SuaraBatam.id - Pemerintah akan menyiapkan skema penyaluran bantuan subsidi upah (BSU) menggunakan data Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan.
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengatakan data tersebut telah dilakukan verifikasi dan validasi sesuai dengan kriteria dan persyaratan yang ditentukan oleh Peraturan Menteri Ketenagakerjaan.
"Kementerian Ketenagakerjaan akan melakukan check and screening, yaitu kelengkapan data, kesesuaian format data, duplikasi data, kemudian dilakukan pemadanan data seperti tadi saya sampaikan dengan penerima kartu Prakerja, BPUM, BKH, PNS, dan TNI-Polri," ujar Ida dalam Webinar, Selasa (6/9/2022).
Ida mengatakan, nantinya hasil screening dan pemadanan akan menjadi acuan pembayaran ke KPPN, Bank Himbara, yakni BNI, BRI, BTN, dan Mandiri.
"Serta Bank Syariah Indonesia dan tahun ini berbeda karena kami juga menyertakan PT POS Indonesia untuk percepatan pencairan dana tersebut," ujarnya.
Lanjutnya, tahap pertama sudah mulai minggu ini. Begitu hari ini data diserahkan dari BPJS Ketenagakerjaan, Kementerian Ketenagakerjaan akan melakukan screening data untuk memastikan tidak terjadi duplikasi, setelah selesai screening minggu ini, uang akan disalurkan ke Bank Himbara dan dari Bank Himbara langsung disalurkan ke penerima program.
"Belajar dari yang kemarin sempat ada statement dari serikat pekerja menyebut ada kecenderungan pengusaha atau pemilik dari perusahan mendaftarkan upah yang lebih kecil supaya bisa mengurangi jumlah iuran," ungkapnya.
Untuk dapat mengawasi bantuan tersebut dapat tepat sasaran, Ida mengatakan pertama penerima program adalah mereka yang mendapatkan upah Rp3,5 juta atau senilai dengan upah minimum kabupaten/kota.
"Jadi ini kita pastikan dulu mereka memang upahnya di bawah Rp3,5 juta atau senilai dengan upah minimun kabupaten/kota. Jadi, itu sisi yang lain kalau ada pengusaha yang melaporkan tidak sesuai dengan kondisi upah yang sebenarnya tentu pengawas kami akan melakukan pengawasan dan peninjauan," ucapnya.
Baca Juga: Kemnaker Siap Salurkan BSU 2022, Simak Syarat Terbaru dan Jadwal Pencairannya
Berita Terkait
-
Update Iuran BPJS Kesehatan Tiap Kelas Tahun 2026, Menkeu Buka Suara
-
Lupa Bayar Iuran? Ini Cara Mengecek Tagihan BPJS Kesehatan di Mobile JKN
-
BSU BPJS Ketenagakerjaan Cair Tahun 2026? Ini Faktanya
-
Modus 'Orang Dalam' Korupsi BPJS, Komisi 25 Persen dari 340 Pasien Hantu
-
Kejati Jakarta Tetapkan 2 Pegawai BPJS Ketenagakerjaan Jadi Tersangka Tindak Pidana Klaim Fiktif JKK
Terpopuler
- 5 Mobil Toyota Bekas yang Mesinnya Bandel untuk Pemakaian Jangka Panjang
- Pajak Rp500 Ribuan, Tinggal Segini Harga Wuling Binguo Bekas
- 9 Sepatu Adidas yang Diskon di Foot Locker, Harga Turun Hingga 60 Persen
- 10 Promo Sepatu Nike, Adidas, New Balance, Puma, dan Asics di Foot Locker: Diskon hingga 65 Persen
- 5 Rekomendasi Sepatu Lari Kanky Murah tapi Berkualitas untuk Easy Run dan Aktivitas Harian
Pilihan
-
Petani Tembakau dan Rokok Lintingan: Siasat Bertahan di Tengah Macetnya Serapan Pabrik
-
Bos Bursa Mau Diganti, Purbaya: Tangkap Pelaku Goreng Saham, Nanti Saya Kasih Insentif!
-
Omon-omon Purbaya di BEI: IHSG Sentuh 10.000 Tahun Ini Bukan Mustahil!
-
Wajah Suram Kripto Awal 2026: Bitcoin Terjebak di Bawah $100.000 Akibat Aksi Jual Masif
-
Tahun Baru, Tarif Baru: Tol Bandara Soekarno-Hatta Naik Mulai 5 Januari 2026
Terkini
-
Kapal di Karimun Diamankan, Ternyata Bawa Narkoba dan Kayu Tanpa Dokumen
-
Wakil Kepala BGN Ingatkan Pihak Terkait MBG Bekerja Sama dengan Baik
-
BGN Minta Mitra dan Yayasan Peduli Terhadap Siswa-siswi Penerima Manfaat
-
Pejabat Utama dan Kapolres di Polda Kepri Dimutasi, Berikut Namanya
-
Anggota Polisi di Kepri Jalani Sidang Etik usai Diduga Aniaya Pacar