Scroll untuk membaca artikel
Eliza Gusmeri
Minggu, 11 September 2022 | 06:00 WIB
Kapal Feri [Suara.com/Dwi Bowo Raharjo]

SuaraBatam.id - Gubernur Ansar sudah melakukan penyesuaian tarif transportasi laut menyusul kenaikan harga BBM.

Melalui Surat Keputusan (SK) Nomor 1065 Tahun 2022 tentang Tarif Angkutan Penumpang Umum Dalam Negeri Antar Kabupaten/Kota Dalam Wilayah Provinsi Kepri yang dikeluarkan pada Jum'at, (9/9), di Tanjungpinang.

Melansir Antara, dalam SK Gubernur Kepri Nomor 1065 Tahun 2022 telah ditetapkan sejumlah tarif transportasi laut yang menghubungkan berbagai pulau di Kepri, di antaranya tarif dari Tanjungpinang menuju Telaga Punggur ditetapkan jadi Rp69.000, Tanjungpinang menuju Tarempa Rp542.000, Tanjungpinang menuju Jagoh Rp216.000, dan Tanjungpinang menuju Tanjung Balai Karimun ditetapkan Rp220.000.

Sementara itu dari Kota Batam, katanya, ditetapkan tarif transportasi laut dari Sekupang menuju Tanjung Balai Karimun sebesar Rp103.000, dan dari Telaga Punggur menuju Jagoh sebesar Rp294.000.

Baca Juga: Ketum PBNU Maklumi Kenaikan Harga BBM; Kami Harus Bantu Ringankan Beban Pemerintah

"Penyesuaian tarif ini pun akan dilakukan evaluasi secara berkala tiap tiga bulan untuk melihat apabila terjadi perubahan yang mempengaruhi biaya operasional dan penyesuaian akibat kenaikan harga BBM," ucap Ansar.

Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Kepri Junaidi menyampaikan pihak pengusaha pelayaran sudah menyepakati kenaikan tarif transportasi laut di Kepri sebesar maksimal 20 persen. Hal ini sebagai upaya menjaga pengendalian inflasi di Kepri yang salah satu penyumbang terbesarnya adalah sektor transportasi.

Sesuai instruksi Gubernur Ansar, menurutnya, semua pihak harus berkontribusi menjaga stabilitas ekonomi di Kepri. Hal tersebut menyusul semakin dinamisnya kondisi global sebab berbagai faktor yang mempengaruhi harga energi dan juga harga bahan pangan pokok.

“Jangan sampai kenaikan tarif ini terlalu berat bagi masyarakat. Walau kenaikan harga BBM sekitar 54 persen, tapi kenaikan tarif angkutan jangan sampai sama, maksimalkan 20 persen," ucap Junaidi.[antara]

Baca Juga: Imbas Lonjakan Harga BBM Bersubsidi, Tarif Jasa Ekspedisi di Makassar Naik 15 Sampai 20 Persen

Load More