro-ro Batam- Tanjungpinang dan Batam-Karimun
Terpisah, pihak PT Panca Usaha Jaya juga mengaku tidak mengetahui lahan tersebut milik PT Budi Karya Mashalim.
Kuasa Hukum PT Budi karya Mashalim, Ali Amran menjelaskan, per tanggal 21 Juni 2022 langsung memberikan surat pemberhentian alokasi lahan kepada PT Budi Karya Mashalim tanpa melalui prosedur dan mekanisme yang berlaku.
"Kami kaget. Peraturan Kepala BP Batam Nomor 18 Tahun 2020 ada tahapan-tahapannya untuk melakukan alokasi. Perlu ada SP1 hingga SP3," jelasnya saat ditemui.
Dalam surat pemberhentian alokasi lahan, PT Budi Karya Mashalim juga sudah melakukan perpanjangan WTO namun hal tersebut tak di gubris.
"Lahan yang masih legal, secara tiba-tiba sudah dialihkan kepada PT Panca Usaha Jaya," katanya.
Katanya, saat ini status lahan tersebut masih dalam proses Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) sehingga dirinya meminta tak ada penggusuran sepihak sebelum ada kekuatan hukum tetap.
Berita Terkait
-
Molor Setahun! Proyek SDN Cipete Utara 01 Paksa Orang Tua Korbankan Jam Kerja Demi Anak
-
Kobaran Api Kepung Hutan Gunung Jati
-
Karhutla Landa Kawasan Bromo, Empat Hektare Hutan Terbakar
-
Kebakaran Lahan Kepung Sisi Gerbang Tol Kramasan Ogan Ilir
-
Karhutla Mengamuk di Kubu Raya, Nyaris Lahap Permukiman Warga
Terpopuler
- Dicukur Timnas Indonesia 5-1, Pemain Naturalisasi Kamboja Jadi Sasaran Kemarahan Fans
- 7 HP Murah Spesifikasi Terbaik di Bawah Rp2 Juta, Kamera 108 MP hingga NFC
- Bukan Sekadar Urusan Nasi Uduk di Matraman, 'Waspada Skenario Kerusuhan Agustus 2026'
- Kasat Narkoba Tangsel Ditangkap! Diduga Edarkan Narkoba Bersama Enam Anak Buah
- 4 Serum Wardah untuk Mengecilkan Pori, Kulit Halus dan Mulus Bertahap
Pilihan
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
-
Dicecar 23 Pertanyaan Penyidik KPK, Ini Kata Plt Bupati Sukoharjo
-
Cuma Sisa Rp200 Juta! Perampok Rp1,2 Miliar di Kalideres Diciduk Usai Habiskan 1 M Dalam 8 Hari
-
Survei SMRC Juli 2026: Elektabilitas Prabowo Anjlok Drastis, Disalip Dedi Mulyadi
-
Malaysia Dikit Lagi Resmi Berstatus Negara Maju, Pendapatan Warga Rp 250 Juta per Tahun
Terkini
-
Gelapkan Dana Siswa Ratusan Juta, Kepala SMA di Kepri Ditangkap
-
Kinerja Penyaluran KUR Perumahan BRI Tuai Apresiasi, Perkuat Program 3 Juta Rumah Pemerintah
-
Oknum Guru SD di Bintan Timur Ditangkap, Tiga Tahun Peras 10 Anak Didiknya
-
Transaksi QRIS BRI Melonjak 76%, Dorong Digitalisasi Merchant
-
Pria Tewas Diduga Dianiaya saat Melerai Perkelahian di Hiburan Malam Karimun