Scroll untuk membaca artikel
Eliza Gusmeri
Rabu, 14 September 2022 | 12:07 WIB
Profil Muhammad Mardiono (Commons Wikimedia/Ronaldmargie)

Mardiono menargetkan satu bulan ke depan konsolidasi internal sudah selesai di tingkat provinsi sehingga dapat dilanjutkan ke tingkat cabang yaitu di kabupaten/kota hingga akhir 2022.

"Sehingga nanti setelah partai politik kerja sesuai dengan fungsinya, yaitu partai politik akan bekerja memanaskan politiknya, untuk bekerja di grassroot untuk kerja elektoral," kata Mardiono.

Pada 9 September 2022 lalu, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia telah mengesahkan Muhammad Mardiono sebagai Pelaksana Tugas Ketua Umum Dewan Pengurus PPP masa bakti 2020-2025 berkedudukan di kantor PPP Jalan Diponegoro Nomor 60 Jakarta Pusat.

Penetapan tersebut menyusul Musyawarah Kerja Nasional (Mukernas) PPP yang dihadiri ketua dan sekretaris dari 27 DPW PPP se-Indonesia dan digelar di Serang, Banten pada 4 September 2022 yang memutuskan untuk memberhentikan Suharso Monoarfa sebagai Ketua Umum dan digantikan Muhammad Mardiono sebagai Plt Ketua Umum.

Muhammad Mardiono saat ini menjabat sebagai anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres).

Berdasarkan pasal 12 Undang-undang No 19 tahun 2006 tentang Dewan Pertimbangan Presiden, mengatur anggota Wantimpres tidak boleh merangkap sebagai pimpinan partai politik. Aturan tersebut pun menyebutkan jika pemberhentian Wantimpres oleh Presiden bisa dilakukan melalui surat pengunduran diri. [antara]

Load More