SuaraBatam.id - Nikita Mirzani kembali berurusan dengan pihak kepolisian. Shandy Purnamasari melaporkannya atas kasus pencemaran nama baik.
Sebelumnya, Nikita dan Shandy sempat berseteru hinga Nyai melempar beragam sindiran telak kepada bos skincare tersebut.
Kini tak lagi tinggal diam, Bos MS Glow, Shandy Purnamasari melaporkan Nikita Mirzani dalam kasus dugaan pencemaran nama baik.
Rupanya, laporan sudah dilakukan Shandy sejark 31 Maret 2022 di Bareskrim Mabes Polri.
"Laporan terdaftar dengan nomor LP 0159/III/2022 Bareskrim tanggal 31 Maret 2022," ujar Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Kombes Nurul Azizah, Rabu (7/9/2022).
Kombes Nurul Azizah menjelaskan, Shandy Purnamasari melaporkan Nikita Mirzani atas dugaan pencemaran nama baik.
"Laporannya terkait tindak pidana pencemaran nama baik," kata Kombes Nurul Azizah.
Menurut Kombes Nurul Azizah, kronologi peristiwa yang dilaporkan Shandy Purnamasari. Ia menyebut akun Instagram milik Nikita, @nikitamirzanimawardi_172 beberapa kali melakukan pencemaran nama baik.
"Pemilik akun Instagram @nikitamirzanimawardi_172 beberapa kali memposting berita yang mengandung pencemaran nama baik terhadap korban GWP (Gilang Widya Pramana) dan SP (Shandy Purnamasari) selama periode 11 sampai dengan 26 Maret 2022," ujar Kombes Nurul Azizah.
Bersama laporan tersebut, Shandy Purnamasari yang merupakan istri Gilang Widya Pramana alias Gilang Juragan 99, juga menyertakan beberapa bukti terkait dugaan pencemaran nama baik yang diduga dilakukan Nikita Mirzani.
Baca Juga: Nikita Mirzani Gabung Ormas PP, Netizen Tuduh Cari Bekingan
"Barang bukti satu buah flashdisk berisi screenshot postingan dan video dari pemilik penguasa dan pengguna akun Instagram atas nama @nikitamirzanimawardi_172," imbuh Kombes Nurul Azizah.
Atas laporan Shandy Purnamasari, Nikita Mirzani selaku pemilik akun Instagram @nikitamirzanimawardi_172 dikenakan pasal berlapis.
Pertama, Nikita Mirzani dikenakan Pasal 45 ayat (3) juncto Pasal 27 ayat (3) UU ITE dengan ancaman pidana penjara maksimal empat tahun dan denda maksimal Rp750 juta.
Kemudian, Nikita Mirzani juga dikenakan Pasal 51 ayat (2) juncto Pasal 36 dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun dan denda maksimal Rp12 miliar.
Terakhir, Nikita Mirzani dikenakan Pasal 310 KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal sembilan bulan dan denda maksimal Rp4.500 dan atau Pasal 311 KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal empat tahun.
Berita Terkait
-
Jelang Sidang Perkara, Roy Suryo cs Tantang Jokowi Hadir
-
Bungkam Haters, dr Reza Gladys Buktikan Raih Gelar Magister Biomedik
-
Heboh Isu Nikita Mirzani Diintimidasi di Penjara, Pihak Rutan Buka Suara
-
Dakwaan Batal, Dokter Tifa Ngaku Sudah Siapkan 709 Dokumen Jika Eksepsinya Ditolak Hakim
-
Polemik Ijazah Jokowi Dinilai Tak Akan Berakhir Tanpa Bukti Fisik di Persidangan
Terpopuler
- Kenapa Maudy Ayunda Disebut Tak Napak Tanah? Ini Kronologinya
- Menteri Keuangan Purbaya Diganti Hari Ini? Wakilnya Sudah ke Istana Pakai Jas
- Status Terbaru Anak Purbaya: Mafia Ancam Presiden Dibalik Pemecatan Bapak, Ada Foto Raja Juli
- Update Reshuffle Kabinet Hari Ini: Menlu Sugiono Dikabarkan Diganti
- Resmi! Menkeu Purbaya Dicopot, Diganti Suahasil Nazara
Pilihan
-
Dari Aceh hingga Nusa Tenggara, Membaca Peta Ancaman Megathrust Indonesia
-
Kabar Buruk dari Italia: Jay Idzes Cedera 30-35 Hari Absen Bela Timnas Indonesia
-
Purbaya Ogah Bicara Panjang Saat Sertijab Menkeu ke Suahasil: Terima Kasih Semua
-
Apa Salah Purbaya hingga Dipecat Lewat Panggilan Telepon?
-
Pejabat Kantor Pertanahan Terjaring OTT KPK di Jakarta dan Bogor
Terkini
-
Kronologi Konflik Lahan Berujung Maut di Setokok Batam, Dua Orang Tewas
-
Indonesia Sports Industry of the Year 2026 untuk BRI, Komitmen Majukan Olahraga Indonesia
-
Pemkot Batam Gelar Pasar Murah 15-17 September, Catat Lokasinya!
-
Mantri BRI Dewi Natalia, Dedikasi 15 Tahun Dampingi 380 Debitur Mikro
-
Wow! Ekonomi Batam Tumbuh 7,28 Persen Lampaui Kepri dan Nasional