SuaraBatam.id - Harga tiket kapal feri rute dari Kota Tanjungpinang tujuan Daik Lingga naik Rp 40.000 per penumpang.
Sebelum kenaikan BBM, tarif penumpang dari Tanjungpinang tujuan Daik Lingga dihargai Rp 200.000, dan kini naik menjadi Rp 240.000.
Kenaikan tarif tersebut juga berlaku dari Tanjungpinang ke beberapa pulau yang disinggahi saat akan menuju Daik Lingga.
Kenaikan harga tiket transportasi laut ini berdasarkan Keputusan Gubernur Nomor: 1065 Tahun 2022 yang memuat tentang Tarif Angkutan Penumpang Umum Dalam Negeri Antar Kabupaten/Kota Dalam Wilayah Provinsi Kepri, Jumat (9/9/2022).
Keputusan ini diterbitkan Gubernur Kepri Ansar Ahmad menyusul kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi yang diputuskan pemerintah pusat.
Dalam keputusan tersebut, diatur terkait tarif baru jasa transportasi laut antar kabupaten/kota di Kepri.
Semua rute mengalami kenaikan mencapai 20 persen dari harga awal. Tentu saja kenaikan ini telah berdasarkan hasil rapat yang dilakukan Dinas Perhubungan (Dishub) Kepri bersama stakeholder terkait.
Selain Tanjungpinang, kapal dari Batam tujuan Lingga juga mengalami kenaikan harga tiket. Hal itu juga diatur dalam Keputusan Gubernur Kepri tersebut.
Berikut daftar tarif angkutan laut tujuan Lingga dari Tanjungpinang dan Batam berdasarkan Keputusan Gubernur Kepri Nomor: 1065 Tahun 2022.
Baca Juga: Dalam Keadaan Hujan, HMI Tanjungpinang-Bintan Berorasi Tolak BBM di Kantor DPRD Kepri
Tarif Angkutan Laut Dengan BBM Solar Bersubsidi, dilansir dari Batamnews--jaringan suara.com.
• Tanjungpinang - Jagoh (Rp 216.000)
• Tanjungpinang - Daik (Rp 240.000)
• Tanjungpinang - Senayang (Rp 192.000)
• Tanjungpinang - Pancur (Rp 194.000)
• Tanjungpinang - Benan (Rp 192.000)
• Tanjungpinang - Cempa (Rp 177.000)
• Tanjungpinang - Sei Tenam (Rp 204.000)
• Tanjungpinang - Mensanak (Rp 192.000)
• Tanjungpinang - Rejai (Rp 192.000)
• Tanjungpinang - Pulon (Rp 207.000)
• Telaga Punggur - Jagoh (Rp 294.000)
Tarif Angkutan Laut Dengan BBM Pertalite Bersubsidi
• Tanjungpinang - Pancur (Rp 191.000)
• Telaga Punggur - Sei Tenam (Rp 264.000)
Keputusan Gubernur ini berlaku pada tanggal ditetapkan yakni, 9 September 2022.
Berita Terkait
-
Puncak Arus Balik Mudik Nataru 2025 di Pelabuhan Feri Bastiong
-
ASDP Tambah Kapal di 2 Lintasan Tersibuk pada Masa Nataru
-
Masih Minim Serapan, Diskon Tiket Kapal Feri untuk Nataru Masih Tersedia Banyak
-
Daftar Rincian Diskon Tarif Transportasi untuk Libur Akhir Tahun
-
Pengusaha Keluhkan Tarif Kapal Feri Tak Naik Sejak 2019, Biaya Operasional Terus Melonjak
Terpopuler
- 4 Mobil Bekas 50 Jutaan dari Suzuki, Ideal untuk Harian karena Fungsional
- Dua Tahun Sepi Pengunjung, Pedagang Kuliner Pilih Hengkang dari Pasar Sentul
- Apakah Habis Pakai Cushion Perlu Pakai Bedak? Ini 5 Rekomendasi Cushion SPF 50
- 5 Rekomendasi HP RAM 8GB Rp1 Juta Terbaik yang Bisa Jadi Andalan di 2026
- 34 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 20 Januari: Sikat TOTY 115-117 dan 20.000 Gems
Pilihan
-
Rebut Hadiah Berlimpah! Tabungan Pesirah Bank Sumsel Babel Jadi Penggerak Potensi Daerah
-
ASEAN Para Games 2025: Nurfendi Persembahkan Emas Pertama untuk Indonesia
-
Perbedaan Jaring-jaring Kubus dan Balok, Lengkap dengan Gambar
-
Rupiah Loyo, Modal Asing Kabur Rp 27 Triliun Sejak Awal Tahun
-
Izin Tambang Emas Martabe Dicabut, Agincourt Resources Belum Terima Surat Resmi dari Pemerintah
Terkini
-
5 Mobil Kecil Bekas Murah, Hemat Biaya Operasional buat Pemula
-
Realisasi Investasi Batam Capai Rp69 T di 2025, Singapura Jadi Sumber Utama
-
Ekspedisi Jakarta Batam Terpercaya & Efisien | Harddies Cargo
-
Beasiswa untuk 1.100 Mahasiswa 7 Kampus Negeri Ternama, Batam Jadi Tujuan Belajar
-
Kapal di Karimun Diamankan, Ternyata Bawa Narkoba dan Kayu Tanpa Dokumen