SuaraBatam.id - Harga tiket kapal feri rute dari Kota Tanjungpinang tujuan Daik Lingga naik Rp 40.000 per penumpang.
Sebelum kenaikan BBM, tarif penumpang dari Tanjungpinang tujuan Daik Lingga dihargai Rp 200.000, dan kini naik menjadi Rp 240.000.
Kenaikan tarif tersebut juga berlaku dari Tanjungpinang ke beberapa pulau yang disinggahi saat akan menuju Daik Lingga.
Kenaikan harga tiket transportasi laut ini berdasarkan Keputusan Gubernur Nomor: 1065 Tahun 2022 yang memuat tentang Tarif Angkutan Penumpang Umum Dalam Negeri Antar Kabupaten/Kota Dalam Wilayah Provinsi Kepri, Jumat (9/9/2022).
Keputusan ini diterbitkan Gubernur Kepri Ansar Ahmad menyusul kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi yang diputuskan pemerintah pusat.
Dalam keputusan tersebut, diatur terkait tarif baru jasa transportasi laut antar kabupaten/kota di Kepri.
Semua rute mengalami kenaikan mencapai 20 persen dari harga awal. Tentu saja kenaikan ini telah berdasarkan hasil rapat yang dilakukan Dinas Perhubungan (Dishub) Kepri bersama stakeholder terkait.
Selain Tanjungpinang, kapal dari Batam tujuan Lingga juga mengalami kenaikan harga tiket. Hal itu juga diatur dalam Keputusan Gubernur Kepri tersebut.
Berikut daftar tarif angkutan laut tujuan Lingga dari Tanjungpinang dan Batam berdasarkan Keputusan Gubernur Kepri Nomor: 1065 Tahun 2022.
Baca Juga: Dalam Keadaan Hujan, HMI Tanjungpinang-Bintan Berorasi Tolak BBM di Kantor DPRD Kepri
Tarif Angkutan Laut Dengan BBM Solar Bersubsidi, dilansir dari Batamnews--jaringan suara.com.
• Tanjungpinang - Jagoh (Rp 216.000)
• Tanjungpinang - Daik (Rp 240.000)
• Tanjungpinang - Senayang (Rp 192.000)
• Tanjungpinang - Pancur (Rp 194.000)
• Tanjungpinang - Benan (Rp 192.000)
• Tanjungpinang - Cempa (Rp 177.000)
• Tanjungpinang - Sei Tenam (Rp 204.000)
• Tanjungpinang - Mensanak (Rp 192.000)
• Tanjungpinang - Rejai (Rp 192.000)
• Tanjungpinang - Pulon (Rp 207.000)
• Telaga Punggur - Jagoh (Rp 294.000)
Tarif Angkutan Laut Dengan BBM Pertalite Bersubsidi
• Tanjungpinang - Pancur (Rp 191.000)
• Telaga Punggur - Sei Tenam (Rp 264.000)
Keputusan Gubernur ini berlaku pada tanggal ditetapkan yakni, 9 September 2022.
Berita Terkait
-
Puncak Arus Balik Mudik Nataru 2025 di Pelabuhan Feri Bastiong
-
ASDP Tambah Kapal di 2 Lintasan Tersibuk pada Masa Nataru
-
Masih Minim Serapan, Diskon Tiket Kapal Feri untuk Nataru Masih Tersedia Banyak
-
Daftar Rincian Diskon Tarif Transportasi untuk Libur Akhir Tahun
-
Pengusaha Keluhkan Tarif Kapal Feri Tak Naik Sejak 2019, Biaya Operasional Terus Melonjak
Terpopuler
- Link Download Gratis Ebook PDF Buku Broken Strings, Memoar Pilu Karya Aurelie Moeremans
- 5 Sampo Penghitam Rambut yang Tahan Lama, Solusi Praktis Tutupi Uban
- 5 Mobil Nissan Bekas yang Jarang Rewel untuk Pemakaian Jangka Panjang
- 4 Bedak Wardah Terbaik untuk Usia 50 Tahun ke Atas, Bantu Samarkan Kerutan
- 7 Sepatu Skechers Wanita Tanpa Tali, Simple Cocok untuk Usia 45 Tahun ke Atas
Pilihan
-
John Herdman Termotivasi Memenangi Piala AFF 2026, Tapi...
-
Purbaya Sebut Bisnis Sektor Media Cerah: Saham DIGI, TMPO, dan VIVA Langsung Ceria
-
Dari 'Kargo Gelap' Garuda ke Nakhoda Humpuss: Kembalinya Ari Askhara di Imperium Tommy Soeharto
-
Tanpa Bintang Eropa, Inilah Wajah Baru Timnas Indonesia Era John Herdman di Piala AFF 2026
-
Hari Ini Ngacir 8 Persen, Saham DIGI Telah Terbang 184 Persen
Terkini
-
Kapal di Karimun Diamankan, Ternyata Bawa Narkoba dan Kayu Tanpa Dokumen
-
Wakil Kepala BGN Ingatkan Pihak Terkait MBG Bekerja Sama dengan Baik
-
BGN Minta Mitra dan Yayasan Peduli Terhadap Siswa-siswi Penerima Manfaat
-
Pejabat Utama dan Kapolres di Polda Kepri Dimutasi, Berikut Namanya
-
Anggota Polisi di Kepri Jalani Sidang Etik usai Diduga Aniaya Pacar