SuaraBatam.id - Harga tiket kapal feri rute dari Kota Tanjungpinang tujuan Daik Lingga naik Rp 40.000 per penumpang.
Sebelum kenaikan BBM, tarif penumpang dari Tanjungpinang tujuan Daik Lingga dihargai Rp 200.000, dan kini naik menjadi Rp 240.000.
Kenaikan tarif tersebut juga berlaku dari Tanjungpinang ke beberapa pulau yang disinggahi saat akan menuju Daik Lingga.
Kenaikan harga tiket transportasi laut ini berdasarkan Keputusan Gubernur Nomor: 1065 Tahun 2022 yang memuat tentang Tarif Angkutan Penumpang Umum Dalam Negeri Antar Kabupaten/Kota Dalam Wilayah Provinsi Kepri, Jumat (9/9/2022).
Keputusan ini diterbitkan Gubernur Kepri Ansar Ahmad menyusul kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi yang diputuskan pemerintah pusat.
Dalam keputusan tersebut, diatur terkait tarif baru jasa transportasi laut antar kabupaten/kota di Kepri.
Semua rute mengalami kenaikan mencapai 20 persen dari harga awal. Tentu saja kenaikan ini telah berdasarkan hasil rapat yang dilakukan Dinas Perhubungan (Dishub) Kepri bersama stakeholder terkait.
Selain Tanjungpinang, kapal dari Batam tujuan Lingga juga mengalami kenaikan harga tiket. Hal itu juga diatur dalam Keputusan Gubernur Kepri tersebut.
Berikut daftar tarif angkutan laut tujuan Lingga dari Tanjungpinang dan Batam berdasarkan Keputusan Gubernur Kepri Nomor: 1065 Tahun 2022.
Baca Juga: Dalam Keadaan Hujan, HMI Tanjungpinang-Bintan Berorasi Tolak BBM di Kantor DPRD Kepri
Tarif Angkutan Laut Dengan BBM Solar Bersubsidi, dilansir dari Batamnews--jaringan suara.com.
• Tanjungpinang - Jagoh (Rp 216.000)
• Tanjungpinang - Daik (Rp 240.000)
• Tanjungpinang - Senayang (Rp 192.000)
• Tanjungpinang - Pancur (Rp 194.000)
• Tanjungpinang - Benan (Rp 192.000)
• Tanjungpinang - Cempa (Rp 177.000)
• Tanjungpinang - Sei Tenam (Rp 204.000)
• Tanjungpinang - Mensanak (Rp 192.000)
• Tanjungpinang - Rejai (Rp 192.000)
• Tanjungpinang - Pulon (Rp 207.000)
• Telaga Punggur - Jagoh (Rp 294.000)
Tarif Angkutan Laut Dengan BBM Pertalite Bersubsidi
• Tanjungpinang - Pancur (Rp 191.000)
• Telaga Punggur - Sei Tenam (Rp 264.000)
Keputusan Gubernur ini berlaku pada tanggal ditetapkan yakni, 9 September 2022.
Berita Terkait
-
Detik - Detik Kapal Feri di Kaltim Tenggelam, Mobil dan Ayam Ikut Karam
-
Puncak Arus Balik Mudik Nataru 2025 di Pelabuhan Feri Bastiong
-
ASDP Tambah Kapal di 2 Lintasan Tersibuk pada Masa Nataru
-
Masih Minim Serapan, Diskon Tiket Kapal Feri untuk Nataru Masih Tersedia Banyak
-
Daftar Rincian Diskon Tarif Transportasi untuk Libur Akhir Tahun
Terpopuler
- 61 Kode Redeem FF Max Terbaru 20 Maret 2026: Raih THR Idul Fitri, AK47 Lava, dan Joker
- 6 Mobil 7 Seater yang Jarang Rewel untuk Jangka Panjang, Solusi Cerdas Keluarga
- 9 HP Gaming Terjangkau Rekomendasi David GadgetIn Buat Lebaran 2026, Performa Kencang!
- Apa Jawaban Minal Aidin Wal Faizin? Simak Arti dan Cara Membalasnya
- 7 HP Paling Murah yang Bisa Kamu Beli saat Idulfitri 2026
Pilihan
-
Ironi Hari Air Sedunia: Ketika Air yang Melimpah Justru Menjadi Kemewahan
-
Rudal Iran Hantam Dekat Fasilitas Nuklir Israel, 100 Orang Jadi Korban
-
Skandal Dean James Melebar! Pakar Hukum Belanda Sebut Status WNI Jadi Masalah Utama
-
Serangan AS-Israel di Malam Takbiran Tewaskan Jubir Garda Revolusi Iran
-
Mencekam! Jirayut Terjebak Baku Tembak di Thailand
Terkini
-
Bisnis Remitansi BRI Tumbuh 27,7% YoY Jelang Lebaran 2026
-
BRI Hadirkan Posko Lebaran 2026, Pemudik Bisa Istirahat Gratis
-
Penumpang Mulai Padati Pelabuhan Batam, Pemudik Datang Naik 18 Persen
-
Puskesmas Batam Buka 24 Jam Layani Masyarakat Meski Libur Lebaran
-
BRI Ramadan 1447 Hijriah Santuni 8.500 Anak Yatim, Salurkan 279.541 Paket Sembako